/ BAB XPasal 47
Peralihan
1. Amandemen Tata Dasar dan Tata Laksana ini ditetapkan di Sinode Agung HKBP 23-27 Oktober 2022 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.
2. Proses pemilihan Pimpinan HKBP dan Praeses HKBP di Sinode Agung 2024, dilaksanakan sesuai dengan Tata Dasar dan Tata Laksana baru.
3. Mulai dari berlakunya 1 Januari 2023 Tata Dasar dan Tata Laksana ini akan dibaharui sesuai kebutuhan.
4. Sinode Agung 23-27 Oktober 2022 menugaskan Komisi Tata Dasar dan Tata Laksana untuk menyusun Petunjuk Pelaksanaan Tata Dasar dan Tata Laksana ini guna ditetapkan di Rapat Majelis Pekerja Sinode. Tata Dasar dan Tata Laksana ini ditetapkan di Sinode Agung Huria Kristen Batak Protestan Di Seminarium Sipoholon Tanggal 4 Oktober 2002 Ephorus Pdt. Dr. J. R. Hutauruk Amandemen Pertama Tata Dasar dan Tata Laksana ini ditetapkan di Sinode Agung Huria Kristen Batak Protestan Di Seminarium Sipoholon 16 September 2010 Ephorus Pdt. Dr. Bonar Napitupulu Amandemen Kedua Tata Dasar dan Tata Laksana ini ditetapkan di Sinode Agung Huria Kristen Batak Protestan Di Seminarium Sipoholon Tanggal 18 Oktober 2014 Ephorus Pdt. Willem T. P. Simarmata, MA Amandemen Ketiga Tata Dasar dan Tata Laksana ini ditetapkan di Sinode Agung Huria Kristen Batak Protestan Di Seminarium Sipoholon Tanggal 12 Oktober 2018 Ephorus Pdt. Dr. Darwin Lumbantobing Amandemen Keempat Tata Dasar dan Tata Laksana ini ditetapkan di Sinode Agung Huria Kristen Batak Protestan Di Seminarium Sipoholon Tanggal 27 Oktober 2022 Ephorus Pdt. Dr. Robinson Butarbutar PETUNJUK PELAKSANAAN ATURAN DAN PERATURAN HKBP 2002 SETELAH AMANDEMEN KEEMPAT TATA DASAR DAN TATA LAKSANA HKBP 2002 SETELAH AMANDEMEN KEEMPAT HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN HKBP Pembukaan Sesuai dengan Amandemen Keempat Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP 2002 di Sinode Agung 2022, Komisi Tata Dasar & Tata Laksana (TDTL) HKBP menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tata Dasar dan Tata Laksana Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) 2002 setelah Amandemen Keempat. Hal-hal yang diuraikan dalam Petunjuk Pelaksanaan ini adalah yang berhubungan dengan Tata Dasar dan Tata Laksana 2002 yang telah diamandemen di Sinode Agung 2010 dan telah diamandemen di Sinode Agung 2014 dan telah diaman demen di Sinode Agung 2018,dan telah diamandemen di Sinode Agung 2022 yang memerlukan penjelasan atau petunjuk pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode HKBP. BAGIAN PERTAMA PEMBUKAAN Sudah Jelas Visi Sudah Jelas Misi Sudah Jelas TATA DASAR BAB PERTAMA KETENTUAN UMUM Sudah Jelas BAB KEDUA NAMA, TEMPAT, DAN BERDIRINYA Sudah Jelas BAB KETIGA DASAR Sudah Jelas BAB KEEMPAT PENGAKUAN Sudah Jelas BAB KELIMA PERIBADAHAN PADA TUHAN Sudah Jelas BAB KEENAM OIKUMENE Sudah Jelas BAB KETUJUH MAKSUD DAN TUJUAN Sudah Jelas BAB KEDELAPAN TUGAS Sudah Jelas BAB KESEMBILAN ORGANISASI Sudah Jelas BAB KESEPULUH KEWARGAAN Sudah Jelas BAB KESEBELAS PELAYAN Sudah Jelas BAB KEDUABELAS HARTA KEKAYAAN Sudah Jelas BAB KETIGABELAS ANGGARAN Sudah Jelas BAB KEEMPATBELAS PENUTUP Sudah Jelas TATA LAKSANA BAB PERTAMA
1. Serah terima jabatan Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Depar temen Koinonia, Kepala Departemen Marturia dan Kepala Departemen Diakonia dilakukan selambat lambatnya satu minggu sesudah pengukuhan pejabat baru.
2. Serah terima jabatan Praeses dilakukan selambat-lambatnya dua minggu setelah pengukuhan Praeses yang baru.
3. Selama masa peralihan, pejabat yang lama tidak boleh lagi mengambil keputusan yang strategis seperti: Mengukuhkan, menerbitkan Surat Keputusan dan hal-hal lain yang tidak rutin.
