/ BAB XPasal 46
Penutup
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Dasar dan Tata Laksana ini akan diatur dalam peraturan lain yang ditetapkan oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode.
2. Petunjuk Pelaksanaan Tata Dasar dan Tata Laksana ini ditetapkan oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode