/ BAB XPasal 44
Jenis Rapat
1. Membuat kebijakan umum pelayanan di jemaat sesuai dengan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Rapat Pimpinan HKBP, Sinode Distrik dan Rapat Resort.
2. Merencanakan, menyusun, dan menetapkan Rencana Stratejik Empat Tahunan Jemaat untuk melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Pimpinan HKBP, Sinode Distrik dan Rapat Resort.
3. Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat yang disampaikan oleh rapat pelayan tahbisan melalui Pimpinan Jemaat.
4. Menerima laporan Pimpinan Jemaat dan mengevaluasi pe laksanaan pelayanan di jemaat sesuai dengan Rencana Stratejik Empat Tahunan dan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat.
5. Memilih Ketua dan Badan Audit Jemaat.
b. Pimpinan Pimpinan Jemaat.
1. Semua warga jemaat atau wakil- wakil dari lingkungan.
d. Waktu Paling sedikitnya setahun sekali.
1.2. Rapat Pelayan Tahbisan
1. Merencanakan dan menyusun rencana strategis, rencana tahu nan, dan anggaran pendapatan dan belanja tahunan jemaat untuk dibawakan ke Rapat Jemaat supaya ditetapkan.
2. Mengevaluasi pelaksanaan ren cana strategis dan rencana tahunan.
3. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Pekerja Sinode, Sinode Distrik dan Rapat Resort.
4. Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di Jemaat.
5. Membuat laporan-laporan yang di Jemaat, Resort, Distrik.
6. Menetapkan utusan ke Rapat Resort.
7. Memilih Pimpinan Jemaat yang tidak ditempatkan oleh Pusat.
8. Memilih Majelis Perbendaharaan, Bendahara, Sekretaris, demikian juga pelayan-pelayan untuk tugas tugas di Dewan dan Seksi yang ada di Jemaat.
9. Mengawasi pelaksanaan Pem beritaan Firman, Konfessi, Agenda, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon dan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
10. Memikirkan hal-hal yang berhu bungan dengan kebangunan kerohanian warga jemaat.
11. Memikirkan pengajaran- pengajaran, pelayanan Firman, dan upaya pemantapan persaudaraan di kalangan anak-anak, remaja, pemuda dan orang dewasa.
12. Mengadakan kegiatan-kegiatan pelayanan diakonia, penginjilan dan pengembangan masyarakat.
13. Mengadakan tertib administrasi Jemaat.
14. Mempertimbangkan teman setahbisannya.
15. Mendirikan yayasan-yayasan di bidang kesehatan, diakonia sosial, pendidikan dan bidang usaha lain yang tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP demi menyatakan tugas pelayanannya di dunia ini.
b. Pimpinannya Pimpinan Jemaat.
c. Waktunya Sekurang-kurangnya enam bulan sekali, tetapi Sermon Pelayan Tahbisan dapat juga membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan Jemaat.
a. Tugasnya Melaksanakan rencana strategis dan rencana tahunan yang telah dite tapkan oleh Rapat Jemaat.
b. Pimpinannya Pimpinan jemaat
c. Anggotanya Semua pelayan di Jemaat itu.
d. Waktunya Paling sedikitnya setahun sekali.
1.4. Rapat Pengurus Sekolah Minggu
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan Seksi Sekolah Minggu di jemaat.
3. Membuat evaluasi tentang pelak sanaan kegiatan Seksi Sekolah Minggu.
4. Menyampaikan usul biaya kegiatan Seksi Sekolah Minggu ke Rapat Pelayan Tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang berhubungan dengan kegiatan kebangunan kerohanian Sekolah Minggu.
6. Menyampaikan usul-usul yang berhubungan dengan pengajaran, pelayanan Firman, dan penggem balaan warga Sekolah Minggu.
7. Menyampaikan usul tentang kegiatan pelayanan diakonia dan pengem bangan masyarakat.
8. Mengingatkan dan melaksanakan tugas-tugas Sekolah Minggu. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi seksi lain yang ada di Jemaat.
9. Melakukan berbagai kegiatan untuk mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan Sekolah Minggu melalui kursus dan pelatihan.
10. Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan Sekolah Minggu jemaat-jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja gereja tetangga melalui pelayanan dan kerja sama.
1. Rapat pengurus Seksi Sekolah Minggu dipimpin oleh ketua seksi sekolah minggu.
2. Rapat pemilihan pengurus Seksi Sekolah Minggu dipimpin oleh Ketua Dewan Koinonia dan dilaporkan kepada Pimpinan Jemaat.
c. Anggotanya Semua pengurus Seksi Sekolah Minggu.
d. Waktunya Sekurang-kurangnya enam bulan sekali.
1.5. Rapat Guru Sekolah Minggu
1. Memikirkan dan menyusun metode pengajaran yang tepat bagi anak-anak Sekolah Minggu.
2. Menyusun program kerja dan anggaran Sekolah Minggu yang akan disampaikan ke Rapat Pelayan Tahbisan.
3. Memikirkan upaya-upaya untuk meningkatkan pengetahunan guru Sekolah Minggu melalui kursus dan pelatihan.
4. Membuat evaluasi pelaksanaan program kerja.
b. Pimpinannya Ketua Seksi Sekolah Minggu dan dilaporkan ke pimpinan jemaat.
c. Anggotanya Semua Guru sekolah minggu.
d. Waktunya Sesuai dengan kebutuhan.
1. Memilih pengurus Seksi Remaja
2. Memilih utusan remaja ke Rapot Remaja di tingkat Distrik.
b. Rapat Pengurus Seksi Remaja
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan Seksi Remaja di Jemaat.
3. Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Remaja.
4. Menyampaikan usul biaya kegia tan Seksi Remaja ke Rapat Pelayan Tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan kegiatan pe ngembangan kebangunan keroha nian remaja.
6. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan pengajaran, pemberitaan Firman, dan peng gembalaan bagi warga remaja.
7. Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia dan pengem bangan masyarakat.
8. Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas remaja. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain.
9. Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan remaja melalui kursus dan pelatihan.
10. Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan remaja jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja tetangga melalui pelayanan dan kerjasama.
1. Ketua Seksi Remaja memimpin rapat Seksi Remaja dan Rapat Pengurus Seksi Remaja Jemaat.
2. Ketua Dewan Koinonia memimpin rapat pemilihan pengurus dan melaporkan ke Pimpinan Jemaat.
1. Rapat Seksi Remaja: Semua warga remaja yang terdaftar di Jemaat.
2. Rapat Pengurus Seksi Remaja: Semua anggota Pengurus Seksi Remaja.
1. Seksi Remaja mengadakan rapat paling sedikitnya setahun sekali.
2. Pengurus Seksi Remaja mengadakan rapat sekurang-kurangnya enam bulan sekali.
1. Memilih pengurus Seksi Pemuda.
2. Memilih utusan pemuda ke Rapat Pemuda di tingkat Distrik sesuai dengan Pedoman Persekutuan Naposobulung HKBP.
b. Rapat Pengurus Seksi Pemuda
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan Seksi Pemuda di Jemaat.
3. Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemuda.
4. Menyampaikan usul biaya kegiatan Seksi Pemuda ke Rapat Pelayan Tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan kegiatan pengem bangan kebangunan kerohanian pemuda.
6. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan pengajaran, pemberitaan Firman, dan peng gembalaan bagi warga pemuda.
7. Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia dan pengemba ngan masyarakat.
8. Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas pemuda. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain.
9. Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pemuda melalui kursus dan pelatihan.
10. Mengadakan kegiatan untuk mene guhkan persekutuan dengan pemuda jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja tetangga melalui pelayanan dan kerjasama.
1. Ketua Seksi Pemuda memimpin Rapat Seksi Pemuda dan Rapat Pengurus Seksi Pemuda Jemaat.
2. Ketua Dewan Koinonia memimpin rapat pemilihan pengurus dan melaporkan ke Pimpinan Jemaat.
1.8. Rapat Seksi Perempuan
1. Memilih Pengurus Seksi Perempuan.
2. Memilih utusan perempuan ke Rapat Perempuan di tingkat Distrik.
b. Rapat Pengurus Seksi Perempuan
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan Seksi Perempuan di Jemaat.
3. Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Perempuan.
4. Menyampaikan usul biaya kegiatan Seksi Perempuan ke rapat Majelis Tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang ber kenaan dengan kegiatan pengem bangan kebangunan kerohanian perempuan.
6. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan pengajaran, pemberitaan Firman, dan penggem balaan bagi warga perempuan.
7. Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia dan pengem bangan masyarakat.
8. Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas perempuan. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain.
9. Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perempuan melalui kursus dan pelatihan.
10. Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan perempuan jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja tetangga melalui pelayanan dan kerjasama.
1. Ketua Seksi Perempuan memimpin Rapat Seksi Perempuan dan Rapat Pengurus Seksi Perempuan Jemaat.
2. Ketua Dewan Koinonia memimpin rapat pemilihan pengurus dan melaporkan ke Pimpinan Jemaat.
1. Rapat Seksi Perempuan: Semua warga perempuan yang terdaftar di Jemaat
2. Rapat Pengurus Seksi Perempuan : Semua anggota pengurus Seksi Perempuan.
1. Seksi Perempuan mengadakan rapat paling sedikitnya setahun sekali.
2. Pengurus Seksi Perempuan menga dakan rapat paling sedikitnya enam bulan sekali.
1. Memilih Pengurus Seksi Bapak
2. Memilih utusan Bapak ke Rapat Bapak di tingkat Distrik.
b. Rapat Pengurus Seksi Bapak
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan Seksi Bapak di Jemaat.
3. Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Bapak.
4. Menyampaikan usul biaya kegiatan Seksi Bapak ke Rapat Majelis Tah bisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan kegiatan pengem bangan kebangunan kerohanian Bapak.
6. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan pengajaran, pemberitaan Firman dan penggem balaan bagi warga Bapak.
7. Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia dan pengem bangan masyarakat
8. Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas Bapak. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain.
9. Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Bapak melalui kursus dan pelatihan.
10. Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan Bapak jemaat HKBP lainnya, demi kian juga dengan gereja tetangga melalui pelayanan dan kerjasama.
1. Ketua Seksi Bapak memimpin Rapat Seksi Bapak dan Rapat Pengurus Seksi Bapak Jemaat.
2. Ketua Dewan Koinonia memimpin rapat pemilihan pengurus dan melaporkan ke Pimpinan Jemaat.
1. Rapat Seksi Bapak: Semua warga bapak yang terdaftar di Jemaat.
2. Rapat Pengurus Seksi Bapak: Semua anggota Pengurus Seksi Bapak.
1. Seksi Bapak mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali.
2. Pengurus Seksi Bapak mengadakan rapat sekurang-kurangnya enam bulan sekali.
1. Memilih Pengurus Seksi Lansia.
2. Memilih utusan Lansia ke Rapat Lansia di tingkat Distrik.
b. Rapat Pengurus Seksi Lansia
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan Seksi Lansia di Jemaat.
3. Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Lansia.
4. Menyampaikan usul biaya kegiatan Seksi Lansia ke Rapat Majelis Tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang ber kenaan dengan kegiatan pengem bangan kebangunan kerohanian Lansia.
6. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan pengajaran, pemberitaan Firman, dan penggem balaan bagi warga Lansia.
7. Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia dan pengem bangan masyarakat.
8. Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas Lansia. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain.
9. Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Lansia melalui kursus dan pelatihan.
10. Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan Lansia jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja tetangga melalui pelayanan dan kerjasama.
1. Ketua Seksi Lansia memimpin Rapat Seksi Lansia dan Rapat Pengurus Seksi Lansia Jemaat.
2. Ketua Dewan Koinonia memimpin rapat pemilihan pengurus dan melaporkan ke Pimpinan Jemaat
1. Rapat Seksi Lansia: Semua warga Lansia yang terdaftar di Jemaat.
2. Rapat Pengurus Seksi Lansia: Semua anggota Pengurus Seksi Lansia.
1. Seksi Lansia mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali.
2. Pengurus Seksi Lansia mengadakan rapat sekurang-kurangnya enam bulan sekali.
2. Rapat-Rapat di Tingkat Resort
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis Pekerja Sinode dan Sinode Distrik.
2. Menetapkan Rencana Stratejik Empat Tahunan Resort dan Program Kerja.
3. Mengajukan konsep Anggaran Tahunan Resort ke BPSK melalui Distrik dan Pusat.
4. Memilih satu orang utusan resort dari sintua atau warga jemaat ke Sinode Agung.
5. Memilih 2 (dua) orang utusan ke Sinode Distrik dari Sintua dan anggota jemaat.
6. Memilih empat hingga enam orang yang menjadi Majelis Resort.
7. Memilih Sekretaris merangkap Bendahara Resort dari Majelis Resort.
8. Mengadakan kordinasi pelayanan di semua jemaat yang tergabung dalam Resort itu.
9. Memilih Ketua dan Badan Audit Resort.
10. Menerima laporan Badan Audit Resort
11. Menerima laporan dari Pendeta Resort.
b. Pimpinannya Pendeta Resort.
3. Seorang utusan penatua dari jemaat yang tergabung ke Resort itu.
4. Semua pelayan penuh waktu di Resort itu.
5. Seorang utusan Majelis Perben daharaan dari tiap Jemaat yang tergabung dalam Resort itu.
6. Seorang utusan dari setiap kategorial.
7. Seorang utusan dari setiap Dewan.
d. Waktunya Paling sedikitnya setahun sekali.
1. Melaksanakan keputusan Rapat Resort.
2. Menyusun konsep Rencana Stratejik Empat Tahunan Resort untuk dibawakan ke Rapat Resort agar ditetapkan.
3. Menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Resort untuk dibawakan ke Rapat Resort dan ditetapkan menjadi Konsep Program Kerja dan Anggaran Tahunan Resort.
4. Membuat evaluasi dan laporan segenap kegiatan di Resort yang akan disampaikan ke Rapat Resort melalui Pendeta Resort.
b. Pimpinannya Pendeta Resort.
c. Anggotanya Yang dipilih oleh Rapat Resort dari anggota Rapat Resort.
d. Waktunya Paling sedikitnya tiga bulan sekali.
3. Rapat-rapat di Tingkat Distrik
1. Menggumuli Firman Allah dan mengambil segala keputusan dalam doa berdasarkan Alkitab, Konfessi HKBP, Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP dan Agenda HKBP.
2. Membahas dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis Pekerja Sinode dan Rapat Pimpinan HKBP.
3. Menetapkan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik, dan Program dan Anggaran Belanja Tahunan Distrik.
4. Membahas dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Empat Tahunan Distrik dan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Distrik.
