/ BAB VII

Pasal 8

Maksud dan Tujuan HKBP


1. Memberitakan dan menghayati Firman Allah.
2. Memelihara kemurnian pemberitaan dan pengajaran Firman Allah.
3. Menyediakan dirinya agar menjadi kemuliaan Allah Bapa, Anak,dan Roh Kudus.
4. Memantapkan dan menguatkan keberadaan HKBP
1. Pengertian Distrik adalah kesatuan dari beberapa Resort untuk memantapkan dan mengembangkan persekutuan, kesaksian dan pelayanan di Distrik itu.
2. Syarat Mendirikan Distrik
2.1. Paling sedikitnya delapan Resort.
2.2. Letaknya sesuai untuk meman tapkan pelayanan.
2.3. Mampu melaksanakan dan mewu judkan kegiatan-kegiatan yang ditetapkan oleh Sinode Godang, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Rapat Pimpinan HKBP, Sinode Distrik dan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
2.4. Mampu memenuhi keperluan keperluan Distrik itu.
2.5. Pimpinan HKBP yang memper timbangkan kemampuan bakal Distrik dan tempat kedudukan pusat Distrik itu sesuai dengan usul Sinode Distrik asalnya.
2.6. Majelis Pekerja Sinode yang menetapkan Distrik dan Ephorus menerbitkan Surat Keputusan yang disampaikan di kebaktian Minggu pada peresmian Distrik itu.
2.7 Mampu mengoordinasikan resort resort yang ada di distrik itu untuk memastikan setiap jemaat yang ada di distriknya menyetor 55 % dari setiap persembahan yang masuk untuk Sentralisasi Keuangan HKBP.
1. Pengertian Sudah Jelas
2. Mendirikan Distrik Baru
1. Bilamana ada beberapa Resort dalam satu Distrik berkeinginan mendirikan Distrik yang baru dalam rangka memajukan HKBP, maka usul tersebut disampaikan kepada Praeses agar dibawakan ke Sinode Distrik melalui Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
2. Setelah usul tersebut dibahas dalam Sinode Distrik dan memperoleh persetujuan tertulis dari Resort Resort yang hendak masuk ke Distrik yang baru, dan memperoleh per setujuan tertulis dari Resort-Resort yang tinggal dan surat pernyataan kesiapan dari bakal Jemaat/Resort induk Distrik yang baru, maka Sinode Distrik membentuk Panitia Persiapan Distrik yang baru yang diketuai oleh Pendeta Resort dari Resort bakal Jemaat Induk Distrik yang baru, dan beranggotakan tiga hingga lima orang anggota Sinode Distrik. Panitia Persiapan Distrik bertanggungjawab kepada Praeses.
3. Tugas Panitia Persiapan Distrik adalah:
a. Mengumpulkan surat pernyataan masuk ke Distrik baru dari Resort Resort yang akan masuk ke dalam Distrik yang baru tersebut. Surat Pernyataan Resort itu harus ditan datangani oleh seluruh Pendeta Resort, Sekretaris Bendahara Resort dan seluruh Pimpinan Jemaat yang hendak masuk ke Distrik baru tersebut.
b. Mempersiapkan Kantor Distrik dan berbagai inventaris yang diperlukan.
c. Mempersiapkan Rumah Dinas Praeses dan Sekretaris Distrik.
d. Menyusun Konsep Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Persiapan Distrik serta tanggungan masing-masing Resort.
e. Mempersiapkan data base Distrik baru yang mencakup: Daftar Warga jemaat se Distrik, Daftar Pelayan Penuh Waktu dan Paruh Waktu se Distrik, Daftar Guru Sekolah Minggu dan Pendamping Remaja se Distrik, Daftar Dewan, Seksi dan Panitia Pembangunan se Distrik dan Daftar Inventaris se Distrik.
4. Setelah merampungkan tugasnya Panitia Persiapan Distrik melapor kepada Praeses. Selanjutnya Praeses membentuk Tim dari Majelis Pekerjaan Sinode Distrik untuk memeriksa pekerjaan Panitia.
5. Bila Majelis Pekerja Sinode Distrik menganggap Resort-Resort tersebut dianggap layak menjadi Persiapan Distrik, maka Praeses menyampaikan Surat Permohonan kepada Ephorus untuk menetapkan Resort-Resort tersebut menjadi Persiapan Distrik.
6. Ephorus membentuk Tim dari Majelis Pekerja Sinode untuk memeriksa kelayakan Resort-Resort tersebut menjadi Persiapan Distrik.
