AP HKBP IV
HOME
Indonesia (ID)
Batak (BB)
Cari
BAB XIV : Penutup
BAB IX : Tahbisan di HKBP
BAB I
Pasal 1 - Pengertian Istilah
Pasal 2 - Kewargaan , Hak dan Kewajiban Warga
Pasal 3 - Tugas-tugas Pelayanan Jemaat
Pasal 4 - Pelayan di Jemaat
Pasal 5 - Dewan
BAB II
Pasal 2 - Nama , Tempat, dan Berdirinya
Pasal 6 - Resort
Pasal 7 - Yang Melayani Resort
BAB III
Pasal 3 - Dasar
Pasal 8 - Distrik
Pasal 9 - Yang Melayani Distrik
BAB IV
Pasal 4 - Pengakuan
Pasal 10 - Hatopan (HKBP Umum)
Pasal 11 - Yang Melayani Hatopan
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16 - Biro , Yayasan, Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
Pasal 17 - Ketua Rapat Pendeta
Pasal 18 - Majelis Pekerja Sinode
Pasal 19 - Badan Audit HKBP
Pasal 20 - Badan Usaha HKBP
Pasal 21 - Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP
Pasal 22 - Badan Pemulihan Aset HKBP
Pasal 23 - Bendahara Umum
BAB V
Pasal 5 - Kegiatan dan Waktu HKBP Beribadah kepada Tuhan
Pasal 6 - Penatalayanan
Pasal 24 - Ketentuan Umum
Pasal 25 - Sumber Keuangan
Pasal 26 - Penyusunan Anggaran
Pasal 27 - Perubahan Anggaran
Pasal 28 - Pelaksanaan Anggaran
Pasal 29
Pasal 30 - Penyetoran uang
Pasal 31 - Ketatausahaan
Pasal 32 - Laporan Pertanggung -Jawaban
Pasal 33 - Perubahan
Pasal 34
Pasal 35 - Ketentuan Peralihan
Pasal 37 - pasal
Pasal 38 DEWAN PENGAWAS BPSK
Pasal 39 PERATURAN PERALIHAN
BAB VI
Pasal 7 - Keesaan HKBP dengan Segenap Umat Kristen
Pasal 36 - Ketentuan Umum
Pasal 37 - Komisioner BPSK
BAB VII
Pasal 8 - Maksud dan Tujuan HKBP
Pasal 40 - Komisi dan Komite
BAB VIII
Pasal 9 - Tugas HKBP
Pasal 41 - Lembaga Pendidikan Teologi di HKBP ada 5 (lima), yaitu:
BAB IX
Pasal 10 - Jemaat , Resort, Distrik, HKBP Umum
Pasal 11 - Organ Pelayanan
Pasal 42 - Jabatan Tahbisan di HKBP
Pasal 43 - Pelayan Tahbisan di HKBP
BAB X
Pasal 12 - Warga HKBP
Pasal 13 - Hak Warga
Pasal 14 - Kewajiban Warga
Pasal 15 - Kesamaan Hak dan Kewajiban Warga Jemaat Laki-laki dan Perempuan
Pasal 16 - Berhenti dari Kewargaan
Pasal 44 - Jenis Rapat
Pasal 45 - Tata Tertib Rapat
Pasal 46 - Penutup
Pasal 47 - Peralihan
Pasal 1 - JEMAAT
Pasal 3
Pasal 4 - Pelayan di Jemaat
Pasal 5 - Dewan dan Seksi
BAB XI
Pasal 17 - Pelayan
Pasal 18 - Yang Memimpin HKBP
BAB XII
Pasal 19 - Kepemilikan
Pasal 20 - Bentuk Kekayaan
Pasal 21 - Pengawasan
BAB XIII
Pasal 22 - Anggaran
BAB XIV
Pasal 23
BAB KEDUA RESORT
Pasal 6
Pasal 7 - Yang melayani Resort
BAB KETIGA DISTRIK
Pasal 8
Pasal 9 - Yang Melayani Distrik
Pasal 10 - Hatopan
Pasal 11 - Ephorus
Pasal 12 - Sekretaris Jenderal
Pasal 13 - Kepala Departemen Koinonia
Pasal 14 - Kepala Departemen Marturia
Pasal 15 - Kepala Departemen Diakonia
Pasal 16 - Biro , Yayasan, Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
Pasal 17 - Ketua Rapat Pendeta
Pasal 18 - Majelis Pekerja Sinode (MPS) Sudah Jelas
Pasal 19
BAB KEENAM
Pasal 38
Pasal 39
BAB IX
Pasal 42 - Tahbisan Di HKBP
Pasal 43 - Tahbisan di HKBP
Shalom Horas!
Ketik kata kunci di kotak pencarian sebelah kiri, atau pilih pasal langsung dari menu navigasi.