5. Menetapkan usul-usul yang akan disampaikan ke Sinode Agung.
6. Memilih calon Praeses dari antara Pendeta yang bertugas di Distrik setempat sejumlah yang ditentukan dengan sistem proporsional.
7. Memilih 2(dua) orang untuk menjadi anggota Majelis Pekerja Sinode yang telah dipilih menjadi Utusan Sinode Agung; satu orang dari Pelayan Tahbisan Pendeta dan satu dari non Pendeta.
8. Memilih Ketua dan Anggota Badan Audit Distrik.
9. Menerima Laporan Badan Audit Distrik.
10. Memilih dan menetapkan 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) orang Majelis Pekerja Sinode Distrik.
11. Membahas dan menyetujui Laporan Praeses.
12. Memilih 2 (dua) orang dari anggota Sinode Agung, 1 (satu) orang dari Pendeta dan 1 (satu) orang dari non Pendeta untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Sinode Agung.
13. Mendoakan seluruh keputusan Rapat dan memohon pertolongan Roh Kudus untuk melaksanakannya.
2. Kepala Bidang, Sekretaris dan Bendahara Distrik.
3. Semua anggota Sinode Agung dari lembaga yang ada di Distrik itu.
4. Semua anggota Rapat Majelis Pekerja Sinode yang ada di Distrik itu.
5. Semua anggota Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
7. Utusan Resort ke Sinode Agung.
8. Seorang utusan Resort dari Sintua.
9. Satu orang utusan Resort dari anggota jemaat.
10. Satu orang utusan Guru Huria se Distrik.
11. Satu orang utusan Bibelvrouw se Distrik.
12. Satu orang utusan Diakones se Distrik.
13. Ketua dan Sekretaris Persekutuan Pemuda Distrik.
14. Ketua dan Sekretaris Persekutuan Perempuan Distrik.
d. Waktunya Satu kali dalam setahun. Di tahun periodisasi, Sinode Distrik dapat dilakukan dua kali setahun.
3.2.Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik
1. Menggumuli Firman Allah dan mengambil segala keputusan dalam doa berdasarkan Alkitab, Konfessi HKBP, Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP dan Agenda HKBP.
2. Membahas dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan Sinode Agung, Rapat Pendeta, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Rapat Pimpinan, Rapat Praeses, Sinode Distrik, Rapat Pendeta Distrik, dan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
3. Menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Distrik untuk disampaikan dan ditetapkan di Sinode Distrik menjadi Konsep Program Kerja dan Anggaran Tahunan Distrik.
4. Membahas dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Distrik.
5. Menetapkan Pokja (Kelompok Kerja) yang dibutuhkan Distrik mendukung pelaksanaan Renstra Empat Tahunan dan Program Tahunan Distrik.
6. Memilih Sekretaris Distrik
7. Memilih Kepala Bidang.
8. Memilih Bendahara Distrik.
9. Menetapkan Bank tempat penyim panan uang dan surat berharga Distrik dan melaporkannya di Sinode Distrik.
10. Membahas Laporan Praeses, Kepala Bidang, dan Pokja/Panitia sebelum disampaikan ke Rapat Distrik.
11. Mendoakan seluruh keputusan Rapat dan memohon pertolongan Roh Kudus untuk melaksanakannya.
3. Enam (6) hingga Sepuluh (10) orang yang dipilih oleh Sinode Distrik dari antara Pelayan Tahbisan.
6. Ketua Persekutuan Pemuda Distrik
7. Ketua Persekutuan Perempuan Distrik.
d. Waktunya Paling sedikitnya enam bulan sekali.
3.3. Rapat Pemuda Distrik
1. Menggumuli Firman Allah dan mengambil segala keputusan dalam doa berdasarkan Alkitab, Konfessi, Tata Dasar dan Tata Laksana, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon dan Agenda HKBP.
2. Membahas hidup kerohanian, ke pribadian, kebutuhan, minat dan masalah-masalah khusus kepemu daan yang sangat perlu dan men desak menjadi perhatian gereja di tingkat Distrik untuk disampaikan ke Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
3. Memilih Pengurus Pemuda Distrik.
4. Membahas dan menyusun usul-usul kepada Konferensi Pemuda Hatopan.
b. Anggotanya: Utusan Pemuda Huria sesuai dengan yang diatur dalam Pedoman Perseku tuan Naposobulung (Pemuda) HKBP.
c. Pimpinannya. Tiga atau lima orang Majelis Ketua yang dipilih dari antara peserta rapat yang didampingi oleh Kepala Bidang Koinonia.
d. Waktunya: Sekali dalam dua tahun.
3.4. Rapat Perempuan Distrik.
1. Menggumuli Firman Allah dan mengambil segala keputusan dalam doa berdasarkan Alkitab, Konfessi, Tata Dasar dan Tata Laksana, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon, dan Agenda HKBP.
2. Membahas hidup kerohanian, kepribadian, kebutuhan, minat dan masalah-masalah khusus perempuan yang sangat perlu dan mendesak menjadi perhatian gereja di tingkat Distrik untuk disampaikan ke Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
3. Memilih Pengurus Persekutuan Perempuan Distrik.
4. Membahas dan menyusun usul-usul kepada Konferensi Perempuan Hatopan.
b. Anggotanya: Utusan Parompuan Huria sesuai dengan yang diatur dalam Pedoman Persekutuan Parompuan HKBP.
c. Pimpinannya: Tiga atau lima orang Majelis Ketua yang dipilih dari antara peserta rapat yang didampingi oleh Kepala Bidang Koinonia.
d. Waktunya: Sekali dalam dua tahun.
4. Rapat-rapat di Tingkat Pusat
1. Menggumuli Firman Allah dan mengambil segala keputusan dalam doa berdasarkan Alkitab, Konfessi, Tata Dasar dan Tata Laksana, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon, dan Agenda HKBP.
2. Menerima, mempertimbangkan, dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Akhir Periode Ephorus HKBP.
3. Menetapkan Rencana Induk Pengem bangan Pelayanan (RIPP) Dua Puluh Tahunan HKBP.
4. Menetapkan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP.
5. Menetapkan sikap umum HKBP berdasarkan terang pemahaman Alkitab.
6. Menetapkan dan mengesahkan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
7. Mengesahkan Konfessi HKBP setelah ditetapkan oleh Rapat Pendeta Hatopan HKBP.
8. Mengesahkan Agenda HKBP setelah ditetapkan oleh Rapat Pendeta Hatopan HKBP.
9. Mengesahkan Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon (RPP) HKBP setelah ditetapkan oleh Rapat Pendeta Hatopan HKBP.
10. Memilih Ephorus, Sekretaris Jenderal dan Kepala Departemen.
12. Memperkenalkan Majelis Pekerja Sinode yang dipilih di Sinode Distrik.
13. Menerima Laporan Badan Audit.
14. Menerima Laporan dari BPSK.
15. Mendoakan seluruh keputusan Sinode Agung dan memohon pertolongan Roh Kudus untuk melaksanakannya.
1. Lima orang Majelis Ketua yang dipilih oleh Sinode Agung dari anggota Sinode Agung.
2. Ephorus yang memimpin Sinode Agung hingga pemilihan Majelis Ketua.
3. Setelah Majelis Ketua terpilih, Epho rus menyerahkan kepada Majelis Ketua untuk memimpin Sinode Agung.
4. Setelah persidangan Sinode Agung selesai, Majelis Ketua menyerahkan keputusan-keputusan Sinode Agung kepada Ephorus dan Ephorus menutup Sinode Agung.
