/ BAB VIIIPasal 9
Tugas HKBP
1.Tugas HKBP adalah mengembangkan Kerajaan Allah melalui kegiatan perse kutuan, kesaksian, dan pelayanan.
a. Memimpin Distrik bersama-sama dengan Sekretaris Distrik dan para Kepala Bidang.
b. Menyusun konsep Rencana Stratejik Empat Tahunan Distrik, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Distrik sesuai dengan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode dan Rapat Pimpinan HKBP.
c. Membina dan menggembalakan pelayan-pelayan tahbisan dalam pekerjaan yang sesuai dengan tugas pelayanannya masing-masing.
d. Membimbing dan mengawasi semua kegiatan yang berkenaan dengan kerohanian dan kekayaan di Jemaat jemaat dan Resort-Resort.
e. Memimpin Sinode Distrik, Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik dan Rapat Pimpinan Distrik.
f. Meresmikan Jemaat-jemaat dan Resort-Resort baru yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan HKBP.
g. Mengunjungi Jemaat-jemaat dan memimpin Pesta-Pesta Jubileum Jemaat.
h. Melantik pelayan-pelayan tahbisan penuh waktu pada jabatannya masing-masing di Distrik itu.
i. Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di Jemaat dan Resort yang tidak dapat diselesaikan oleh Majelis Resort.
j. Mengawasi pelaksanaan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik dan Rapat Distrik.
k. Mengadakan dan memimpin rapat rapat para pelayan tahbisan penuh waktu di Distrik.
l. Mengawasi dan menerima laporan dari yayasan tentang pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan HKBP yang ada di Distrik itu.
m. Memberikan laporan dan saran kepada Ephorus tentang kemampuan dan perpindahan pelayan-pelayan tahbisan penuh waktu yang ada di Distrik itu.
n. Membuat evaluasi dan menyam paikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Ephorus HKBP dan laporan pekerjaan ke Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik, Berita Laporan Tahunan ke Sinode Distrik.
o. Memonitor dan mengawasi Resort yang ada di distriknya untuk merealisasikan pelaksanaan setoran 55% dari setiap persembahan ke Pusat melalui BPSK.
1.2. Syarat Menjadi Praeses
a. Sekurang-kurangnya sudah 15 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau di lembaga lain, dianggap bekerja di HKBP.
b. Tidak pernah dikenai Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
c. Sehat rohani dan jasmani.
d. Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan.
e. Dipilih oleh Sinode Agung.
1.3. Periode Periodenya 4 (empat) tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
a. Setiap Distrik mengajukan dari antara semua pendeta HKBP yang telah memenuhi persyaratan yang melayani di Distrik tersebut menjadi calon Praeses dengan sistem proporsional.
b. Ephorus menyampaikan nama-nama calon Praeses yang diajukan Distrik kepada Sinode Agung.
c. Sinode Agung memilih dari calon calon yang diajukan oleh Distrik sebanyak Distrik yang ada melalui pemungutan suara.
d. Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang non pendeta yang diajukan oleh setiap Distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua anggota Sinode Agung.
e. Ephorus terpilih melantik Praeses terpilih dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.
f. Seorang Pendeta yang sudah menjadi calon Praeses dapat dicalonkan untuk hanya satu jabatan lain yang dipilih di Sinode Agung.
g. Pelantikan dan pengukuhan Praeses secara serempak dilakukan oleh Ephorus di suatu gereja HKBP dalam kebaktian Minggu. Serah terima jabatan Praeses diselenggarakan di Distrik masing-masing selambat lambatnya dua minggu sesudah pelantikan dihadapan anggota MPS yang ditugaskan Ephorus.
