/ BAB VIIPasal 40
Komisi dan Komite
a. Bertanggung jawab kepada Ephorus.
b. Menyelenggarakan seminar, lo kakarya dan simposium Teologi HKBP dan menyampaikan hasilnya kepada seluruh pendeta HKBP melalui Ketua Rapat Pendeta dengan sepengetahuan Ephorus.
c. Menterjemahkan dokumen-dokumen teologi ekumenis untuk menjadi bahan-bahan sumber bagi para pelayan tahbisan.
d. Mempersiapkan konsep Konfessi, Pernyataan Iman, Agenda, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon untuk menjadi bahan pembahasan di Rapat Pendeta Distrik dan ditetapkan di Rapat Pendeta Hatopan serta disahkan di Sinode Agung.
e. Mempersiapkan konsep Pedoman Katekisasi Pra-Baptis, Pedoman Katekisasi Sidi, Pedoman Katekisasi Pra-Nikah dan Pedoman Katekisasi Pra-Tahbisan Sintua untuk dibahas dan ditetapkan di Rapat Pendeta HKBP.
f. Mengkoordinir Sub Komisi Konfessi, Sub Komisi Liturgi dan Sub Komisi RPP (Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon) HKBP dan meminta laporannya.
g. Memilih Ketua dan anggota Sub Komisi Konfessi, Sub Komisi Liturgi dan Sub Komisi RPP.
h. Membantu Ketua Rapat Pendeta menyusun bahan studi tema dan materi agenda Rapat Pendeta Hatopan.
i. Memberi masukan teologis kepada Rapat Praeses.
j. Berkonsultasi secara berkala kepada Ephorus HKBP dalam hal pengem bangan teologi HKBP sekurang kurangnya satu kali dalam enam bulan. Ketua Komisi Teologi dipilih oleh Rapat Pimpinan HKBP dari para pendeta anggota Komisi itu.
a. Tiga orang Dosen Teologi.
d. Satu orang Guru Jemaat.
e. Satu orang Bibelvrouw.
g. Tiga orang Penatua atau Warga Jemaat.
h. Satu orang Dosen Musik Gerejawi.
1.4 Perode Periode Komisi Teologi 4 (empat) tahun.
2. Komisi Tata Dasar dan Tata Laksana
a. Bertanggung jawab kepada Ephorus HKBP.
b. Menyusun prakonsep atau draft pertama Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP yang berdasar kepada Konfessi HKBP dan sinkron dengan Ruhut Parmahanion dohot Pamin sangon dan Agenda HKBP untuk dijemaatkan guna mendapatkan masukan-masukan dari Jemaat, Resort, Distrik, Badan, Lembaga dan Komisi HKBP.
c. Mengadakan seminar dan lokakarya Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP untuk mendapatkan masukan masukan dari para ahli dari berbagai disiplin ilmu khususnya Teologi, Hukum, Administrasi dan Mana jemen, Sosiologi dan Keuangan.
d. Berkonsultasi dengan Komisi Teologi tentang eklesiologi HKBP atau konsepsi teologis HKBP mengenai gereja, dalam rangka penyusunan konsep Tata Dasar dan Tata Laksana.
e. Menyusun konsep Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP mengacu kepada Konfessi HKBP dan sejalan dengan Ruhut Parmahanion dohot Pamin sangon dan Agenda HKBP untuk dibawakan oleh Ephorus ke Sinode Agung setelah dibahas di Rapat Majelis Pekerja Sinode.
f. Membantu Majelis Pekerja Sinode menyusun konsep petunjuk pelak sanaan dan peraturan pelaksana lain yang dibutuhkan sebagai penjabaran dari Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP guna ditetapkan di Rapat Majelis Pekerja Sinode.
g. Membuat laporan kepada Ephorus sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan dan di akhir masa jabatan.
2.2 Pimpinan Ketua Komisi Tata Dasar dan Tata Laksana dipilih oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode HKBP dari para Pendeta anggota Komisi itu.
a. Satu orang Dosen Teologi
b. Satu orang Dosen Hukum
c. Satu orang Dosen Ilmu Administrasi Manajemen
e. Satu orang Guru Jemaat
h. Dua orang Sintua atau Warga Je maat
i. Satu orang utusan Pemuda
j. Satu orang utusan Perempuan
2.4 Periode Periode Komisi Aturan dan Peraturan 4 (empat) tahun.
a. Memikirkan peningkatan pengeta huan dan kemampuan pelayan pelayan HKBP melalui kursus-kursus di dalam dan di luar negeri.
b. Meneliti dan menetapkan penerima penerima beasiswa dari warga jemaat sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi.
c. Meneliti permohonan-permohonan dan menetapkan orang yang akan melanjutkan studinya.
d. Memberangkatkan orang-orang yang akan melanjutkan pelajaran atau sekolahnya sesuai dengan keperluan HKBP.