3. Semua Kepala Departemen.
4. Anggota Majelis Pekerja Sinode.
8. Ketua Sekolah Tinggi Teologi HKBP.
9. Ketua Sekolah Tinggi Guru Huria HKBP
10. Ketua Sekolah Tinggi Bibelvrouw HKBP.
11. Ketua Sekolah Tinggi Diakones HKBP.
12. Direktur Sekolah Pendeta HKBP.
13. Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP.
14. Ketua Badan Penelitian dan Penggembangan HKBP.
15. Ketua Badan Audit HKBP.
16. Ketua Badan Usaha HKBP.
17. Ketua dan Sekretaris Konferensi Naposobulung Hatopan.
18. Ketua dan Sekretaris Konferensi Perempuan Hatopan.
19. Ketua Pengurus Perempuan Distrik.
20. Ketua Pengurus Naposobulung Distrik.
21. Satu orang utusan Sintua atau Ruas mewakili Resort.
22. Dua orang utusan Guru Jemaat.
23. Dua orang utusan Bibelvrouw.
24. Dua orang utusan Diakones.
d. Waktunya Dua Tahun Sekali
4.2. Rapat Majelis Pekerja Sinode
1. Menggumuli Firman Allah dan mengambil segala keputusan dalam doa berdasarkan Alkitab, Konfessi, Tata Dasar dan Tata Laksana, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon dan Agenda HKBP.
2. Menetapkan Konsep Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) HKBP Dua puluh Tahunan dan Konsep Rencana Stratejik (Renstra) HKBP Empat Tahunan HKBP untuk dibawakan Ephorus ke Sinode Agung guna ditetapkan menjadi Rencana Induk Pengem bangan Pelayanan (RIPP) HKBP Dua puluh Tahunan dan Rencana Stratejik (Renstra) HKBP Empat Tahunan.
9. Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan HKBP. Melakukan evaluasi tentang pelaksanaan keputusan Sinode Agung dan Rapat Majelis Pekerja Sinode. Memilih dan menetapkan Ketua dan Anggota Badan Audit HKBP. Memilih dan menetapkan Ketua dan Anggota Komisi Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP. Memilih dan menetapkan Ketua dan Anggota Komisi Sumber Daya Pelayan. Memilih dan menetapkan Ketua dan Anggota Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP. Memilih dan menetapkan Kepala dan Anggota Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP.
10. Memilih dan menetapkan Ketua dan Anggota Badan Usaha HKBP.
11. Memilih dan menetapkan Ketua dan Anggota Badan Pemulihan Aset HKBP.
12. Memilih dan menetapkan Ko misioner dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan (BPSK) dari usulan yang disampaikan oleh Pimpinan HKBP.
13. Memilih dan menetapkan Sek retaris Jenderal dan Kepala Departemen apabila meninggal dunia atau berhalangan tetap.
14. Menetapkan rekening Bank pe nyimpanan uang dan surat berharga HKBP.
15. Memberikan saran dan perse tujuan terhadap rencana perikatan perjanjian kerjasama HKBP dengan badan-badan di dalam dan luar negeri.
16. Membahas laporan kinerja dan Laporan Akhir Masa Jabatan Pimpinan sebelum dibawa ke Sinode Agung.
17. Menetapkan beban pembiayaan yang harus dipikul oleh Jemaat, Resort, Distrik dan Badan/ Lembaga .
18. Memberikan persetujuan terhadap penjualan aset tidak bergerak.
19. Membahas dan menyetujui laporan Badan Audit, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP), Badan Usaha, Badan Pemulihan Aset, Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan (BPSK) dan Komisi Tata Dasar dan Tata Laksana.
20. Menerima laporan Ephorus sebagai Pendiri Dana Pensiun HKBP tentang kemajuan Dana Pensiun HKBP.
21. Menetapkan Peraturan Pelak sanaan Keuangan Umum (PPKU), Pedoman Akuntansi HKBP, Pedoman Penatalayanan HKBP, Peraturan Pelaksanaan Keper sonaliaan HKBP, Kebijakan Dasar Pendidikan HKBP, Pedoman Persekutuan Naposobulung, Pedoman Persekutuan Perempuan HKBP, dan peraturan-peraturan pelaksana lain yang belum diatur dalam Aturan Peraturan.
22. Menetapkan Biro dan Bagian Kantor Pusat HKBP.
23. Mendoakan seluruh keputusan Rapat dan memohon pertolongan Roh Kudus untuk melak sanakannya.
1. Pimpinan HKBP: Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koi nonia, kepala Departemen Marturia dan Kepala Departemen Diakonia.
2. Dua orang utusan setiap Distrik dari anggota Sinode Agung. Jika seorang anggota Majelis Pekerja Sinode pindah dari distriknya, keang gotaannya di Majelis Pekerja Sinode gugur, dan Distrik itu memilih penggantinya.
3. Ketua Sekolah Tinggi Teologi HKBP.
4. Ketua Sekolah Tinggi Guru Huria HKBP.
5. Ketua Sekolah Tinggi Bibelvrouw HKBP.
6. Ketua Sekolah Tinggi Diakones HKBP.
7. Direktur Sekolah Pendeta HKBP.
8. Kepala Badan Penelitian dan Penggembangan HKBP.
9. Ketua Badan Audit HKBP.
10. Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP.
11. Ketua Badan Usaha HKBP.
12. Ketua Badan Pemulihan Aset HKBP.
13. Ketua Rapat Pendeta HKBP.
14. Satu orang utusan dari Guru Huria.
15. Satu orang utusan dari Bibelvrouw.
16. Satu orang utusan dari Diakones
17. Ketua dan Sekretaris Konferensi Naposobulung Hatopan.
18. Ketua dan Sekretaris Konferensi Perempuan Hatopan
d. Waktunya Paling sedikitnya dua kali setahun.
1. Membuat perencanaan dan evaluasi pelaksanaan keputusan Sinode Agung, Rapat Pendeta, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Rapat Praeses, Rapat Gabungan Majelis Pekerja Sinode dan Praeses dan Rapat Pimpinan HKBP.
2. Membuat perencanaan dan evaluasi pelaksanaan RIPP (Rencana Induk Pengembangan Pelayanan) Dua puluh Tahunan dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan serta Program Kerja Tahunan HKBP.
3. Menyusun prakonsep Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Dua puluh Tahunan, Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan dan Rencana Program Kerja Tahunan HKBP untuk dibawakan ke Rapat Majelis Pekerja Sinode.
4. Menetapkan dan mengesahkan mutasi pelayan penuh waktu yang telah diputuskan oleh Komisi Sumber Daya Pelayan.
5. Membicarakan persiapan-persiapan ke Sinode Agung, Rapat Pendeta, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Rapat Praeses dan Rapat Gabungan Majelis Pekerja Sinode dan Praeses.