1.5. Berhenti dan Berhalangan
c. Terkena sanksi Ruhut Parma-hanion dohot Paminsangon HKBP.
a. Berhalangan tidak tetap
b. Apabila Praeses berhalangan karena sakit atau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, tugas Praeses didele gasikan kepada Kepala Bidang Koinonia.
d. Apabila Praeses meninggal atau tidak dapat lagi menjalankan tugas pela yanannya, maka Ephorus mene tapkan penggantinya dari ranking tertinggi hasil pemilihan Praeses di Sinode Agung sebelumnya
2. Bidang-bidang di Distrik
a. Bidang adalah organ pelayanan yang bekerja melaksanakan tri-tugas panggilan gereja di Distrik.
b. Pengadaan Bidang dan pimpinannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Distrik itu
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk memantap kan persekutuan yang sehati, sepikiran dan seperasaan di Jemaat jemaat dan Resort-Resort yang ada di Distrik itu.
2. Membangkitkan dan memelihara persekutuan di antara pelayan pelayan di Distrik itu.
3. Membangkitkan dan memelihara persekutuan di antara kelompok kelompok kategorial.
4. Melaksanakan kegiatan dan kebaktian bersama tingkat Distrik.
5. Mempersiapkan bahan-bahan atau materi pembinaan kategorial dan warga jemaat yang didasarkan pada program HKBP.
6. Menyusun dan mempersiapkan bentuk-bentuk liturgi yang sesuai untuk dipergunakan dalam kebaktian kebaktian yang mampu membangkit kan kehidupan gerejawi HKBP.
7. Menjalin persekutuan dan melak sanakan kegiatan ibadah bersama dengan gereja-gereja tetangga yang ada di Distrik itu.
8. Mengembangkan hubungan kemas yarakatan dengan umat beragama lain.
9. Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kepada praeses sesuai dengan waktu yang diten tukan.
b. Pimpinan Kepala Bidang Koinonia adalah Pendeta yang dipilih oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik dari antara Pendeta yang melayani di Distrik tersebut.
1. Memikirkan dan melayankan peker jaan Pekabaran Injil kepada kelom pok-kelompok khusus di tengah tengah masyarakat.
2. Meningkatkan kemampuan para pengkhotbah dan pekabar Injil dari kalangan warga maupun pelayan Jemaat.
3. Memikirkan dan mempersiapkan materi-materi pengakuan.
4. Membangkitkan dan mengem bangkan kebaktian-kebaktian doa di tengah-tengah masyarakat.
5. Mewartakan Injil kepada seluruh masyarakat.
6. Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kepada praeses sesuai dengan waktu yang diten tukan.
b. Pimpinannya Kepala Bidang Marturia adalah Pendeta yang dipilih oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik dari antara Pendeta yang melayani di Distrik tersebut.
1. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan mutu pelayanan sosial di Jemaat, Resort dan di Distrik, demikian juga di tengah-tengah masyarakat.
2. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha meningkatkan mutu pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan kepada warga jemaat dan masyarakat, terutama melalui Lembaga-Lembaga dan Seksi-Seksi yang ada di Jemaat-Jemaat dan Resort-Resort.
3. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha meningkatkan mutu kehidupan ekonomi warga gereja dan masyarakat khususnya melalui Seksi Diakoni Sosial dan Seksi Kemasya rakat yang ada di Jemaat.
4. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha untuk membantu anak anak sekolah yang tidak mampu membayar biaya pendidikan, pengangguran, yatim piatu, penyan dang cacat fisik, dan tuna wisma.
5. Mencermati perkembangan-per kembangan yang terjadi di tengah tengah masyarakat, dan meren canakan serta menentukan sikap dan pendapat yang perlu dari HKBP menghadapi perkembangan perkembangan itu.
6. Membina dan mengembangkan hubungan komunikatif yang baik dengan berbagai golongan mas yarakat dan pemerintah.
7. Mengusahakan dana yang perlu bagi pelayanan bidang diakonia dan tetap memelihara persekutuan dengan Jemaat dan Resort.
8. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya dan menyampaikannya kepada Praeses, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
b. Pimpinannya Kepala Bidang Diakonia adalah Pendeta atau Penatua yang dipilih oleh Rapat Majelis Pekerja Distrik dari antara pelayan tahbisan yang melayani di Distrik tersebut.
3. Majelis Pekerja Sinode Distrik
3.1 Pengertian Majelis Pekerja Sinode Distrik adalah para pekerja yang melayani distrik untuk melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Rapat Pimpinan HKBP, dan Sinode Distrik.
e. Enam (6) hingga Sepuluh (10) orang yang dipilih oleh Sinode Distrik dari para Pelayan Tahbisan.
