/ BAB IXPasal 11
Organ Pelayanan
1. Untuk melaksanakan pekerjaan pelayanan di HKBP, diadakan berbagai organ pelayanan, yaitu Sekretariat Jenderal, Departemen, Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP, Badan Audit HKBP, Badan Usaha HKBP, Badan Pemulihan Aset HKBP, Badan Penyeleng gara Pendidikan HKBP, Yayasan, Bendahara Umum, Komisi Teologi, Komisi Aturan dohot Peratuan, Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan, Komisi Keuangan, Biro dan unit-unit pelayanan di bawahnya
a. Mendoakan dan menggembalakan jemaat-jemaat dan pelayan-pelayan di segenap HKBP.
b. Melaksanakan pembinaan terhadap pelayan-pelayan tahbisan dalam rangka upaya meningkatkan kemam puan mereka melaksanakan tugas tugas pelayanannya, terutama dalam pelayanan Firman dan penggem balaan.
c. Memelihara dan menyuarakan tugas kenabian HKBP terhadap pemerintah atau penguasa melalui kata-kata maupun perbuatan nyata untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah-tengah bangsa dan negara.
d. Mewakili HKBP terhadap pemerintah, gereja, dan badan-badan lain di dalam maupun di luar negeri.
e. Memimpin segenap HKBP dibantu oleh Sekretaris Jenderal dan Kepala Departemen berdasarkan Alkitab, Konfessi, Tata Dasar dan Tata Laksana, dan Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon sebagai mani festasi kepatuhannya kepada Yesus Kristus, Raja Gereja. Ephorus dapat mendelegasikan wewenang melak sanakan tugas-tugas tertentu kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Depar temen, atau Praeses, atau anggota Majelis Pekerja Sinode, sesuai dengan kebutuhannya.
f. Menyelenggarakan Sinode Agung sesuai dengan ketentuan persidangan Sinode Agung.
g. Memimpin Rapat Majelis Pekerja Sinode, Rapat Pimpinan, Rapat Dewan Pengawas BPSK, Rapat Praeses, Rapat Guru Huria, Rapat Bibelvrouw dan Rapat Diakones.
h. Melantik Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen, Praeses, Badan, Komisi dan Lembaga dalam ibadah.
i. Menetapkan tema Sinode Agung, dan bersama-sama Ketua Rapat Pendeta menetapkan tema Rapat Pendeta. Menyampaikan Konsep Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP dan Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP yang sudah ditetapkan Majelis Pekerja Sinode kepada Sinode Agung untuk di tetapkan sebagai Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP.
k. Mengunjungi jemaat-jemaat untuk memimpin upacara penahbisan gereja dan peletakan batu alas.
l. Menahbiskan Pendeta, Guru Jemaat, Bibelvrouw, Diakones dan Evangelis.
m. Menyampaikan Laporan Tahunan dan pertanggungjawaban pelaksa naan tugasnya memimpin HKBP ke Sinode Agung.
n. Menyusun Almanak HKBP untuk menjadi acuan ibadah dan khotbah di seluruh HKBP.
o. Menerbitkan surat-surat ketetapan tentang Jemaat, Resort, Distrik baru, Yayasan, Lembaga, Badan dan Komisi, demikian juga yang berhu bungan dengan personalia.
p. Mengikat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan badan badan di dalam maupun luar negeri dengan persetujuan Majelis Pekerja Sinode.
q. Mewakili HKBP menjadi Pendiri Dana Pensiun HKBP.
r. Menyampaikan laporan tentang kegiatan dan kemajuan Dana Pensiun HKBP kepada Rapat Majelis Pekerjan Sinode.
s. Mengangkat Ephorus terpilih sebagai Badan Pembina Yayasan yang didirikan HKBP dan mengundurkan diri sebagai Badan Pembina Yayasan yang didirikan HKBP selambat lambatnya sebulan setelah Ephorus baru terpilih.
t. Memimpin Pengawasan dan pengen dalian Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh Sekretaris Jenderal dan Kepala Departemen.
1.2. Syarat Menjadi Ephorus
a. Sekurang-kurangnya sudah 25 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta-Pendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di HKBP.
b. Tidak pernah dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
c. Sehat rohani dan jasmani.
d. Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan.
e. Dipilih oleh Sinode Agung
1.3.Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
a. Ephorus menyerahkan daftar nama pendeta HKBP yang memenuhi persyaratan menjadi calon Ephorus kepada Sinode Agung.
b. Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu melalui pemungutan suara hingga mencapai jumlahnya setengah yakni 1/2 N+
1. Bila belum ada calon yang memperoleh suara ½ n + 1 akan diberlakukan rumus kisquotient (jumlah suara dibagi jumlah yang dicalonkan)
c. Panitia Pemilihan adalah seorang Pendeta dan seorang non Pendeta yang diajukan oleh setiap Distrik yang dipimpin oleh Pendeta tertua anggota Sinode Agung.
d. Pendeta tertua dari peserta Sinode Agung yang melantik Ephorus baru dalam satu Kebaktian Minggu di gereja HKBP.
e. Serah-terima jabatan Ephorus dilakukan selambat-lambatnya se minggu sesudah Ephorus baru dilantik dan dikukuhkan.
f. Seorang Pendeta hanya dapat dicalonkan untuk satu jabatan di tingkat Hatopan yang dipilih Sinode Agung.