6. Menyusun konsep pembentukan Biro dan Bagian untuk dibawakan ke Rapat Majelis Pekerja Sinode supaya ditetapkan
7. Memilih Ketua dan Anggota Komisi Teologi HKBP.
8. Memilih utusan HKBP mengikuti pertemuan-pertemuan oikumenis nasional, regional dan internasional.
9. Membahas rekomendasi dari Badan Audit dan Badan Penelitian Pengem bangan serta Komisi Teologi HKBP.
10. Memimpin dan menjalankan sikap umum HKBP yang telah ditetapkan oleh Sinode Agung dan Majelis Pekerja Sinode.
11. Mempertimbangkan dan memberikan izin kepada pelayan-pelayan penuh waktu di HKBP untuk bekerja di luar HKBP dan mengutus pelayan-pelayan HKBP untuk melayani di badan-badan oikumene.
12. Mengawasi lembaga-lembaga pendidikan teologi yang ada di HKBP, dan lembaga-lembaga pendidikan umum HKBP.
13. Memberikan pemikiran untuk peningkatan lembaga-lembaga pendidikan HKBP.
14. Menetapkan tempat pelayanan para Praeses.
15. Memberikan ijin dan mengawasi penggunaan tanah-tanah HKBP yang dipinjam atau disewa oleh Yayasan yayasan yang didirikan oleh HKBP.
c. Anggotanya : Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia dan Kepala Departemen Diakonia
d. Waktunya Sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.
1. Memikirkan kedewasaan kehidupan kerohanian Jemaat.
2. Memikirkan upaya meningkatkan pengetahuan tentang Firman Tuhan dan kemampuan para pelayan tahbisan.
3. Menyampaikan saran kepada Ephorus tentang kemampuan para Pendeta, Guru Huria, Bibelvrouw, Diakones, Evangelis dan para calon pelayan.
4. Mengawasi Sekolah Tinggi Guru Huria, Sekolah Tinggi Bibelvrouw dan Sekolah Tinggi Diakones selaku Kuratorium.
5. Membicarakan pelayanan Praeses di tiap Distrik.
6. Menyampaikan saran kepada Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan tentang usul mutasi pelayan penuh waktu.
c. Anggotanya: Ephorus, Sekretaris Jenderal dan Kepala Departemen, Semua Praeses
d. Waktunya Paling sedikit setahun sekali.
4.5. Konferensi Naposobulung
1. Menggumuli Firman Allah dan mengambil segala keputusan dalam doa berdasarkan Alkitab, Konfessi, Tata Dasar dan Tata Laksana, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon dan Agenda HKBP.
2. Membahas hidup kerohanian, kepribadian, kebutuhan, minat dan masalah-masalah khusus kepemu daan yang sangat perlu dan mendesak menjadi perhatian gereja untuk disampaikan ke Rapat Majelis Pekerja Sinode.
3. Memilih Pengurus Konferensi Napo sobulung Hatopan sesuai dengan Pedoman Persekutuan Naposobu lung HKBP yang ditetapkan Rapat Majelis Pekerja Sinode.
b. Anggotanya: Utusan Naposobulung Distrik sesuai dengan yang diatur dalam Pedoman Persekutuan Naposobulung HKBP.
c. Pimpinannya : Tiga atau lima orang Majelis Ketua yang dipilih dari antara peserta rapat yang didampingi oleh Kepala Departemen Koinonia.
d. Waktunya: Sekali dalam empat tahun.
4.6. Konferensi Perempuan
1. Menggumuli Firman Allah dan mengambil segala keputusan dalam doa berdasarkan Alkitab, Konfessi, Tata Dasar dan Tata Laksana, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon dan Agenda HKBP.
2. Membahas hidup kerohanian, kepribadian, kebutuhan, minat dan masalah-masalah khusus perempuan yang sangat perlu dan mendesak menjadi perhatian gereja untuk disampaikan ke Rapat Majelis Pekerja Sinode.
3. Memilih Pengurus Konferensi Perempuan Hatopan sesuai dengan Pedoman Persekutuan Perempuan HKBP yang ditetapkan Rapat Majelis Pekerja Sinode.
b. Anggotanya: Utusan Perempuan Distrik sesuai dengan yang diatur dalam Pedoman Persekutuan Perempuan HKBP.
c. Pimpinannya : Tiga atau lima orang Majelis Ketua yang dipilih dari antara peserta rapat yang didampingi oleh Kepala Departemen Koinonia.
d. Waktunya: Sekali dalam empat tahun.
5. Rapat Pelayan Tahbisan
5.1 Rapat Pendeta Hatopan
1. Mendoakan seluruh warga jemaat dan seluruh pelayanan HKBP, bangsa dan negara, gereja-gereja dan seluruh dunia.
2. Membahas dan melakukan evaluasi pelaksanaan Konfessi, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon dan Agenda HKBP.
3. Merumuskan dan menetapkan Konfessi, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon dan Agenda HKBP untuk disahkan oleh Sinode Agung.
4. Merumuskan pernyataan iman (statement of faith) HKBP tentang pokok-pokok pergumulan dalam kehidupan untuk disahkan oleh Sinode Agung.
5. Menetapkan Pedoman Sekolah Minggu, Pedoman Pengajaran Remaja, Pedoman Pengajaran Pemuda, dan Pedoman Pengajaran Kaum Perempuan, Pedoman Pengajaran Kaum Bapak serta Pedoman Pengajaran Lansia HKBP.
6. Menetapkan Pedoman Katekisasi PraBaptis Anak dan Baptis Dewasa, Pedoman Katekisasi Sidi dan Pedoman Katekisasi Pra Nikah HKBP, serta Pedoman Katekisasi calon Penatua HKBP.
7. Memilih Ketua Rapat Pendeta. Sebelum pemilihan dilakukan terlebih dahulu diadakan ibadah.
8. Memberikan masukan teologis khususnya eklesiologis kepada Komisi Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
9. Memberikan masukan kepada lembaga-lembaga pendidikan teologi HKBP.
10. Menumbuhkembangkan persau daraan di antara Semua Pendeta HKBP.
11. Membicarakan dan menerima kembali Pendeta HKBP yang dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
12. Mendoakan seluruh keputusan Rapat dan memohon pertolongan Roh Kudus untuk melaksanakannya.
b. Pimpinannya Ketua Rapat Pendeta HKBP.
2. Para Pendeta dari denominasi lain yang bekerja di HKBP.
d. Waktunya Satu kali dalam dua tahun.
5.2 Rapat Pendeta Distrik
1. Memikirkan dan mencari upaya meningkatkan yang perlu bagi Pendeta dan pelayanan kependetaan HKBP terutama di Distrik tersebut.
2. Mencermati apakah pengajaran dan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan teologi, ajaran, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon, liturgi HKBP dan tata kehidupan kerohanian di gereja sudah berjalan sesuai dengan yang disepakati di Rapat Pendeta HKBP dan di Sinode Agung.
3. Menyampaikan usul yang berkenaan dengan teologi, ajaran, dan Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP kepada Ketua Rapat Pendeta melalui Praeses.
4. Mempertimbangkan teman-teman nya Pendeta di Distrik itu sesuai dengan Ruhut Parmahanion dohot Parminsangon HKBP yang dihadiri oleh Ketua Rapat Pendeta HKBP.
1. Semua Pendeta HKBP yang bekerja di Distrik itu.
2. Para Pendeta dari denominasi lain yang bekerja di Distrik tersebut.
d. Waktunya Satu kali setahun.