3.3 Periodenya Periodenya empat tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
4. Sekretaris Distrik Sekretaris Distrik adalah seorang yang menerima Surat Keputusan Ephorus atau Praeses, untuk me ngerjakan tugas-tugas kesekreta riatan Distrik dan mengelola urusan Kantor Distrik.
a. Bertanggungjawab kepada Praeses.
b. Melaksanakan administrasi gereja yang baik sesuai dengan Pedoman Penatalayanan HKBP yaitu dengan membuat dan membaharui secara berkala:
1. Buku Daftar Pelayan Tahbisan penuh waktu dan paruh waktu se Distrik.
2. Buku Daftar Guru Sekolah Minggu dan Pendamping Remaja se Distrik.
3. Buku Daftar Majelis Resort, Sekretaris Bendahara Resort, Badan Audit Resort se Distrik.
4. Buku Daftar Sekretaris Jemaat, Bendahara Jemaat, Majelis Perbendaharaan, Dewan, Seksi, Panitia Pembangunan dan Badan Audit Huria se Distrik.
5. Buku Daftar Anggota Jemaat se Distrik.
6. Buku Daftar keputusan Rapat Distrik dan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
7. Buku Notulen Sinode Distrik dan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
c. Bila yang di maksud dalam point (b) di atas dilakukan dengan komputer maka wajib dibuatkan buku salinannya yang ditandatangani oleh Praeses dan Sekretaris Distrik.
d. Mempersiapkan konsep surat menyurat, mencatat dan menyimpan surat masuk serta mencatat dan menyimpan salinan surat keluar, dan petikan Surat Keputusan.
e. Mempersiapkan tempat, bahan dan perlengkapan yang dibutuhkan Sinode Distrik dan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
f. Mempersiapkan konsep Warta Distrik dan menggandakannya setelah disetujui Praeses.
g. Memelihara dan membaharui data base Distrik secara berkala dan melaporkannya kepada Praeses dan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
h. Mengirimkan Daftar Keputusan Sinode Distrik dan Daftar Keputusan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik kepada semua anggota Sinode Distrik dan semua Pimpinan Jemaat
4.2. Syarat Menjadi Sekretaris Distrik
a. Sintua yang terpercaya yang dipilih oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik atau pelayan tahbisan yang menerima Surat Keputusan dari Ephorus.
b. Rajin melaksanakan tugasnya, dan berperilaku yang tidak bercela.
c. Seboleh-bolehnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkal Atas dan mengerti manajemen, administrasi dan organisasi.
d. Berusia paling sedikitnya 30 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika memulai periodenya.
4.3.Periodenya Periodenya empat tahun dan dapat dipilih dua periode berturut turut.
b. Minta berhenti sebelum periodenya selesai.
c. Dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP, atau salah melaksanakan tugasnya sesuai dengan pertimbangan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
d. Pindah ke jemaat lain.
a. Bertanggungjawab kepada Praeses.
b. Menyimpan uang distrik dari BPSK di Bank tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik. Salinan atau foto kopi rekening giro atau tabungan disampaikan kepada Praeses dan Sekretaris Distrik secara berkala sedikit-dikitnya sekali tiga bulan.
c. Menyimpan uang dalam jumlah terbatas sesuai keputusan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik di brankas Kantor Distrik sebagai kas kecil.
d. Mengeluarkan uang sesuai Anggaran Tahunan Distrik dengan persetujuan Praeses. Pengeluaran yang melam paui Anggaran Tahunan harus mendapatkan persetujuan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
e. Membuat laporan keuangan (peneri maan dan pengeluaran) setiap tiga bulan kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik setelah diperiksa oleh Badan Audit Distrik. Salinan laporan keuangan disampaikan kepada semua Pendeta Resort dan Pimpinan Jemaat.
f. Membuat Laporan Keuangan Tahunan kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik setelah diperiksa oleh Badan Audit Distrik. Salinan laporan keuangan disam paikan kepada Sekretaris Jenderal, BPSK, Pendeta Resort dan Pimpinan Jemaat.
g. Meminta pertanggungjawaban penggunaan uang kepada Bidang, Kelompok Kerja dan Panitia Distrik.
h. Membuat Laporan dan mengingatkan Sekretaris Bendahara Resort, agar realisasi pengiriman kewajiban Jemaat yang dibawah Resortnya kepada Pusat melalui BPSK berjalan secara berkala paling lambat setiap hari Rabu sesuai jumlah yang telah ditetapkan 55% dari persembahan yang masuk ke Jemaat.