4. Ephorus menerbitkan Surat Keputusan mengangkat dan menetapkan tempat pelayanan pejabat baru yang dipilih oleh Sinode Agung, dan disampaikan pada saat pengukuhan. Ditetapkan oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode HKBP Pada Tanggal: 07 Desember 2022 Di: Pearaja-Tarutung Ephorus HKBP Pdt. Dr. Robinson Butarbutar PERJALANAN SEJARAH ATURAN DAN PERATURAN DI HKBP PENDAHULUAN Dalam suratnya kepada Jemaat di Korintus, Rasul Paulus mengingatkan Jemaat agar tidak lebih setia kepada aturan dan hukum yang tertulis, melainkan harus lebih setia dan tunduk kepada arahan dan bimbingan Roh Kudus. Rasul Paulus selengkapnya mengatakan: “Ialah yang membuat kami juga sanggup menjadi pelayan-pelayan dari suatu perjanjian baru, yang tidak terdiri dari hukum yang tertulis, tetapi dari Roh, sebab hukum yang tertulis mematikan tetapi Roh menghidupkan” (2 Korintus 3:6). Ini merupakan peringatan kepada pimpinan Jemaat mula-mula, dan kepada orang orang percaya, supaya tidak lebih takut dan lebih setia kepada hukum dan aturan legalistik. Tetapi tidak setia dan turut terhadap bimbingan Roh Kudus. Sebab sejatinya Roh Kudus juga dapat dan mau berbicara langsung kepada manusia secara pribadi, apalagi kepada orang-orang kudus – Jemaat dan anggota tubuh Kristus (band. Ep.4 : 15-16; Rom 8:26). AWAL GEREJA BERSINODE Namun demikian, dalam perjalanan gereja-gereja dari zaman para Rasul sudah membutuhkan lembaga pengambilan keputusan – yaitu rapat atau sinode.Banyak hal yang membuat persekutuan orang percaya – yang disebut gereja – membutuhkan keputusan rapat atau sinode. Sebab melalui keputusan rapat dan sinodelah dirumuskan, dijabarkan dan dikaji bentuk dan pelaksanaan segala program pelayanan di Jemaat. Kebiasaan atau tradisi mengadakan rapat gereja atau sinode memang sudah ada sejak zaman para Rasul.Setelah Yesus Kristus naik ke sorga, karena tugas dan pelayanannya di dunia telah rampung, orang-orang percaya itu dilayani para murid - yang kemudian disebut Rasul Yesus Kristus. Para murid Yesus memang sudah disuruh, ditugaskan untuk memberitakan berita keselamatan dari Yesus Kristus.Yesus telah mengutus para muridnya untuk membaptis dan melayani Perjamuan Kudus – yang kemudian disebut Sakramen. Namun para murid itu, termasuk Rasul Paulus tidak dipersiapkan melayani orang orang percaya kepada Yesus Kristus dalam bentuk organisasi – perkumpulan atau persekutuan secara melembaga. Pengharapan kepada kedatangan Yesus Kristus yang disebut pada parousia Kristus mendominasi kepercayaan dan pengharapan mereka. Para Rasul akhirnya bergumul tentang kedatangan Yesus Kristus kedua kalinya. Paulus sendiri sempat mengharapkan kedatangan Yesus Kristus itu pada masa hidupnya (1 Kor 15).Namun akhirnya dia meyakini bahwa terjadinya Kemudian Rasul Petrus memberitahukan, bahwa keterlambatan kedatangan Yesus Kristus kedua kalinya justru merupakan kesempatan untuk mempersiapkan diri agar orang-orang percaya memperoleh kesempatan untuk hidup sempurna pada saat kedatangan Yesus Kristus kedua kalinya. Menghadapi pelayanan paska kenaikan Yesus Kristus ke sorga, para rasul itu mengalami kesulitan. Ternyata pelayanan yang dibutuhkan tidak hanya pemberitaan Firman Tuhan, tetapi juga masalah-masalah kehidupan praktis, yang diakibatkan terjadinya saling membantu, saling mengasihi di antara anggota persekutuan. Dengan demikian, di antara para Rasul merasakan kebutuhan tenaga pelayan, sebagai pelayan-pelayan kasih, yaitu Diaken (Kis 6 : 1-6). Sejak itu, para rasul akhirnya menyadari kebutuhan para pelayan. Penambahan para pelayan ini berhubungan langsung dengan keberagaman pelayanan yang dibutuhkan. Dengan demikian keberagaman jenis pelayanan harus sebanding dengan jenis dan jumlah para pelayan. Inilah yang disuarakan Rasul Paulus dalam suratnya ke Efesus (4: 11-12) dan suratnya ke Jemaat Korintus (1 Kor 12:12-28). Dengan demikian terjadilah persekutuan orang-orang percaya di dalam Yesus Kristus, dari persekutuan organisatoris menjadi persekutuan eskatologis. Gereja sebagai Koinonia in Kristus persekutuan di dalam Kristus akhirnya berkesinambungan di dalam bentuk gereja yang sekarang – sebagai persekutuan orang-orang percaya sebagai tubuh Kristus. Dari realitas gereja sebagai persekutuan orang-orang percaya, di mana ada berbagai jenis pelayan dan pelayanan, dibutuhkan pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan bersama. Sejak itu dirasakanlah perlu pertemuan, rapat atau sinode sebagai sarana atau forum bersama mengambil dan menyepakati berbagai keputusan. Dalam tradisi Gereja Lutheran, pengadaan rapat atau sinode sebagai forum pengambilan keputusan bersama adalah bagian dari persekutuan, kesaksian dan pelayanan (Koinonia, Marturia dan Diakonia).Hal itu sesuai dengan pemahaman para rasul atau para murid– Yesus Kristus.Para murid atau Rasul-rasul mengadakan rapat di Jerusalem untuk mengambil keputusan bersama tentang kedudukan dan status orang-orang Kafir atau non-Jahudi dalam pemberitaan Injil Kristus. Setelah mereka mengambil keputusan bersama, lalu dari hasil sinode pertama itu dilakukan pesan atau tona sinode yang dikirim kepada seluruh Jemaat. Dalam pesan atau tona sinode itu dikatakan : “Sebab adalah keputusan Roh Kudus dan keputusan kami, supaya kepada kamu jangan ditanggungkan