1. Membicarakan dan mengembangkan pelayanan-pelayanan yang berkenaan dengan jabatan tahbisan Guru Huria.
2. Memilih 1 (satu) orang dari antara mereka menjadi anggota Majelis Pekerja Sinode.
3. Memilih dua orang dari antara mereka menjadi utusan Sinode Agung.
c. Anggotanya: Semua Guru Huria.
d. Tempatnya Ditetapkan oleh Ephorus.
e. Waktunya: Satu kali empat tahun.
1. Membicarakan dan mengembangkan pelayanan-pelayanan yang berkenaan dengan jabatan tahbisan Bibelvrouw.
2. Memilih (satu) orang dari antara mereka menjadi anggota Majelis Pekerja Sinode.
3. Memilih dua orang dari antara mereka menjadi utusan Sinode Agung.
c. Anggotanya Semua Bibelvrouw.
d. Waktunya Empat tahun sekali.
e. Tempatnya Yang ditentukan oleh Ephorus HKBP.
1. Membicarakan dan mengembangkan pelayanan-pelayanan yang berkenaan dengan jabatan tahbisan Diakones.
2. Memilih 1(satu) orang dari antara mereka menjadi anggota Majelis Pekerja Sinode.
3. Memilih dua orang dari antara mereka menjadi utusan Sinode Agung.
c. Anggotanya Semua Diakones
d. Waktunya Empat tahun sekali.
e. Tempatnya Yang ditentukan oleh Ephorus HKBP.
5.6. Konferensi dan Lain-lain
a. Pimpinan HKBP boleh menyeleng garakan konferensi, musyawarah, seminar, dan lain sebagainya di tingkat Pusat.
b. Praeses HKBP boleh menyeleng garakan konferensi, musyawarah, seminar dan lain sebagainya di tingkat Distrik.
1. Jenis Rapat 1.1. Rapat Jemaat a. Tugasnya 1. Menetapkan Program dan Anggaran Tahunan Jemaat
1. Program Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi HKBP sebagaimana tertera dalam Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
2. Program Kerja dan Anggaran Tahunan Huria disusun berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP, Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP, Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik, Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort, dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Jemaat.
3. Program Kerja dan Anggaran Tahu nan Huria dilaksanakan berdasarkan Tahun Takwim 1 Januari.
4. Rapat Jemaat menetapkan Konsep Program Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat dilaksanakan di bulan November.
5. Konsep Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Jemaat disusun oleh Majelis Perbendaharaan berdasarkan masukan Seksi dan Dewan dan unit-unit pelayanan lain Jemaat.
6. Konsep Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Jemaat yang disusun Majelis Perbendaharaan dibawakan ke Rapat Majelis Tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Jemaat.
7. Setelah dibahas dan ditetapkan Rapat Majelis Tahbisan, Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Jemaat dibawakan oleh Pimpinan Jemaat ke Rapat Jemaat untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Program Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat.
8. Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat dilakukan oleh Majelis Perbendaharaan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
9. Badan Audit Huria mengadakan audit Program Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat dan melaporkannya kepada Rapat Jemaat.
2. Menetapkan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Jemaat
1. Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Jemaat disusun untuk mewujudkan visi dan misi HKBP, serta berdasarkan Konfessi, Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP, dan dengan memperhatikan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP, Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik, dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort.
2. Tim Renstra Jemaat yang dibentuk Pimpinan Jemaat menyampaikan Prakonsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Jemaat kepada Rapat Majelis Tahbisan untuk dibahas dan disetujui menjadi Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Jemaat.
3. Sesudah dibahas dan disetujui Rapat Majelis Tahbisan Pimpinan Jemaat membagikan Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik kepada semua Seksi dan Dewan, Panitia serta Wijk-wijk untuk meminta tanggapan.
4. Selanjutnya Jemaat dan Resort membahas dan memberikan tang gapan terhadap Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP tersebut. Tanggapan disam paikan kepada Pimpinan Jemaat melalui Tim Renstra Jemaat.
5. Dengan persetujuan Pimpinan Jemaat Tim Renstra Jemaat mengadakan Seminar/ Lokakarya dengan mengun dang para ahli untuk memberi masukan kepada Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Jemaat tersebut.
6. Berdasarkan masukan dari Seksi, Dewan, Panitia, dan Wijk, serta masukan dari Seminar/Lokakarya, Tim Renstra Huria memperbaiki Prakonsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Jemaat dan menyampaikannya kembali kepada Pimpinan Jemaat.
7. Selanjutnya Pimpinan Jemaat menyampaikan Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Jemaat kepada Rapat Jemaat untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Jemaat.
8. Dengan persetujuan Pimpinan Jemaat, Sekretaris Jemaat menerbitkan bitkan dan membagikan Buku Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Jemaat seluruh warga jemaat untuk dipedomani dan dikirimkan kepada Pendeta Resort, Praeses dan Pimpinan HKBP sebagai laporan
3. Menetapkan Rencana Pembangunan Jemaat
1. Pembangunan di Jemaat dilaksanakan untuk mewujudkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP, Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP, Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik, Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort, dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Jemaat.
2. Panitia Pembangunan Jemaat dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Majelis Tahbisan dan bertanggungjawab kepada Rapat Majelis Tahbisan.
3. Periode Panitia Pembangunan Jemaat adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih dua periode berturut-turut.
4. Panitia Pembangunan Jemaat dapat membuka rekening bank atas nama Panitia Pembangunan Jemaat dengan persetujuan Rapat Majelis Tahbisan.
5. Perencanaan Pembangunan Jemaat dilakukan sesuai dengan Pedoman Pembangunan yang ditetapkan Rapat Majelis Pekerja Sinode dengan memperhatikan aspek liturgi HKBP, kebutuhan pelayanan, kaidah arsitektur, dan lingkungan.
6. Pelaksanaan kegiatan dan keuangan Pembangunan Jemaat dilaporkan secara berkala kepada Rapat Majelis Tahbisan dan diberitakan kepada seluruh warga jemaat.
b. Pimpinannya Sudah Jelas
c. Anggotanya Sudah Jelas
1.2. Rapat Pelayan Tahbisan Sudah Jelas
1.3. Rapat Pelayan Sudah Jelas
1.4. Rapat Pengurus Sekolah Minggu Sudah Jelas
1.5. Rapat Guru Sekolah Minggu Sudah Jelas
1.6. Rapat Seksi Remaja Sudah Jelas
1.7. Rapat Pengurus Seksi Pemuda Sudah Jelas
1.8. Rapat Seksi Perempuan Sudah Jelas
1.9. Rapat Seksi Bapa Sudah Jelas
1.10. Rapat Seksi Lansia Sudah Jelas Rapat Seksi, Dewan, Majelis Perbendaharaan Rapat Seksi, Dewan, MPA
1. Ketua Seksi mengundang dan memimpin Rapat Pengurus Seksi dengan persetujuan Ketua Dewan yang membawahi Seksi tersebut.
2. Ketua Dewan mengundang dan memimpin Rapat Dewan dengan persetujuan Pimpinan Jemaat.
3. Ketua Majelis Perbendaharaan mengundang dan memimpin Rapat Majelis Perbendaharaan dengan persetujuan Pimpinan Jemaat. Rapat-rapat di Tingkat Resort
a.(2). Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Resort
1. Program Kerja dan Anggaran Tahunan Resort dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi HKBP sebagaimana tertera dalam Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
2. Program Kerja dan Anggaran Tahunan Resort disusun berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP, Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik, dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort.
3. Program Kerja dan Anggaran Tahunan Resort dilaksanakan berdasarkan Tahun Takwim 1 Januari.
4. Rapat Majelis Resort menetapkan Konsep Program Kerja dan Anggaran Tahunan Resort dilaksanakan di bulan Oktober.
5. Konsep Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Resort disusun oleh Tim Program dan Anggaran yang dibentuk Rapat Majelis Resort.
6. Konsep Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Resort yang disusun Tim Program dan Anggaran disampaikan kepada Pendeta Resort untuk dibawakan ke Rapat Majelis Resort untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Resort.
7. Setelah ditetapkan Rapat Majelis Resort, Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Resort dibawakan oleh Pendeta Resort ke Rapat Resort untuk ditetapkan menjadi Program Kerja dan Anggaran Tahunan Resort.
8. Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahunan Resort dilakukan oleh Tim Program dan Anggaran yang dibentuk Rapat Majelis Resort sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
9. Badan Audit Resort mengadakan audit Program Kerja dan Anggaran Tahunan Resort dan melaporkannya ke Rapat Resort.
b. Menetapkan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort
1. Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort disusun untuk mewujudkan visi dan misi HKBP, serta berdasarkan Konfessi dan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP, dan dengan memperhatikan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP, Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP, dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik.
2. Awalnya Tim Renstra Resort yang dibentuk Pendeta Resort menyampai kan Prakonsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort kepada Rapat Majelis Resort untuk dibahas dan disetujui menjadi Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort.
3. Sesudah dibahas dan disetujui Rapat Majelis Resort, Pendeta Resort mengirimkan Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort ke Jemaat-Jemaat untuk memperoleh tanggapan.
4. Selanjutnya Jemaat membahas dan memberikan tanggapan terhadap Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort tersebut. Tanggapan disampaikan kepada Pendeta Resort melalui Tim Resntra Resort.
5. Dengan persetujuan Pendeta Resort Tim Renstra Resort mengadakan Seminar/Lokakarya dengan me ngundang para ahli untuk memberi masukan kepada Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort tersebut.
6. Berdasarkan masukan dari Jemaat dan Resort, serta masukan dari Seminar/Lokakarya, Tim Resort memperbaiki Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort dan menyampaikannya kembali kepada Pendeta Resort.
7. Selanjutnya Pendeta Resort menyampaikan Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort kepada Rapat Resort untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort.
8. Dengan persetujuan Pendeta Resort, Sekretaris Bendahara Resort menerbitkan dan mengirimkan Buku Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort ke Huria untuk dipedomani, dan dikirimkan ke Praeses dan Pimpinan HKBP sebagai laporan.
c. Menetapkan Pembangunan Resort
1. Pembangunan di Resort dilaksanakan untuk mewujudkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP, Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP, Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik, Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Resort, dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Jemaat.
2. Panitia Pembangunan Resort dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Majelis Resort dan bertanggungjawab kepada Rapat Majelis Resort.
3. Periode Panitia Pembangunan Resort adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih dua periode berturut-turut.
4. Panitia Pembangunan Resort dapat membuka rekening bank atas nama Panitia Pembangunan Resort dengan persetujuan Rapat Majelis Resort.
5. Perencanaan Pembangunan Resort dilakukan sesuai dengan Pedoman Pembangunan yang ditetapkan Rapat Majelis Pekerja Sinode dengan memperhatikan aspek liturgi HKBP, kebutuhan pelayanan, kaidah arsitektur dan lingkungan.
6. Pelaksanaan kegiatan dan keuangan Pembangunan Resort dilaporkan secara berkala kepada Rapat Majelis Resort dan diberitakan kepada seluruh warga jemaat di Resort itu melalui Warta Jemaat
b. Pimpinannya Sudah Jelas
c. Anggotanya Sudah Jelas
2.2. Rapat Majelis Resort Sudah Jelas
3. Rapat Di tingkat Distrik
1. Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Distrik
1. Program Kerja dan Anggaran Tahunan Distrik dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi HKBP sebagaimana tertera dalam Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
2. Program Kerja dan Anggaran Tahunan Distrik disusun berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik.
3. Program Kerja dan Anggaran Ta hunan Distrik dilaksanakan berdasar kan Tahun Takwim 1 Januari.
4. Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Distrik dilaksana kan di bulan Oktober.
5. Konsep Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Distrik disusun oleh Tim Program dan Anggaran yang dibentuk Rapat MPSD, berdasarkan masukan dari Sekretariat Distrik dan Bidang.
6. Konsep Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Distrik yang disampaikan kepada Praeses untuk disampaikan ke Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Distrik.
7. Setelah ditetapkan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik, Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahu nan Distrik disampaikan Praeses ke Sinode Distrik untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Konsep Program Kerja dan Anggaran Tahunan Distrik.
8. Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahunan Distrik dilakukan oleh Tim Program dan Anggaran yang dibentuk Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
9. Badan Audit Distrik mengadakan audit Program Kerja dan Anggaran Tahunan Distrik dan melaporkannya kepada Sinode Distrik.
2. Menetapkan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik
1. Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik disusun untuk mewujudkan visi dan misi HKBP, serta berdasarkan Konfessi dan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP, dan dengan memperhatikan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP.
2. Awalnya Tim Renstra Distrik yang dibentuk Praeses menyampaikan pokok-pokok pemikiran Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik untuk dibahas dan disetujui menjadi Prakonsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik.
3. Sesudah dibahas dan disetujui Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik, Praeses mengirimkan Prakonsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik ke Jemaat dan Resort untuk memperoleh tang gapan.
4. Selanjutnya Jemaat dan Resort membahas dan memberikan tang gapan terhadap Prakonsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik tersebut. Tanggapan di sampaikan kepada Praeses melalui Tim Renstra Distrik.
5. Dengan persetujuan Praeses Tim Renstra Distrik mengadakan Seminar, Lokakarya dengan mengun dang para ahli untuk memberi masukan kepada Prakonsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik tersebut.
6. Berdasarkan masukan dari Jemaat dan Resort, serta masukan dari Seminar, Lokakarya, Tim Renstra Distrik memperbaiki Prakonsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP dan menyampai kannya kembali kepada Praeses.
7. Selanjutnya Praeses menyampaikan Prakonsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik.
8. Setelah dibahas dan ditetapkan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik dibawakan oleh Praeses ke Sinode Distrik untuk untuk ditetapkan menjadi Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik.
9. Dengan persetujuan Praeses, Sekretaris Distrik menerbitkan dan mengirimkan Buku Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik ke Huria dan Resort untuk dipedomani, dan dikirimkan ke Pimpinan HKBP sebagai laporan.
1. Pembangunan Distrik dilaksanakan untuk mewujudkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP, Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan Distrik.
2. Panitia Pembangunan Distrik dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik dan bertanggungjawab kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
3. Periode Panitia Pembangunan Distrik adalah 4 (opat) tahun dan dapat dipilih dua periode berturut-turut.
4. Panitia Pembangunan Distrik dapat membuka rekening bank atas nama Panitia Pembangunan Distrik dengan persetujuan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
5. Perencanaan Pembangunan Distrik dilakukan sesuai dengan Pedoman Pembangunan yang ditetapkan Rapat Majelis Pekerja Sinode dengan memperhatikan aspek liturgi HKBP, kebutuhan pelayanan, kaidah arsitektur, dan lingkungan.