5.2. Syarat Menjadi Bendahara Distrik
a. Penatua atau warga jemaat yang mampu menjadi bendahara, yang terpercaya dan yang dipilih oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
b. Rajin melaksanakan tugasnya, dan berperilaku tidak bercela.
c. Sedapat-dapatnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan mengertimanajemen keuangan, terutama akuntansi.
d. Berusia sekurang-kurangnya 28 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika memulai periodenya.
5.3.Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua periode berturut turut.
b. Minta berhenti sebelum periodenya selesai.
c. Dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP, atau salah melaksanakan tugasnya sesuai dengan pertimbangan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
d. Pindah ke jemaat lain.
6. Badan Audit Distrik Badan Audit Distrik adalah organ Distrik untuk melakukan audit keuangan dan aset serta manajemen Distrik.
a. Bertanggungjawab kepada Sinode Distrik.
b. Melakukan audit terhadap pelak sanaan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Distrik, dan kinerja organ organ Distrik sesuai Pedoman Penatalayanan dan Pedoman Akuntansi HKBP dan keputusan Sinode Distrik. Bila diperlukan Praeses dapat menugaskan Badan Audit Distrik untuk melakukan audit terhadap keuangan dan aset Resort dan Huria.
c. Melakukan audit terhadap aset-aset Distrik.
d. Menyampaikan laporan audit kepada Majelis Pekerja Sinode Distrik sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dan kepada Sinode Distrik sekali dalam setahun.
6.2.Syarat Menjadi Badan Audit Distrik
a. Penatua atau warga jemaat yang mampu menjadi penatalayan yang terpercaya, dan yang dipilih oleh Sinode Distrik.
b. Rajin melaksanakan tugasnya, dan berperilaku yang tidak bercela.
c. Sedapat-dapatnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkal Atas dan mengerti manajemen keuangan, terutama akuntansi.
d. Berusia sekurang-kurangnya 28 tahun dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika memulai periodenya.
6.3. Anggotanya: Tiga orang yang dipilih oleh Sinode Distrik dari Sintua dan anggota Jemaat.
6.4.Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua periode berturut turut.
b. Minta berhenti sebelum periodenya selesai.
c. Dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP, atau salah melaksanakan tugasnya sesuai dengan pertimbangan Sinode Distrik.
d. Pindah ke jemaat lain.
1.1. Tugasnya Cakupan Tugas Praeses
1. Menyampaikan laporan triwulan secara tertulis kepada Uluan HKBP yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Laporan Praeses kepada Uluan HKBP mencakup:
a. Pelaksanaan keputusan Sinode Agung, Rapat Pendeta, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Rapat Praeses dan Rapat Pimpinan HKBP.
b. Pelaksanaan Renstra Empat Tahunan HKBP dan Renstra Empat Tahunan Distrik, serta Program Kerja dan Anggaran Tahunan Distrik.
c. Pelaksanaan Pengukuhan Pelayan Penuh Waktu
d. Pelaksanaan Peresmian Resort dan Huria di Distrik.
e. Hasil evaluasi dan penilaian terhadap Pendeta Resort.
f. Hasil evaluasi dan penilaian terhadap Pimpinan Jemaat.
g. Hasil evaluasi dan penilaian terhadap Pelayan Penuh waktu.
h. Hasil evaluasi dan penilaian terhadap Calon Pelayan Penuh Waktu.
j. Pelaksanaan Persembahan untuk Hatopan di Jemaat-Jemaat. Penyelesaian masalah-masalah yang ada di Resort dan Huria serta usul solusinya.