lebih banyak beban dari pada yang perlu ini.” (Kis 15:28). Jadi di dalam setiap rapat atau sinode Gereja hadir Roh Kudus.Bahkan peranan Roh Kuduslah yang paling dominan memutuskan dari pada peranan anggota atau peserta rapat atau sinode. Inilah alasan kuat mengapa keputusan-keputusan gereja ditetapkan melalui rapat atau sinode. Ini juga alasan mengapa pemilihan pimpinan gereja, Ephorus dan yang lain, ditetapkan melalui rapat atau Sinode Agung.Sebab kita yakin, dalam rapat atau sinode gereja, Roh Kudus berperan mengambil keputusan, bahkan Roh Kudus sangat dominan dalam mengambil dan menentukan keputusan. Itu pula alasannya mengapa sistem undi, “Manjomput na sinurat” tidak diberlakukan di dalam pemilihan pimpinan gereja, seperti di HKBP, karena sistem manjomput na sinurat sangat beresiko tinggi terhadap “Nasib-nasiban” atau “gambling”. Untuk itu di dalam tradisi gereja pada umumnya, dan gereja Lutheran pada khususnya– termasuk HKBP, sangat memerlukan adanya peraturan tertulis dalam mengatur dan melaksanakan mekanisme pelayanan. Gereja akhirnya mencantumkan keyakinan pengakuan atau konfessinya – dalam bentuk aturan, atau tata gereja – “Church Orders”. Tujuannya adalah agar gereja dapat menjalankan sistem dan mekanisme pelayanan, struktur dan jenjang kepemimpinan – atau hierarki secara teratur, “tersusun rapi dan diikat menjadi satu oleh pelayanan semua bagiannya” (Ep 4 : 16). Namun demikian, dalam proses perjalanan gereja yang sudah terorganisir – dan melembaga itu, Agustinus mengingatkan : “Seseorang tidak dibenarkan karena peraturan-peraturan yang baik, melainkan melalui iman kepada Yesus Kristus”.1 Itulah sebabnya setiap peraturan gereja seperti Aturan dan Peraturan HKBP, dapat direvisi dan diamandemen, untuk menemukan relevansi, aktualisasi pelaksanaannya pada setiap situasi dan kondisi kehidupan gereja. PERJALANAN ATURAN DAN PERATURAN HKBP Pada saat kepulangan Ingwer Ludwig Nommensen ke Jerman tahun 1880, ia membawa konsep ‘Aturan ni Huria’ yang disusunnya sendiri. Kemudian di Barmen, Nommensen bersama Tuan Kodding (yang kemudian menjadi misionar di Sibolga) bersama Dr. Agust Scheiber (1839-1903) yang kemudian menjadi Direktur RMG setelah beberapa Tahun bekerja sebagai Misionar di Tanah Batak. Mereka bertiga merampungkan dan menyempurnakan konsep ‘aturan ni Huria’ yang dibawa Nommensen. Kemudian terbitlah ‘Aturan ni Huria’ yang pertama Tahun 1881 “Gemeinde – Kirchen – und Synodal – Ordnung fuer die evangelische Mission Kirche im Batak lande auf Sumatra” 1881, Atas dasar penyusunan “Aturan ni Huria” itulah Ingwer Ludwig Nommensen menerima surat – setelah kepulangannya ke tanah Batak tahun 1881, ditetapkan menjadi Ephorus.2 Pelaksanaan “Aturan ni Huria” 1881 ternyata tidak berjalan sepenuhnya. Salah satu dari pasal “Aturan ni Huria” 1881 menyatakan bahwa akan diadakan pengangkatan / penahbisan Pendeta sesuai 1Lihat, Agustinus : The Holy Spirit and the Letters”, dalam buku konkord – Konfessi gereja Lutheran, Jakarta : BPK Gunung Mulia, 2004, hlm 121 2Darwin Lumbantobing. Tumbuh Lokal, Berbuah Universal: Reivitalisasi Program pelayanan HKBP pasca 100 Tahun Dr.I.L. Nommensen (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2018) hlm.
235. Dapat juga dilihat dalam Buku: J.R. Hutauruk, Menata Rumah Allah, Pearaja-Tarutung: Kantor Pusat HKBP,2001/ 2018, hlm. 35 - 144 yang bersangkutan. Namun ternyata penahbisan Pendeta berikut dilakukan di Pearaja– walaupun berasal dari berbagai Distrik (baca: daerah pelayanan) yang ada. Setelah “Aturan ni Huria” tahun 1881, diterbitkan Kemudian “Aturan ni Huria 1930”.3 Dalam mukadimah Tata Gereja 1930 itu disebut: HKBP bertujuan untuk memusatkan seluruh orang Batak di dalam iman yang satu, sambil memberitakan Injil kepada bangsa sekitar yang belum seiman.” Oleh Karena itu, tujuan Tata Gereja ini di maksudkan untuk mengatasi keberagaman– kepelbagaian masyarakat Batak yang sudah semakin bertumbuh pada waktu itu. Namun keadaan itu tidak teratasi, karena ternyata orang Kristen Batak sendiri sudah masuk ke berbagai organisasi – dan gereja. Sepuluh tahun kemudian terbitlah tata gereja yang baru, disebutkan: Statuten Huria Kristen Batak Protestan, yang ditetapkan di Sinode Agung 31 Januari 1940. Sejak Tata Gereja 1940 ini, pergantian Aturan Peraturan diadakan satu kali sepuluh tahun. Salah satu pokok penting dari Statuten ini adalah pernyataan: “ HKBP menolak segala bentuk perpecahan, karena bentuk-bentuk perpecahan itu tidak sesuai dengan kehendak Yesus Kristus. Kesatuan dan Persektuan di gereja harus dipertahankan dan dipelihara.4 Statuten ini hendak mengatasi perpecahan yang sudah mulai terbuka di kalangan Kristen Batak. Namun pada kenyataannya Tata Gereja ini tidak dapat menghempang perpecahan yang muncul kemudian di tengah-tengah Kristen Batak. Pada Sinode Agung 1950, disahkan “Aturan ni Huria” yang baru yang diadakan pada 31 Oktober 1950.Tata gereja ini melahirkan konteks baru, yaitu dalam persiapan keikutsertaan HKBP mengikuti gerakan Oikumene. Oleh karena itu, dalam pembukaan Tata Gereja ini dirumuskan: “Gereja (HKBP) adalah merupakan gereja yang esa bersama-sama gereja Protestan lainnya (Yoh 17 : 21) yang menerima panggilan untuk mengabarkan Injil Kristus (Mat 28 : 18 – 20), dan menolak ajaran yang tidak sesuai