/ BAB XII

Pasal 20

Bentuk Kekayaan


1. Harta gereja itu adalah semua kekayaan berbentuk uang, surat berharga, dan barang bergerak maupun yang tidak bergerak di segenap HKBP
1. Pengertian Badan Usaha HKBP adalah organ yang mengusahakan sumber-sumber dana yang diperlukan HKBP dalam melaksanakan pelayanannya.
2. Tugasnya
2.1 Memberdayakan aset-aset HKBP, supaya dapat menjadi sumber dana bagi HKBP.
2.2 Mendirikan badan-badan usaha HKBP, atau badan usaha kerja sama dengan warga gereja, atau badan badan luar negeri, yang dapat menjadi sumber dana bagi HKBP.
2.3.Mencari dan menghimpun dana dari warga jemaat yang mampu dan mau menyumbang badan-badan usaha HKBP.
2.4.Mengelola dana yang berasal dari badan-badan usaha HKBP sesuai dengan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
2.5.Bertanggungjawab kepada Majelis Pekerja Sinode melalui Pimpinan HKBP.
3. Pimpinan Kepala Badan Usaha HKBP dipilih oleh Majelis Pekerja Sinode dari tengah tengah warga HKBP dan ditetapkan oleh Ephorus HKBP dengan Surat Keputusan.
4. Anggota Jumlah anggota Badan Usaha HKBP 8 hingga 10 orang, yang dipilih oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode dari antara warga HKBP.
5. Syarat Menjadi Pimpinan dan Anggota Badan Usaha HKBP
5.1 Warga HKBP yang rajin mengikuti kebaktian, setia, dan bersedia mempersembahkan dirinya untuk pekerjaan gereja.
5.2 Warga HKBP yang memiliki kemampuan di bidang pengelolaan dan pengembangan dunia usaha.
5.3. Sehat rohani dan jasmani.
5.4. Belum pernah dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
5.5. Berusia paling sedikitnya 35 tahun dan setinggi-tingginya 61 tahun.
6. Periodenya: 4 (empat) tahun dan bisa dipilih 2(dua) kali berturut-turut