1.5. Berhenti dan Berhalangan 1.5.a. Periodenya selesai.
1.5.c. Terkena sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
a. Berhalangan Tidak Tetap
b. Apabila Ephorus berhalangan karena sakit atau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, tugas keephorusan didelegasikan kepada Kepala Departemen Koinonia.
1. Apabila Ephorus meninggal atau tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya, jabatan ke ephorusan dipegang oleh Kepala Departemen Koinonia. Sinode Agung yang Kepala Departemen Koinonia memilih Ephorus baru untuk memenuhi periode yang masih tersisa, selambat-lambatnya tiga bulan setelah Kepala Departemen Koinonia memegang jabatan ke-ephorusan itu. Tetapi jika periode Ephorus yang meninggal atau berhalangan tetap itu tinggal enam bulan lagi, Kepala Departemen Koinonia tetap me megang jabatan keephorusan itu hingga akhir periode itu.
2. Selama Kepala Departemen Koinonia memegang jabatan keephorusan, yang dapat dilakukannya hanyalah tugas-tugas rutin.
a. Memberikan pendelegasian kepada Praeses untuk menyampaikan pemikiran HKBP kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kotamadya atas nama Ephorus.
b. Menandatangani surat-surat kete tapan yang dipersiapkan oleh Sekretaris Jenderal yaitu: Surat Ketetapan (SK) Jemaat, Resort, Distrik, Badan, Lembaga, Komisi, Yayasan, dan Panitia di tingkat Hatopan.
c. Menandatangani Surat Ketetapan mutasi Global Pelayan Penuh Waktu sesuai dengan keputusan Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan dan ketetapan Rapat Pimpinan.
d. Bilamana terjadi kesulitan bahkan kericuhan di Sinode Agung Ephorus berwewenang mengambil alih Majelis Persidangan memimpin Sinode Agung atau mengistirahatkan (menskorsnya).
2. Ephorus Meminta Berhenti Bila Ephorus meminta berhenti dari jabatannya, maka Ephorus harus menyampaikan permintaan tersebut secara tertulis dan membacakannya secara langsung di Rapat Majelis Pekerja Sinode. Dalam surat permintaan berhenti itu diterangkan alasan mengapa ingin berhenti. Bila Rapat Majelis Pekerja Sinode menyetujui permintaan tersebut, maka Rapat Majelis Pekerja Sinode menyampaikan jabatan keephorusan kepada Kepala Departemen Koinonia. Tidak perlu diadakan pelantikan Kepala Departemen Koinonia menjadi pejabat Ephorus. Cukuplah penyera han tugas dan wewenang dari Ephorus yang meminta berhenti di hadapan Rapat Majelis Pekerja Sinode. Nama jabatan itu adalah Pejabat Ephorus HKBP. Dalam tempo selambat-lambatnya 6 (enam) bulan, Pejabat Ephorus mengundang Sinode Agung untuk memilih Ephorus. Tugas-tugas Pejabat Ephorus adalah sebagai berikut:
1. Memimpin Rapat Majelis Pekerja Sinode mempersiapkan Sinode Agung untuk memilih Ephorus yang baru.
2. Menerima tamu HKBP yang sudah terjadwal.
3. Memimpin Rapat Pimpinan HKBP untuk mempersiapkan laporan ke Sinode Agung.
4. Pejabat Ephorus tidak diperkenankan menerbitkan Surat Ketetapan Mutasi Pelayan Penuh Waktu HKBP, menandatangani perjanjian atas nama HKBP yang mengikat ke lembaga lembaga di luar HKBP
1. Ephorus menyerahkan daftar nama nama dan curriculum vitae pelayanan dari semua Pendeta HKBP yang memenuhi persyaratan menjadi Calon Ephorus. Kemudian, Ketua Pemilihan membacakan nama-nama dan curriculum vitae pelayanan sekaligus menanyakan kesedian mereka untuk pencalonan tersebut.
2. Bagi yang menyatakan kesiapannya untuk menjadi Calon Ephorus, merekalah yang akan dipilih menjadi Ephorus dan tidak bisa lagi men calonkan diri untuk jabatan lain di tingkat Pusat.