dengan Firman Allah ( 2 Pet 1 : 20 – 21).5 Pada 16 – 23 Juni 1962 terbit lagi Konsep Aturan HKBP yang baru yang kemudian disahkan menjadi AP 1962–1972. Perubahan struktur dan mekanisme pengambilan keputusan di HKBP berdasarkan Aturan dan Peraturan (1962-1972) yang disahkan pada bulan Juli 1962 itu sangat besar, sehingga berdampak kepada pro – kontra, dan pada akhirnya melahirkan stigma. Mereka yang tidak setuju pada Aturan dan Peraturan yang ditetapkan pada bulan Juli 1962 akhirnya memisahkan diri, dan membentuk gereja baru, yaitu Gereja Kristen Protestan Indonesia – GKPI Lihat terjemahannya oleh Tim Penterjemah Tata Gereja, 1930 (Pematang Siantar, 1988). Statuten Huria Kristen Batak Protestan na tinolopan ni Sinode Godang HKBP, 31 Januari-2 Februari 1940, sejak 1927 dengan lahirnya HCB dan Mision Batak di Medan dan Punguan Kristen Batak di Jakarta. Darwin Lumbantobing, Burning and Current Theological Issues - isu– isu Teologi Hangat dan Terkini, (Pematangsiantar, L-SAPA, 2013) hlm. 20 Sebenarnya persoalannya itu bermula dari perobahan – perubahan struktur dan mekanisme pengambilan keputusan yang bagi beberapa sinodistan dianggap terlalu cepat diberlakukan dan dituangkan dalam Aturan dan Peraturan yang disahkan pada 16 – 22 Juni 1962 itu. Ketika Ephorus Johannes Warneck (1920 – 1932), menetapkan Kerkbestuur Parhalado sian ruas ni huria yang memiliki talenta dan pengetahuan yang luas, dan memiliki kerelaan yang tulus untuk mengabdi di Gereja – “martondi huria”. Kerkbestuur ini merupakan lapisan kedua dari Jemaat, di samping sintua, yang berperan mengabdi dalam urusan gereja. Kerkberstuur memegang pelayanan yang berhubungan dengan pengetahuan dan keahlian duniawi, seperti keuangan dan tata pelaksanaannya. Sementara sintua merupakan pelayan-pelayan kerohanian, yang aktif dalam ibadah ibadah di Gereja. Pada masa kepemimpinan Ephorus J. Warneck, tahun 1911, juga ditetapkan wilayah-wilayah pelayan di HKBP dalam beberapa Distrik. Kemudian diadakanlah mekanisme pengambilan keputusan pada Sinode Distrik, sebagai pengambilan keputusan di bawah Sinode Agung. Untuk melengkapi dan menghubungkan keputusan Sinode Agung dan Sinode Distrik, sejak tahun 1929, diangkatlah Parhalado Pusat - Majelis Pusat - sebagai perwakilan dari Distrik. Sejak tahun 1929, Sinode Agung diadakan sekali setahun.Baru pada Aturan dan Peraturan 1962 – 1972, Sinode Agung diadakan satu kali dalam 2 Tahun. Dalam Aturan dan Peraturan yang ditetapkan di Jerman, 1881, ada pertemuan tahunan seluruh perwakilan Jemaat – sehingga terkesan kuat bahwa HKBP menurut Aturan ni Huria 1881 adalah Kongregational. Namun sejak tahun 1922 pertemuan perwakilan Jemaat itu ditingkatkan menjadi pertemuan per wilayah (Distrik), sehingga terkesan menjadi pertemuan tingkat sinode. Setelah adanya Majelis Pusat (Parhalado Pusat) semakin dirasakan bahwa kebesaran HKBP berada di tingkat Pusat karena pengambilan keputusan, seperti perencanaan dan evaluasi pelayanan berada di tingkat pusat, yang direalisasikan pada tingkat Distrik, Resort dan Jemaat. Dalam Aturan dan Peraturan yang ditetapkan pada 16 – 23 Juni 1962 itu, mengalami perubahan yang sangat besar. Misalnya, Pertama, Jabatan Kerkbestuur ditiadakan. Tetapi diberi kesempatan agar semua Kerkbestuur dikukuhkan menjadi sintua disintuahon. Kedua, Sinode tingkat distrik ditiadakan, dan diturunkan menjadi sinode tingkat Resort. Dengan demikian utusan dari sinode Distrik tidak ada lagi, karena sudah diganti menjadi utusan sinode Resort. Aturan dan Peraturan 1962-1972 akhirnya berakhir dan diganti dengan Aturan dan Peraturan 1972 1982. Perubahan struktural dalam Aturan dan Peraturan 1972-1982, hampir tidak ada, kecuali perubahan beberapa unit pelayanan pada tingkat seksi ditingkatkan menjadi Departemen. Juga beberapa penambahan Departemen. Aturan dan Peraturan 1982-1992 juga tidak begitu signifikan mengalami perubahan, kecuali tugas dan fungsi jabatan Sekretaris Jenderal dan Ephorus agar tidak terjadi dualisme. Aturan dan Peraturan 1992-1998 seyogianya disahkan pada Sinode Agung 23-28 Nopember 1992. Namun kecaman permasalahan yang terjadi pada waktu itu, hanya Aturan 1992-2002 saja yang sempat diputuskan, sedangkan bagian Peraturan belum diputuskan – dan belum memperoleh ketetapan dari Sinode Agung. Kemelut pun terjadi, dan Sinode Agung berakhir dengan schorsing sidang, tanpa sempat ditutup dengan resmi. Kemudian untuk mengatasi kemelut yang terjadi, Ketua Bakorstanasda Sumbagut mengangkat Pejabat Ephorus sementara dengan maksud mengatasi kekosongan kepemimpinan di HKBP. Keputusan itu ternyata bukan menyelesaikan persoalan yang ada dalam tubuh HKBP, justru semakin terbuka ke front-public. Persoalan berubah menjadi pro-kontra SK Bakorstanasda mengangkat pejabat Ephorus tersebut dan segala produk keputusannya, yaitu hasil Sinode Istimewa. Pasca Sinode Agung Istimewa tersebut, semakin resmilah HKBP berada dibawah dua kepemimpinan Ephorus, yaitu Ephorus hasil keputusan Sinode Agung Istimewa dan Ephorus yang masih terus diakui periode 1992, 1998. Pada Oktober 1998 pihak kepemimpinan Ephorus hasil Sinode Agung Istimewa mengadakan pemilihan. Namun pada waktu itu mereka hanya berhasil mengangkat Pejabat Ephorus – dari Ketua Rapat Pendeta, Pdt. Dr. J. R. Hutauruk.Kemudian terjadilah