e. Memberangkatkan pelayan-pelayan untuk meningkatkan pengalaman melalui perkunjungan di daiam dan di luar negeri.
f. Membantu putera-puteri pelayan pelayan atau warga gereja yang tidak mampu membayar biaya sekolahnya.
g. Menyusun program mencari dan menghimpun dana yang diperlukan Komisi dari jemaat-jemaat setempat, dan di luar negeri.
h. Menyampaikan rencana kerja dan anggarannya kepada Pimpinan HKBP untuk ditetapkan.
i. Membuat evaluasi dan menyam paikan laporan pertanggungjawaban Komisi kepada Pimpinan HKBP sedikitnya setahun sekali.
3.2 Pimpinan Ketua Komisi Beasiswa dipilih oleh Rapat Pimpinan HKBP dari anggota Komisi itu.
a. Seorang anggota Majelis Pekerja Sinode.
c. Seorang dari Sekolah Tinggi Teologi HKBP.
d. Seorang dari Sekolah Tinggi Guru Huria HKBP.
e. Seorang dari Sekolah Tinggi Bibelvrouw HKBP.
f. Seorang dari Sekolah Tinggi Diakones HKBP.
g. Seorang dari Universitas HKBP Nommensen.
h. Seorang dari Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
3.4 Periode Periode Komisi Beasiswa 4( empat) tahun
4. Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan
a. Bertanggungjawab kepada Ephorus HKBP.
b. Menyusun konsep Pedoman Per sonalia HKBP yang mencakup perencanaan, pengadaan, pembinaan dan pengembangan, serta perawatan (remunerasi, kesejahteraan dan jaminan hari tua) sumber daya pelayan HKBP untuk diserahkan kepada Pimpinan, agar ditetapkan dalam Rapat Majelis Pekerja Sinode.
c. Menyusun kebijakan dalam rangka rekrutmen dan seleksi calon pelayan tahbisan penuh waktu, untuk diserahkan kepada Pimpinan HKBP.
d. Menyusun konsep sistem Penilaian Kinerja Pelayan dan Pegawai untuk diserahkan kepada Pimpinan, untuk ditetapkan dalam Rapat Majelis Pekerja Sinode.
e. Menyusun kebijakan pembinaan berkala dan berjenjang bagi calon pelayan tahbisan penuh waktu dan pelayan tahbisan penuh waktu HKBP untuk diserahkan kepada Pimpinan HKBP.
f. Menyusun rencana mutasi berkala pelayan tahbisan penuh waktu HKBP berdasarkan Pedoman Personalia HKBP dengan memperhatikan saran Praeses/Kepala Badan/Komisi/ Lembaga, untuk ditetapkan oleh Ephorus.
4.2 Pimpinan Ketua Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan dipilih oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode HKBP dari anggota Komisi itu.
a. Tiga orang Pendeta yang sudah menerima tahbisan sekurang kurangnya 20 tahun.
b. Satu orang Guru Huria yang sudah menerima tahbisan sekurang kurangnya 20 tahun.
c. Satu orang Bibelvrouw yang sudah menerima tahbisan sekurang- kurangnya 20 tahun.
d. Satu orang Diakones yang sudah menerima tahbisan sekurang kurangnya 20 tahun.
e. Satu orang ahli Psikologi.
f. Satu orang praktisi manajemen Sumber Daya Manusia.
g. Satu orang praktisi Hukum.
h. Kepala Biro Personalia (ex officio. sebagai Sekretaris KPSDP).
j. Kepala Biro Pembinaan (ex officio). Kepala Biro Jemaat (ex officio).
4.4 Periode Periode Komisi Pengembangan sumber daya pelayan 4( empat) tahun.
a. Mengevaluasi konsep Anggaran Tahunan HKBP berdasarkan Ren cana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran yang dibuat oleh BPSK untuk ditetapkan dan di yahkan pada Rapat Majelis Pekerja Sinode.
b. Mengawasi pelaksanaan Anggaran Tahunan HKBP yang sudah ditetap kan oleh Majelis Pekerja Sinode.
c. Mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Tahunan HKBP yang sedang berjalan.
d. Mengevaluasi dan memberikan persetujuan kepada BPSK bila ada pengeluaran yang melampaui anggaran yang sudah ditetapkan.
e. Mengawasi pengamanan surat berharga dan asset HKBP.
5.2. Pimpinannya Ketua Komisi Keuangan dipilih oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode dari anggota Majelis Pekerja Sinode.
5.3. Anggotanya: Lima atau tujuh orang termasuk Ketua yang dipilih oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode dari tengah-tengah anggota Majelis Pekerja Sinode.
