/ BAB XIPasal 18
Yang Memimpin HKBP
1. Pimpinan Jemaat memimpin Jemaat Cabang dengan dibantu oleh Majelis Jemaat, dan Pendeta Resort memimpin Jemaat Induk dengan dibantu oleh Majelis Jemaat.
2. Pendeta Resort memimpin Resort dengan dibantu oleh Majelis Resort.
3. Praeses bersama Sekretaris Distrik dan Kepala Bidang memimpin Distrik dengan dibantu oleh Majelis Pekerja Sinode Distrik.
4. Ephorus bersama Sekretaris Jenderal dan Kepala Departemen memimpin segenap HKBP dengan dibantu oleh Majelis Pekerja Sinode
1. Pengertian Majelis Pekerja Sinode adalah Rapat di tingkat Pusat untuk mendampingi dan membantu Pimpinan HKBP.
2.1. Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia dan Kepala Departemen Diakonia.
2.2. Dua orang yang dipilih di Sinode Distrik. Apabila anggota Majelis Pekerja Sinode pindah dari Distrik, keanggotaannya gugur di Majelis Pekerja Sinode dan Distrik bersangkutan memilih penggantinya di Sinode Distrik yang terdekat.
2.3. Ketua Sekolah Tinggi Teologi HKBP
2.4. Ketua Sekolah Tinggi Guru Huria HKBP.
2.5. Ketua Sekolah Tinggi Bibelvrouw HKBP.
2.6. Ketua Sekolah Tinggi Diakones HKBP.
2.7. Direktur Sekolah Pendeta HKBP.
2.8. Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP .
2.9. Ketua Badan Audit HKBP.
2.10.Ketua Badan Usaha HKBP.
2.11.Ketua Badan Pemulihan Aset HKBP.
2.12.Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP.
2.13.Ketua Rapat Pendeta.
2.14.Satu orang utusan dari Guru Huria yang dipilih oleh Rapat Guru Huria.
2.15.Satu orang utusan dari Bibelvrouw yang dipilih oleh Rapat Bibelvrouw.
2.16.Satu orang utusan dari Diakones yang dipilih oleh Rapat Diakones.
2.17.Ketua dan Sekretaris Konferensi Pemuda HKBP.
2.18.Ketua dan Sekretaris Konferensi Perempuan HKBP.
3. Periodenya Periodenya empat tahun
1. Pengertian Sudah Jelas
2. Anggotanya Sudah Jelas
3. Periodenya Periode Majelis Pekerja Sinode yang dipilih di Sinode Distrik berakhir pada saat Sinode Distrik periodisasi.