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pengukuhan Pelayan Penuh Waktu di Distriknya kepada Ephorus melalui Sekretaris Jenderal selambat-lambat nya satu hari setelah pelaksanaan. Tembusan disampaikan kepada Biro Personalia dan Kepala Biro Jemaat.
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan peresmian Jemaat dan Resort yang baru secara tertulis kepada Ephorus dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koi nonia, Kepala Departemen Marturia, Kepala Departemen Diakonia, Kepala Biro Jemaat dan Kepala Biro Personalia.
4. Menyampaikan saran dan masukan kepada Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan (KPSDP) tentang penilaian kinerja, masalah dan kebutuhan Pelayan Penuh Waktu HKBP di Distriknya.
5. Menghadiri Rapat yang diseleng garakan Lembaga Pendidikan HKBP yang ada di Distriknya.
6. Bersama-sama Majelis Pekerja Sinode Distrik menyusun Jadwal Pemeriksaan Keuangan di Resort Resort.
7. Bila terjadi peristiwa tertentu di wilayah Distrik tersebut yang tidak terduga sebelumnya dan bersifat sangat mendesak, serta memerlukan pendapat HKBP menyikapinya, maka Praeses mengundang Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik untuk memberikan tanggapan HKBP terhadap peristiwa tersebut dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan Ephorus HKBP.
8. Memimpin Rapat Guru Huria, Rapat Bibelvrouw, dan Rapat Diakones untuk memilih Utusan ke Sinode Distrik.
1.2. Syarat Menjadi Praeses Sudah Jelas
a. Pemilihan Calon Praeses di Sinode Distrik
1. Sinode Distrik memilih calon Praeses dari tengah-tengah Pendeta yang melayani di Distrik tersebut, yang telah 15 tahun menerima tahbisan kependetaan pada saat pemilihan Praeses di Sinode Agung berlang sung. Jumlah calon Praeses dari tiap Distrik ditentukan dengan sistem proporsional, dengan jumlah sebagai berikut
a. 8 – 15 Resort sebanyak 2 orang
b. 16 – 30 Resort sebanyak 3 orang
c. 31 – 45 Resort sebanyak 4 orang
d. 46 – seterusnya, sebanyak 5 orang
2. Pemilihan calon Praeses dilakukan dengan cara voting dan ditentukan menurut rangking (suara terbanyak).
3. Ephorus menyerahkan nama-nama calon Praeses yang telah dipilih di Sinode Distrik ke Sinode Agung untuk dipilih menjadi Praeses tanpa ada dikurangi atau ditambahi.
4. Bilamana tidak ada jumlah Pendeta dari tiap distrik untuk memenuhi sistem proporsional, bisa disesuaikan dengan yang ada di Distrik itu.
5. Bilamana tidak ada satu orang pun Pendeta di Distrik tersebut yang memenuhi syarat dalam butir 1 di atas, atau tidak ada yang bersedia dipilih menjadi Calon Praeses, maka Sinode Distrik tidak melakukan pemilihan Calon Praeses, dan tidak ada calon Praeses yang di majukan oleh Distrik tersebut ke Sinode Agung.
6. Seorang Pendeta HKBP yang melayani di Kantor atau Lembaga yang telah memenuhi syarat untuk menjadi Calon Praeses, bisa dipilih sebagai Calon Praeses di Distrik di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai warga jemaat.
b. Pemilihan Praeses di Sinode Agung
1. Ephorus terpilih menyampaikan nama-nama calon Praeses yang telah terpilih di Sinode Distrik kepada Sinode Agung
2. Jika jumlah calon Praeses yang telah dipilih oleh Sinode Distrik kurang dari jumlah Distrik, maka Ephorus terpilih mengajukan nama calon-calon Praeses untuk menggenapkan jumlah calon Praeses sebanyak dua kali jumlah Distrik.