5.4. Periodenya: 2 (dua) tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
6. Komite Gereja dan Masyarakat
a. Memberikan masukan, pertimbangan dan saran kepada Ephorus dalam rangka melaksanakan pesan kepeduliaan dan tanggung jawab HKBP terhadap masyarakat, Bangsa dan Negara.
b. Memberikan masukan, pertimbangan dan saran kepada Ephorus dalam menyikapi masalah-masalah ke masyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan yang berskala nasional dan internasional.
c. Mempersiapkan konsep pernyataan sikap gereja atas masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan untuk persetujuan dan keputusan Ephorus sebagai Per nyataan Sikap Resmi HKBP.
d. Melakukan observasi, analisis, dan kajian terhadap perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama yang berkaitan dengan tatanan kehidupan beragama, tatanan legislasi nasional, pembangunan ekonomi, sosial dan politik.
e. Memfasilitasi pertemuan-pertemuan Pimpinan HKBP dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh nasional, pimpinan pemerintahan Pusat dan elemen bangsa lainnya.
6.2. Pimpinan Ketua Komisi Gereja dan Masyarakat yang dipilih oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode.
a. Dua orang anggota Majelis Pekerja Sinode (Pendeta dan Non Pendeta).
c. Satu orang Dosen Teologi.
d. Satu orang ahli Komunikasi.
e. Satu orang ahli Sosial dan Politik.
f. Satu orang ahli Ekonomi.
g. Satu orang ahli Hukum dan Ketatanegaraan.
6.4. Periode Periode Komite Gereja dan Masyarakat 4 (empat) tahun.
a. Memastikan bahwa Program Pensiun dan imbalan kerja lainnya dikelola sesuai standar tata kelola yang baik dan patuh pada peraturan yang berlaku tentang Program Pensiun dan imbalan kerja lainnya, serta sesuai prinsip teologi dan iman Kristen, sehingga HKBP selalu dapat memenuhi kewajiban kepada Peserta.
b. Menetapkan, meninjau dan menye pakati aturan, buku pegangan, dan semua dokumen terkait Program Pensiun dan imbalan kerja lainnya bagi Peserta.
c. Mengusulkan skema, rancangan, dan kebijakan imbalan kerja, dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan, praktik di pasar dan ekspektasi Peserta.
d. Memastikan akurasi data Peserta yang disampaikan kepada DPLK dan pihak lain yang relevan.
e. Memastikan agar beban akuntansi Program Pensiun dan imbalan kerja lainnya dari HKBP terpenuhi dan senantiasa sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
f. Memantau perkembangan pasar terkait Program Pensiun dan imbalan kerja lainnya dan meninjau kebijakan HKBP agar senantiasa sesuai dengan standar dan kebijakan yang berlaku dalam HKBP.
g. Menetapkan dan mengkaji secara berkala kebijakan investasi atas iuran-iuran, termasuk porsi Peserta, dengan menyesuaikan dengan perkembangan pasar, iklim dan peluang serta ketentuan investasi, serta tidak bertentangan dengan ketetapan HKBP.
h. Memantau kinerja investasi kekayaan Program Pensiun secara berkala untuk memastikan bahwa kinerja investasi atas seluruh kekayaan menghasilkan tingkat pengembalian yang baik dan optimal.
i. Mengawasi filosofi, kebijakan dan strategi investasi yang dilakukan serta layanan yang diberikan oleh DPLK.
j. Memastikan iuran-iuran telah disetorkan kepada DPLK tepat waktu oleh HKBP
k. Memastikan bahwa kewajiban keuangan HKBP terhadap Program Pensiun dan imbalan kerja lainnya terpenuhi.
l. Memastikan agar komunikasi yang memadai dan tepat waktu disam paikan kepada Peserta terkait Program Pensiun dan imbalan kerja lainnya serta perubahan-peru bahannya.
m. Menerima masukan dari Peserta sebagai pertimbangan untuk memperbaiki pengelolaan Program Pensiun dan imbalan kerja lainnya.
n. Menggunakan konsultan atau penasihat dari luar yang dianggap tepat untuk membantu Komite Pensiun dalam menjalankan fungsinya.
o. Mengkaji dan menyetujui laporan, rekening, dan dokumen-dokumen lainnya yang disusun untuk Program Pensiun yang menyangkut admi nistrasi, kebijakan dan kinerja investasi, serta pelaporan-pelaporan lainnya.
p. Melaksanakan dan menjalankan tugas dan tanggung jawab lainnya yang diperlukan berkaitan dengan penyelenggaraan Program Pensiun dan yang ditugaskan oleh Pimpinan HKBP dari waktu ke waktu.
q. Melaporkan kepada Pimpinan HKBP semua hal di atas dan hal-hal lainnya yang dianggap penting secara berkala atau sewaktu-waktu apabila Pimpinan HKBP memintanya.
7.2. Periodenya Periode Komite Pensiun adalah 4 (empat) tahun.