kesepakatan rekonsialiasi di Sinode Agung pada bulan Desember 1998. Pelaksanaan Sinode Agung Rekonsiliasi itu dilaksanakan berdasarkan 2 Aturan dan Peraturan HKBP, yaitu Aturan dan Peraturan 1982-1992 (yang masih dianggap berlaku) – buku berwarna merah, dan Aturan dan Peraturan yang sudah ditetapkan pimpinan HKBP hasil Sinode Agung Istimewa. Buku Aturan dan Peraturan berwarna biru. Inilah pertama sekali dalam sejarah HKBP, bahwa Sinode Agung digelar dan periode kepemimpinan diadakan dengan dua Aturan dan Peraturan HKBP, yaitu AP HKBP 1982-1992 (yang dianggap sepihak tidak berlaku lagi dan sepihak lagi mengganggap masih berlaku) dan Aturan dan Peraturan 1998 2004 yang dianggap sepihak sebagai AP yang baru, menggantikan AP HKBP 1982 1992, tetapi oleh pihak lain tidak menerima AP HKBP 1998-2004, karena mereka tidak ikut memutuskannya. Namun peserta Sinode Agung Rekonsiliasi itu melihat dan memahami bahwa bukan AP HKBP yang mendasari terjadinya Sinode Agung tersebut melainkan Firman Tuhan sebagaimana dianjurkan Rasul paulus (1 Kor. 18 : 21) HKBP MEMASUKI ERA BARU: ATURAN DAN PERTARUNGAN Setelah Sinode Agung Rekonsiliasi 1998-2004, Pimpinan HKBP kembali mengangkat Komisi Aturan dan Peraturan HKBP, Konsep Aturan dan Peraturan tahap pertama yang dilahirkan komisi ini ditolak di Sinode Agung 2000, karena memunculkan hal hal yang baru, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Komisi Aturan dan Peraturan. Hal-hal yang sama itu antara lain memunculkan posisi Wakil Ephorus HKBP. Konsep Aturan dan Peraturan 2004 itu ditolak di Sinode Agung HKBP tahun 2000, karena ada hal-hal yang baru, perubahan struktur, fungsionaris kepemimpinan dan mekanisme pengambilan keputusan. Oleh karena itu, Sinode Agung mengangkat dan menetapkan revisi anggota Komisi dan memberhentikan beberapa anggota yang tidak aktif; namun Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi tetap berfungsi. Ephorus HKBP menugaskan 2 (dua) orang dari dosen STT HKBP untuk membantu komisi Aturan dan Peraturan. Setelah Komisi Aturan dan Peraturan dengan formasi baru bekerja, dan hasil diperkenalkan pada Rapat Pendeta HKBP 2001, akhirnya ditetapkanlah Aturan dan Peraturan HKBP tahun 2002, yang berlaku mulai periode 2004. Ada kesan kuat bahwa Aturan dan Peraturan 2002 itu hanya membahas dengan diskusi yang alot tentang jabatan Ephorus dan Sekretaris Jenderal. Sementara yang lain, seperti jabatan Praeses dan MPS, juga masa periode dari 6 tahun ke 4 tahun hanya sepintas didiskusikan. Bahkan beberapa pasal tentang Aturan dan pasal-pasal Peraturan ditetapkan secara “sitombol” – sekaligus.Ucapan Ephorus sangat terkenal pada Sinode Agung tersebut. “songon pahean do Aturan dohot Peraturan, tapangke ma jolo saonari molo pateburhu, tapapendek pe muse. Molo pasintakhu tapaganjang pe muse. Alai jolo tapangke ma jolo asa taboto manang na pateburhu, manang na pasintakhu” – “Aturan dan Peraturan itu layaknya seperti pakaian (baju perempuan).Kita pakailah dulu sekarang. Bila ternyata pendek, kita bisa perpanjang.Tetapi kita coba dulu memakai, supaya kita tahu apakah pakaian itu terlalu pendek atau terlalu panjang. Ucapan Ephorus itu diperkuat pernyataan yang dimuat di dalam Aturan dan Peraturan 2002 itu sendiri. Pada AP HKBP 2002, pasal 28 ayat 2 mengatakan bahwa AP HKBP 2002 tersebut dapat diamandemen sesuai dengan kebutuhan dan sah apabila diikuti 2/3 peserta Sinode Agung. Dengan demikian, baru pada AP HKBP 2002 ini dikenal adanya amandemen, sehingga masa berlaku setiap Aturan dan Peraturan tidak lagi secara periodik, tetapi selama-lamanya. Namun bila ada ditemukan pasal tertentu yang kurang dapat diamandemen. Dalam Aturan dan Peraturan HKBP 2002, yang dimulai diberlakukan mulai 2004 Terbuka serta mampu dan bertenaga mengembangkan kehidupan yang bermutu di dalam kasih Tuhan Yesus Kristus, bersama-sama dengan semua orang di dalam masyarakat global, terutama masyarakat Kristen, demi kemuliaan Allah Bapa yang maha kuasa. Sedangkan Misi : HKBP berusaha meningkatkan mutu segenap warga masyarakat, terutama warga HKBP, melalui pelayanan-pelayanan gereja yang bermutu agar mampu melaksanakan amanat Tuhan Yesus dalam segenap perilaku, kehidupan pribadi, kehidupan keluarga, maupun kehidupan bersama segenap masyarakat manusia di tingkat lokal dan nasional, di tingkat regional dan global dalam menghadapi tantangan abad ke21. Untuk melaksanakan Visi dan Misi diperlukan perilaku dan tindakan dalam prinsip : I. Melayani, bukan dilayani (Mark. 10:45). Menjadi Garam dan Terang (Mat. 5 :13-14). Menegakkan keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan (Mark.16: 15; Luk. 4: 18 -19). Muatan dan sasaran dari Visi dan Misi ini secara langsung mempengaruhi perubahan Aturan dan Peraturan HKBP 2002, dari Aturan dan Peraturan sebelumnya. Pesan dari Visi dan Misi tersebut langsung terimplementasi ke dalam batang tubuh dan pasal – pasal mengenai struktur dan pengambilan keputusan, antara lain : Parhalado (penatua) terdiri dari Parhalado na Gok Tingki (yang sepenuhnya melayani dan menerima gaji dari HKBP) dan Parhalado na so Gok Tingki (Penatua/pelayan yang bertugas paroh waktu dan tidak menerima gaji tetap dari HKBP. Calon Praeses dan Pimpinan dapat dipilih dari yang bukan anggota Sinode Agung. Tidak ada batasan waktu