/ BAB IV

Pasal 17

Ketua Rapat Pendeta


1. Tugasnya
1.1 Memimpin Rapat Pendeta.
1.2 Menolong pendeta - pendeta yang menghadapi kesulitan-kesulitan dalam pelayanannya, berkonsultasi dengan Ephorus.
1.3. Mengadakan pembinaan kepada Pendeta dan calon Pendeta bekerja sama dengan Pelayan-pelayan Kantor Pusat.
1.4. Mengelola Tumpak Liat Pandita.
1.5. Menghadiri Rapat Pendeta Distrik.
1.6. Mengundang Pendeta mengikuti Rapat Pendeta dengan persetujuan Ephorus
1.7. Menyampaikan keputusan Rapat Pendeta kepada Ephorus.
1.8.Bersama-sama dengan Ephorus menentukan tempat, waktu, tema, panitia dan agenda Rapat Pendeta.
2. Syarat Menjadi Ketua Rapat Pendeta
2.1 Sekurang-kurangnya sudah 20 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta - Pendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di HKBP.
2.2 Tidak pernah dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
2.3.Sehat rohani dan jasmani.
2.4.Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan.
2.5.Dipilih di Rapat Pendeta Hatopan
3. Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut
a. Ketua Rapat Pendeta Meminta Berhenti. Bila Ketua Rapat Pendeta ingin berhenti dari jabatannya, keinginan itu harus disampaikan secara tertulis kepada Ephorus dengan menjelaskan alasan permintaan berhenti tersebut. Bila permintaan berhenti itu disetujui oleh Ephorus maka Ephorus menyerahkan jabatan Ketua Rapat Pendeta kepada Sekretaris Ketua Rapat Pendeta dan selanjutnya Ephorus melaporkannya kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode. Nama jabatan itu adalah Pelaksana Tugas Ketua Rapat Pendeta. Dalam tempo selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan Ephorus mengundang Rapat Pendeta memilih Ketua Rapat Pendeta.
b. Sekretaris Ketua Rapot Pandita
1. Untuk membantu Ketua Rapat Pendeta, Ephorus mengangkat Sekretaris Ketua Rapat Pendeta HKBP dengan memperhatikan usul Ketua Rapat Pendeta.
2. Sekretaris Ketua Rapat Pendeta bertanggungjawab kepada Ketua Rapat Pendeta.
3. Segala urusan administrasi yang berhubungan dengan Rapat Pendeta dilaksanakan oleh Sekretaris Ketua Rapat Pendeta dengan persetujuan Ketua Rapat Pendeta.