/ BAB V

Pasal 35

Ketentuan Peralihan


1. Sentralisasi Keuangan ditetapkan oleh Sinode Agung berlaku sejak 1 Januari 2023
2. Peraturan lain pada AP HKBP akan menyesuaikan pada Peraturan ini.
3. Hal-hal lain yang menyangkut perubahan akibat ditetapkanya peraturan ini memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya periode 2020,2024.
4. Pada masa peralihan Pimpinan HKBP melaksanakan persiapan, penyesuaian dan efektivitas pemberlakuan pe raturan ini.