melayani sebagai Pendeta Resort bagi Praeses dan Pimpinan, tetapi dibatasi dengan tahun penerimaan tahbisan. Bendahara Huria dan Kepala Departemen Diakonia dapat dipilih dari kalangan ruas/warga Jemaat yang berintregasi dan berkelakuan baik (martondi huria). Periode kepemimpinan 4 tahun, mengganti 6 tahun, agar lebih banyak calon yang dapat dipilih. Sinode Resort dihilangkan dan dinaikkan menjadi Sinode Distrik Ke enam poin di atas merupakan implikasi aplikatif dari Misi Aturan dan Peraturan HKBP 2002. Namun demikian sejak diputuskannya Aturan dan Peraturan HKBP sampai Amandemen II, HKBP belum dapat sepenuhnya melaksanakan pesan dan muatan isi Aturan dan Peraturan tersebut.Yaitu tentang perutusan atau keanggotaan Sinode Agung. Sejak Aturan dan Peraturan HKBP 2002, telah ditetapkan bahwa tidak ada lagi Sinode Resort, dan dinaikkan ke Sinode Distrik. Dengan demikian, karena utusan Sinode Agung adalah dari Sinode ke Sinode, maka perutusan atau anggota Sinode Agung harus dari Sinode Distrik. Namun baru pada Amandemen III keputusan itu dapat direalisasikan. Artinya, utusan ke Sinode Agung dipilih dari Sinode Distrik secara proporsional. Amandemen I Sinode Agung 1-7 September 2008 menetapkan bahwa Aturan dan Peraturan HKBP 2002 akan diamandemen melalui Sinode Agung Amandemen (Karena khusus untuk mengamandemen AP 2002 tersebut). Kemudian di antara periode kepemimpinan 2008 2012, diadakanlah Sinode Agung dengan agenda khusus amandemen AP HKBP 2002, yang digelar pada 14-16 September 2010. Tim Amandemen AP HKBP 2002 (demikian disebut pada waktu itu), mengajukan pokok usulan amandemen, berada pada 11 pasal AP HKBP 2002. Pekerjaan Tim AP HKBP 2002 ini resmi menjadi agenda Sinode Agung 2010. Akan tetapi, karena sangat alot pembahasan apa dan bagaimana tujuan amandemen tersebut sehingga hanya satu usulan yang dapat diputuskan yaitu mengenai penerimaan: Lansia sebagai salah satu seksi dalam pelayanan HKBP. Ke-10 pasal lain dari usulan Tim Amandemen tidak sempat dibahas sampai akhir Sinode Agung tersebut. Amandemen II Keputusan Sinode Agung 2012, menetapkan agar pimpinan HKBP terpilih melaksanakan Amandemen terhadap Aturan dan Peraturan HKBP 2002 setelah Amandemen I. Keputusan itu diambil mengingat masih belum tuntas Amandemen I. Sesuai dengan Keputusan Sinode Agung 2012 tersebut, Ephorus HKBP (2012-2016) mengangkat Komisi Aturan dan Peraturan yang baru pada tanggal 10 Juni 2013, dengan SK No. 351/L08/VI/2013. Untuk melaksanakan amandemen Aturan dan Peraturan HKBP 2002 setelah Amandemen Aturan dan Peraturan HKBP 2002 setelah Amandemen I, tersebut, dilaksanakanlah Sinode Agung yang khusus menggelar Amandemen terhadap Aturan dan Peraturan.Inilah Sinode Agung yang ke dua kalinya dilaksanakan hanya untuk membahas Amandemen Aturan dan Peraturan. Pada Sinode Agung 2014 tersebut, keputusan yang sangat monumental diputuskan adalah : Perubahan visi dan misi HKBP.Visi menjadi HKBP menjadi berkat bagi dunia (Kej 12:1-3). Masa berlaku Aturan dan Peraturan ditetapkan menjadi 10 tahun – setelah itu dapat direvisi/diamandemen kembali. Akan diadakan Sinode Agung kerja antar periode. Akan diadakan lagi Amandemen terhadap Aturan dan Peraturan HKBP 2002, setelah Amandemen II. Namun pada Sinode Agung HKBP 12-18 September 2016 dalam menghadapi usulan sinodestan atas perlunya Sinode Agung untuk mengamandemen AP 2002 setelah amandemen II, maka Ephorus memutuskan agar pimpinan terpilih 2016-2020 segera mengadakan lagi amandemen AP 2002 setelah Amandemen II. Itu berarti sekalipun telah ditetapkan para Sinode Agung amandemen 2014 bahwa masa berlaku Aturan dan Peraturan kembali secara periodik dalam tempo 1 x 10 Tahun, akan tetapi masih 2 (dua) tahun sudah ditetapkan kembali bahwa Aturan dan Peraturan HKBP 2002 setelah Amandemen II akan kembali di amandemen lagi. Amandemen III Pimpinan HKBP periode 2016-2020 mengemban tugas sinodal untuk melaksanakan rencana Amandemen III terhadap Aturan dan Peraturan HKBP 2002 setelah Amandemen II. Bersamaan dengan itu, sesuai dengan Aturan dan Peraturan HKBP 2002 setelah Amandemen II, sudah ada Sinode Agung kerja. Dengan demikian rencana mengamandemen Aturan dan Peraturan HKBP 2002 setelah Amandemen II akan diadakan bersamaan atau di antara Jadwal Sinode Agung kerja tersebut. Setelah diangkat dan ditetapkan Komisi Aturan dan Peraturan periode 2016-2020, Komisi mulai bekerja dengan menemukan dasar eklesiologi gereja HKBP. Seminar Eklesiologi diadakan di lima wilayah pelayanan HKBP : Tarutung, Pematang Siantar, Medan, Jakarta, Pekanbaru. Berdasarkan hasil seminar itulah ditemukan bahwa eklesiologi HKBP adalah berdasarkan pemahaman Kristologis “Kristus sebagai Kepala” dan orang-orang percaya sebagai anggota tubuh Kristus sangat melekat di dalam pemahaman Teologi HKBP, terlebih di dalam ordinasi kependetaan HKBP. Dalam penahbisan kependetaan di HKBP, sangat ditekankan bahwa seorang pendeta adalah “Singkat ni Kristus”, (representasi Kristus), “partonaan ni Kristus” – (pembawa pesan Kristus) dan sebagai “Malim, Raja, Panurirang” – (sebagai Imam, Raja dan Nabi). Pemahaman itu disampaikan ketika seseorang menerima ordinasi pendeta. Dengan demikian, dalam tahbisan kependetaan, seorang pendeta terakumulasi semua tugas dan tanggungjawab pelayan yang ada di HKBP, yaitu