3. Penulisan nama-nama calon Praeses dalam kertas suara menurut abjad marga dilanjutkan nama.
4. Anggota Sinode Agung memilih Praeses sesuai jumlah Distrik HKBP.
5. Panitia Pemilihan lebih dulu menghitung jumlah Praeses yang dipilih oleh anggota Sinode Agung.
6. Bila anggota Sinode Agung memilih Praeses kurang dari jumlah Distrik maka suaranya dianggap sah.
7. Bila anggota Sinode Agung memilih Praeses lebih dari jumlah Distrik maka suaranya dinyatakan batal.
8. Praeses yang terpilih ditetapkan berdasarkan ranking.
1.5. Berhenti dan Berhalangan Apabila Praeses meninggal tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya, maka Ephorus menetapkan penggantinya dari ranking tertinggi hasil pemilihan Praeses di Sinode Agung sebelumnya. Masa kerja Praeses yang mengganti yang berhalangan tetap tersebut tidak dianggap sebagai satu periode.
2. Bidang-bidang di Distrik
2.1. Pengertian Bidang adalah organ pelayanan yang bekerja melaksanakan tugas panggilan gereja (Koinonia, Marturia, dan Diakonia) di Distrik. Pengadaan Bidang dan Pimpi nannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Distrik tersebut
1. Kepala Bidang Koinonia dan Kepala Bidang Marturia dipilih oleh Majelis Pekerja Sinode Distrik dari tengah tengah Pendeta yang sedang melayani di Distrik tersebut. Kepala Bidang Diakonia dipilih oleh Majelis Pekerja Sinode Distrik dari Warga jemaat atau Pelayan Tahbisan yang ada di Distrik tersebut.
2. Kepala Bidang membantu Praeses melaksanakan tugas pelayanan di Bidangnya untuk mewujudkan Rencana Stratejik Empat Tahunan Distrik dan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Distrik. Dalam melakukan pekerjaannya Kepala Bidang meminta arahan dari Praeses.
3. Kepala Bidang menyampaikan laporan kerja tertulis kepada Praeses sekali dalam tiga bulan sebelum pelaksanaan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik dan sebelum Sinode Distrik.
4. Bila Praeses berhalangan memimpin Peresmian Jemaat atau Resort, atau berhalangan mengukuhkan Pelayan Penuh Waktu, maka Praeses men delegasikan tugas tersebut kepada Sekretaris Distrik, atau Kepala Bidang Koinonia, atau Kepala Bidang Marturia, atau Kepala Bidang Diakonia yang berasal dari Pendeta.
5. Untuk membantu Kepala Bidang melaksanakan tugas panggilan gereja di Bidangnya, Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik dapat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) masing masing Bidang. Kelompok Kerja bertanggungjawab kepada Praeses melalui Kepala Bidang.
3. Anggota Majelis Pekerja Sinode Distrik (MPSD)
1. Anggota Majelis Pekerja Sinode Distrik dipilih oleh Sinode Distrik dari Pelayan Tahbisan yang menjadi anggota Sinode Distrik tersebut.
2. Jumlah anggota Majelis Pekerja Sinode Distrik ditetapkan oleh Sinode Distrik secara musyawarah mufakat minimal 6 (enam) orang dan maksimal 10 (sepuluh) orang.
3. Bila anggota Majelis Pekerja Sinode Distrik pindah dari Distrik tersebut maka keanggotaannya otomatis gu gur di Majelis Pekerja Sinode Distrik. Di Sinode Distrik terdekat dilakukan pemilihan anggota Majelis Pekerja Sinode Distrik untuk mengganti yang pindah. Anggota Majelis Pekerja Sinode Distrik yang pindah tugas ke Distrik lain, tidak menjadi anggota Majelis Pekerja Sinode Distrik di Distrik itu. Namun boleh dipilih untuk menggantikan anggota Majelis Pekerja Sinode Distrik yang pindah, atau meninggal dari Distrik tersebut.
4. Sekretaris Distrik Sudah Jelas
5. Bendahara Distrik Sudah Jelas
6. Badan Audit Distrik Praeses dapat menugaskan Badan Audit Distrik untuk melakukan audit khusus yang bersifat penyelidikan/investigasi terhadap keuangan dan aset Resort atau Jemaat. BAB KEEMPAT HATOPAN (HKBP UMUM) Pasal 10