7. Bila Majelis Pekerja Sinode menganggap Resort-Resort tersebut layak menjadi Persiapan Distrik maka Ephorus melalui Rapat Pimpinan HKBP menerbitkan Surat Keputusan Persiapan Distrik dan mengirimkan tembusannya ke seluruh Resort yang tinggal di Distrik asal dan Resort yang masuk ke Persiapan Distrik dan kepada Badan, Lembaga, Komisi dan Yayasan di HKBP.
8. Praeses asal Persiapan Distrik itulah yang memimpin dan bertanggung jawab di Persiapan Distrik. Ketua Panitia Persiapan Distrik atau Pendeta Resort yang melayani di Resort yang direncanakan menjadi Resort Induk Distrik tersebut menjadi Pelaksana Tugas Praeses Persiapan Distrik.
9. Tugas Pelaksana Tugas Praeses Persiapan Distrik :
a. Memimpin rapat-rapat gabungan Resort yang masuk ke Persiapan Distrik untuk mempersiapkan masuk ke Distrik yang baru.
b. Melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Persiapan Distrik yang ditetapkan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik asal.
c. Menghadiri Rapat Praeses dan Rapat Gabungan Praeses dan Majelis Pekerja Sinode sebagai Peninjau.
d. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas memimpin Persiapan Distrik kepada Sinode Distrik melalui Praeses.
10. Selama masa Persiapan Distrik Majelis Pekerja Sinode Distrik belum dibentuk. Panitia Persiapan Distriklah yang menyertai dan membantu Pelaksana Tugas Praeses Persiapan Distrik melaksanakan kegiatan administrasi Persiapan Distrik tersebut dibawah bimbingan Majelis Pekerja Sinode Distrik asal. Program Kerja dan Anggaran Persiapan Distrik disusun oleh Panitia Persiapan Distrik dan ditetapkan oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik asal.
11. Setelah ditetapkan sekurang kurangnya 2 (dua) tahun menjadi Persiapan Distrik, maka Ephorus membentuk Tim dari Majelis Pekerja Sinode untuk memeriksa kelayakan Persiapan Distrik tersebut diresmikan menjadi Distrik.
12. Bila Majelis Pekerja Sinode menganggap Persiapan Distrik tersebut layak menjadi Distrik, maka Ephorus menyampaikan rencana pembentukan Distrik baru tersebut ke Sinode Agung terdekat untuk mendapatkan persetujuan.
13. Bila Sinode Agung setuju, maka Ephorus membuat Surat Ketetapan Distrik baru. Bilamana waktunya adalah Sinode Godang pemilihan, maka jumlah Praeses yang akan dipilih ditambah. Bilamana bukan waktunya Sinode Agung pemilihan, maka Ketua Panitia Persiapan Distrik, Pelaksana Tugas Praeses Persiapan Distrik menjadi Pejabat Praeses sampai tiba Sinode Agung pemilihan.
14. Praeses asal Persiapan Distrik mengangkat Panitia Persiapan Distrik menjadi Panitia Peresmian Distrik.
15. Sebelum Peresmian Distrik maka Resort-Resort yang masuk dalam Distrik baru harus memenuhi, membayar semua kewajibannya kepada Distrik asal.
16. Peresmian Distrik baru, dipimpin oleh Pimpinan HKBP dalam suatu kebaktian Minggu dan dihadiri oleh Majelis Pekerja Sinode, Praeses dan Majelis Pekerja Sinode Distrik asal, Pendeta Resort dan Majelis Resort yang ada di Distrik baru tersebut.
17. Dalam Ibadah Peresmian Distrik sekaligus diadakan pengukuhan Praeses atau Pejabat Praeses.
18. Dalam peresmian Distrik tersebut, Distrik asal menyampaikan tanda kasih kepada Distrik yang baru.
19. Selambat-lambatnya satu bulan sesudah peresmian Distrik, Praeses yang baru mengundang Sinode Distrik untuk memilih Majelis Pekerja Sinode Distrik dan Badan Audit Distrik. Panitia Peresmian Distrik melaporkan seluruh pekerjaan dan keuangan kepada Sinode Distrik. Kemudian Praeses membubarkan Panitia tersebut.
20. Selambat-lambatnya enam minggu sesudah peresmian Distrik Praeses mengundang Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik untuk memilih Sekretaris Distrik dan Bendahara Distrik