Guru Huria, Bibelvrouw, Diakones, Evangelis dan Sintua.Pemahaman teologis ordinasi itu kemudian dituangkan dalam perumusan-perumusan tugas dan tanggung jawab para pelayan, terlebih tentang tugas dan tanggung jawab seorang Pendeta dalam konsep Aturan dan Paraturan HKBP 2002 setelah Amandemen III. Setelah menerima masukan dari Rapat Pendeta HKBP 2017, Komisi Aturan dan Peraturan menyusun pokok-pokok Amandemen III, yang kemudian disampaikan oleh Ephorus HKBP ke seluruh huria, Resort dan Distrik untuk ditanggapi dan diberikan masukan. Setelah menerima hasil dan masukan dari Huria, Resort dan Distrik, kemudian diadakan lagi lokakarya membahas konsep Amandemen III, pada tiga wilayah pelayanan : Tarutung, Medan, dan Jakarta. Kemudian Komisi Aturan dan Peraturan menyusun kembali dan menyerahkan kepada Ephorus HKBP.Setelah Ephorus menerima konsep Amandemen III, Ephorus HKBP kembali menyerahkan ke Rapat MPS dan Rapat Praeses untuk ditanggapi dan diberi masukan. Kemudian setelah menerima masukan dari kedua Rapat tersebut, Ephorus secara resmi menyerahkan Konsep Aturan dan Paraturan HKBP 2002 setelah Amandemen III ke Sinode Agung pada 2018 hasil dari Sinode Agung HKBP tentang Amandemen III yang diadakan pada 8-12 Oktober 2018, memutuskan antara lain: Jumlah Utusan ke Sinode Agung yang berasal dari Distrik diatur secara proporsional menurut jumlah resort. Jumlah calon Praeses dari masing-masing Distrik diatur secara proporsional menurut jumlah resort. Perubahan usia tohonan calon Pemimpin HKBP Ephorus 25 Tahun, Sekretaris Jenderal 20 Tahun, Kepala Departemen masing-masing 20 Tahun. Pembentukan Komite Gereja dan Masyarakat. Aturan dan Peraturan HKBP dapat diamandemen sesuai kebutuhan pada saat Sinode Agung. Kelembagaan Pendidikan Teologi HKBP di masukkan kembali dalam Aturan Peraturan HKBP. Aturan dan Peraturan HKBP 2002 setelah Amandemen III disosialisasikan pada tahun 2019 dan berlaku mulai 1 Januari 2020. Seseorang yang mencalonkan diri atau dicalonkan orang lain kepada salah satu posisi pimpinan tidak dapat lagi mencalonkan diri atau dicalonkan kepada posisi jabatan pimpinan. Setelah dibahas dan disahkan di Sinode Agung maka secara resmi HKBP telah mempunyai Aturan dan Peraturan HKBP 2002 Amandemen III. Namun sebelum dicetak dalam bentuk akhir, Ephorus HKBP masih merasa perlu membawa ke Rapat Praeses HKBP pada tanggal 19-22 Oktober 2018 dan ke Rapat MPS pada tanggal 5-7 November kemudian untuk menemukan kesepahaman bersama, Ephorus masih perlu membawa ke Rapat gabungan Praeses dan MPS sebagai sosialisasi mencari pemahaman bersama. Setelah melalui semua proses yang dijelaskan di atas, kami masih menyerahkan Tim Pembaca Staff Kantor Pusat HKBP. Hasil dari semua itu, kami sajikan sekarang dalam bentuk cetakan buku, sebagaimana ada di tangan kita. Kami berterimakasih atas kerja sama semua pihak, para pendeta, pemikir yang memberikan kontribusi dalam perampungan Aturan dan Peraturan HKBP 2002 setelah Amandemen III ini. Pearaja Tarutung, Medio September 2019 Huria Kristen Batak Protestan Ephorus Pdt. Dr. Darwin Lumbantobing Amandemen IV Salah satu keputusan yang dihasilkan Sinode Agung ke-65 HKBP yang berlangsung pada tanggal 9-13 Desember 2020 adalah menetapkan pelaksanaan Amandemen IV terhadap Aturan Peraturan HKBP Tahun 2002 Setelah Amandemen III dan dikerjakan dalam dua tahun setelah keputusan tersebut ditetapkan. Ini artinya, pelaksanaan sebab itu, Pimpinan HKBP periode 2020-2024 mengemban tugas untuk melaksanakan rencana Amandemen IV tersebut. Langkah pertama yang ditempuh untuk merealisasikan ini adalah membentuk Komisi Aturan dan Peraturan. Setelah diangkat dan dilantik pada tanggal 7 Februari 2021, Komisi Aturan Peraturan segera bekerja untuk menyusun Prakonsep Aturan Peraturan HKBP Tahun 2002 Amandemen IV. Sesuai dengan Keputusan Sinode Agung, fokus Komisi Aturan dan Peraturan adalah menyiapkan Prakonsep Aturan Peraturan Amandemen IV yang secara spesifik membahas periodisasi dalam tubuh HKBP. Selama mengerjakan tugasnya, Komisi Aturan dan Peraturan mengadakan rangkaian rapat yang dilaksanakan secara virtual (zoom meeting). Dari beberapa rapat yang berlangsung, Komisi Aturan dan Peraturan memperoleh berbagai masukan dari para ahli berbagai disiplin ilmu. Selain berdiskusi melalui rapat-rapat, Komisi Aturan dan Peraturan juga berkonsultasi dengan Tim Kaji Sentralisasi Keuangan HKBP, Komisi Teologi tentang Eklesiologi HKBP, Biro Personalia dan Biro Jemaat HKBP untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang bentuk amandemen yang dibutuhkan. Setelah masukan dari berbagai pihak, Komisi Aturan dan peraturan menyusun konsep Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP yang juga mengacu pada Konfesi, RPP, dan Agenda HKBP. Selanjutnya Komisi Aturan dan Peraturan menyerahkan Prakonsep Aturan dan Peraturan Amandemen IV kepada Ephorus pada tanggal 27 Januari 2022 untuk dibagikan ke huria, resort, dan distrik untuk mendapat masukan setelah melalui rapat MPS tanggal 14-16 Februari 2022. Dalam menyusun Prakonsep Aturan Peraturan Amandemen IV ini, Komisi Aturan dan Peraturan menggumuli 4 (empat) pokok penting, yaitu:
1. Mendorong Gereja HKBP agar lebih fokus pada visi dan misi, pada tugas penggembalaan dan pelayanan sebagai gereja Kristus di dunia.
2. Mengurangi politicking dalam pemilihan Pimpinan HKBP, supaya sistem pemilihan yang ada lebih mengedepankan nilai-nilai yang diajarkan oleh Yesus Kristus.
3. Mengurangi biaya sosialisasi para pelayan yang ingin menjadi Pimpinan HKBP, sehingga setiap pelayan tetap fokus melaksanakan tugas di tempat pelayanannya masing-masing, dan tidak sebaliknya justru meninggalkan tugas pelayanan untuk memperkenalkan diri.
4. Sesuai dengan hasil keputusan Rapat MPS 11-12 Oktober 2021 (secara semi virtual) supaya Komisi Aturan dan Peraturan memasukkan pasal khusus tentang Sentralisasi Keuangan dalam Amandemen IV. Ephorus membawa Prakonsep Aturan Peraturan Amandemen IV ke Rapat Gabungan MPS dan Praeses pada tanggal 14-16 Februari 2022 untuk dibahas secara lebih mendalam. Setelah mendapat masukan dari Rapat Gabungan MPS dan Praeses serta masukan dari distrik-distrik maka Komisi Aturan dan Peraturan menyusun kembali draf Aturan dan Peraturan Amandemen IV dan menyerahkannya ke Ephorus. Setelah itu Ephorus HKBP kembali menyerahkannya ke Rapat MPS dan Praeses di bulan masukan dari kedua rapat tersebut, Ephorus secara resmi menyerahkan Konsep Aturan dan Peraturan tersebut ke Sinode Agung tanggal 24-27 Oktober 2022. Hasil Sinode Agung ke-66 tentang Amandemen IV tersebut memutuskan, antara lain : Utusan ke Sinode Agung kembali ke Aturan Peraturan Amandemen II, yaitu pendeta resort dan satu orang utusan (sintua atau warga jemaat) dari setiap resort. Oleh karena itu, sistem proporsional dalam hal utusan ke Sinode Agung seperti pada Aturan dan Peraturan Amandemen III tidak berlaku lagi. Pasal tentang Panitia Seleksi (Pansel) dalam hal Pemilihan Pimpinan tidak diterima di Sinode Agung Oktober 2022 sehingga sistem Pemilihan Pimpinan tetap seperti pada Aturan Peraturan Amandemen III. Pelaksanaan Sentralisasi Keuangan HKBP dimulai pada tanggal 1 Januari 2023. Setelah dibahas dan disahkan pada Sinode Agung, maka secara resmi HKBP telah mempunyai Aturan Peraturan HKBP Tahun 2002 Setelah Amandemen IV. Namun, sebelum dicetak dalam bentuk akhir, Ephorus HKBP masih merasa perlu membawa dokumen ini ke Rapat Praeses tanggal 16-18 November 2022 dan Rapat MPS 5-7 Desember 2022, dan dibahas kembali di Rapat Praeses 2-4 Februari 2023 dan MPS tanggal 13-15 Februari 2023 untuk mendengar laporan Komisi Aturan Peraturan dan Rekomendasi dari Tim Sinkronisasi Sentralisasi Keuangan dan Pembantu Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan untuk lebih mematangkan bentuk akhir dari Aturan dan Peraturan HKBP Tahun 2002 Setelah Amandemen IV yang telah disahkan di Sinode Agung pada Oktober 2022. Setelah melalui semua proses yang dijelaskan di atas, Komisi Aturan dan Peraturan menyerahkan softcopy Aturan dan Peraturan HKBP Tahun 2002 Setelah Amandeman IV kepada staf Biro Jemaat Kantor Pusat HKBP untuk dirapikan. Hasil dari semua itu, disajikan sekarang dalam bentuk cetakan buku, sebagaimana ada di tangan kita. Kami berterima kasih atas kerja sama para pendeta, pelayan penuh waktu, penatua, warga jemaat, pemikir, pemerhati, Pimpinan HKBP, Praeses, Komisi Aturan dan Peraturan, Tim Kaji Sentralisasi Keuangan, Tim Sinkronisasi Sentralisasi Keuangan, Pembantu Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan, Staf Biro Jemaat Kantor Pusat HKBP dan semua pihak yang memberikan kontribusi dalam perampungan Aturan dan Peraturan HKBP 2002 Setelah Amandemen IV ini. Pearaja, Tarutung, 27 Oktober 2022 HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN Ephorus, Pdt. Dr. Robinson Butarbutar. =======torasoit.com arsip bilingual-page-mh-xix.19-24/25