6. Pelaksanaan kegiatan dan keuangan Pembangunan Distrik dilaporkan secara berkala kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik dan Sinode Distrik dan diinformasikan kepada seluruh Resort dan Jemaat melalui Warta Distrik.
4.Memilih Utusan Sinode Agung Sudah Jelas
5. Keanggotaan Majelis Pekerja Sinode dari tiap Distrik
1. Anggota Majelis Pekerja Sinode di tiap Distrik dipilih dari Utusan Sinode Agung yang telah terpilih di Sinode Distrik tersebut dan harus Utusan dari Resort.
2. Setelah terpilih Majelis Pekerja Sinode yang baru di Sinode Distrik tersebut maka berakhirlah periode Majelis Pekerja Sinode yang lama.
3. Anggota Majelis Pekerja Sinode yang baru terpilih di Sinode Distrik tersebut dilantik di ibadah penutupan Sinode Distrik tersebut.
4. Anggota Majelis Pekerja Sinode yang baru terpilih dari Distrik diperkenalkan di Sinode Agung.
5. Anggota MPS yang lama yang tidak lagi terpilih menjadi utusan dari Re sort, keiikutsertaannya di Sinode Distrik hanya untuk mengakhiri periodenya sebagai MPS dan tidak lagi memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih.
6. Anggota MPSD yang lama yang tidak lagi terpilih menjadi utusan dari Resort, keiikutsertaannya di Sinode Distrik hanya untuk mengakhiri periodenya sebagai MPSD dan tidak lagi memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih.
4. Rapat di Tingkat Pusat
a.(3). Menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP
1. Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP disusun untuk mewujudkan visi dan misi HKBP, serta berdasarkan Konfessi dan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
2. Awalnya Badan Penelitian Pe ngembangan (Balitbang) HKBP menyampaikan pokok-pokok pemi kiran Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP kepada Rapat Pimpinan HKBP untuk dibahas dan disetujui menjadi Prakonsep Rencana Induk Pengem bangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP.
3. Sesudah dibahas dan disetujui Rapat Pimpinan, Ephorus mengirimkan Prakonsep Rencana Induk Pengem bangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP ke Jemaat, Resort, Distrik, Badan, Lembaga dan Komisi serta Biro untuk memperoleh tanggapan.
4. Selanjutnya Jemaat, Resort, Distrik, Badan, Lembaga dan Komisi serta Biro membahas dan memberikan tanggapan terhadap Prakonsep Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP tersebut. Tanggapan disam paikan kepada Pimpinan HKBP melalui Badan Penelitian Pengembangan.
5. Badan Penelitian Pengembangan mengadakan Seminar, Lokakarya dengan mengundang para ahli untuk memberi masukan kepada Pra konsep Rencana Induk Pengem bangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP tersebut.
6. Berdasarkan masukan dari Jemaat, Resort, Distrik, Badan, Lembaga, Komisi dan Biro serta masukan dari Seminar, Lokakarya, Badan Penelitian Pengembangan memperbaiki Pra konsep Rencana Induk Pengem bangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP dan menyampai kannya kembali kepada Ephorus.
7. Selanjutnya Ephorus menyampaikan Prakonsep Rencana Induk Pengem bangan Pelayanan (RIPP) kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Konsep Rencana Induk Pengem bangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP.
8. Setelah dibahas dan ditetapkan Rapat Majelis Pekerja Sinode, Konsep Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP dibawakan oleh Ephorus ke Sinode Agung untuk untuk ditetapkan menjadi Rencana Induk Pengem bangan Pelayanan (RIPP) HKBP.
a.(4). Menetapkan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP
1. Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP disusun untuk mewujudkan visi dan misi HKBP, serta berdasarkan Konfessi dan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
2. Awalnya Badan Penelitian Pengem bangan (Balitbang) HKBP menyam paikan pokok-pokok pemikiran Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP kepada Rapat Pimpinan HKBP untuk dibahas dan disetujui menjadi Prakonsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP.
3. Sesudah dibahas dan disetujui Rapat Pimpinan, Ephorus mengirimkan Prakonsep Rencana Stratejik (Rens tra) Empat Tahunan HKBP ke Jemaat, Resort, Distrik, Badan, Lembaga dan Komisi serta Biro untuk memperoleh tanggapan.
4. Selanjutnya Jemaat, Resort, Distrik, Badan, Lembaga, dan Komisi serta Biro membahas dan memberikan tanggapan terhadap Prakonsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP tersebut. Tanggapan disampaikan kepada Pimpinan HKBP melalui Badan Penelitian Pengem bangan.
5. Badan Penelitian Pengembangan mengadakan Seminar, Lokakarya dengan mengundang para ahli untuk memberikan masukan kepada Prakonsep Rencana Stratejik (Rens tra) Empat Tahunan HKBP tersebut.
6. Berdasarkan masukan dari Jemaat, Resort, Distrik, Badan, Lembaga, Komisi dan Biro serta masukan dari Seminar, Lokakarya, Badan Penelitian Pengembangan memperbaiki Pra konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP dan me nyampaikannya kembali kepada Ephorus.
7. Selanjutnya Ephorus menyampaikan Prakonsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP.
8. Setelah dibahas dan ditetapkan Rapat Majelis Pekerja Sinode Konsep Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP dibawakan oleh Ephorus ke Sinode Agung untuk ditetapkan menjadi Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP.
9. Dengan persetujuan Ephorus Sekretaris Jenderal menerbitkan dan mengirimkan Buku Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP ke Huria, Resort, Distrik, Badan, Lembaga, Komisi dan Biro untuk dipedomani.
b. Pimpinannya Sudah Jelas
c. Anggotanya Sudah Jelas
1. Keanggotaan Utusan Distrik dinya takan sah di Sinode Agung apabila membawa Surat Kredensi yang ditandatangani oleh Praeses.
2. Jika Sekolah Pendeta HKBP diadakan, maka Direktur Sekolah Pendeta tersebut menjadi anggota Sinode Agung.
d. Waktunya: Mempersiapkan Jadwal, Agenda dan Bahan Sinode Agung
1. Usul Jadwal, Agenda, dan bahan bahan Sinode Agung ditetapkan oleh Rapat Pimpinan HKBP dan dikirimkan kepada seluruh Peserta Sinode Agung selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Sinode Agung.
2. Sedapat-dapatnya bahan-bahan pembahasan di Sinode Agung telah lebih dulu dibahas di Sinode Distrik dan Rapat Majelis Pekerja Sinode.
4.2. Rapat Majelis Pekerja Sinode
1. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Hatopan
1. Program Kerja dan Anggaran Tahunan Hatopan dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi HKBP sebagaimana tertera dalam Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
2. Program Kerja dan Anggaran Tahu nan Hatopan disusun berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP.
3. Program Kerja dan Anggaran Tahunan Hatopan dilaksanakan berdasarkan Tahun Takwim 1 Januari.
4. Rapat Majelis Pekerja Sinode menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Hatopan dilaksanakan di bulan September.
5. Konsep Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Hatopan disusun oleh Komisi Keuangan HKBP berdasarkan masukan dari Sekretariat Jenderal, Departemen, Badan, Lembaga dan Komisi HKBP.
6. Konsep Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Hatopan yang disusun Komisi Keuangan HKBP disampaikan kepada Ephorus untuk dibawakan ke Rapat Majelis Pekerja Sinode untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Program Kerja dan Anggaran Tahunan Hatopan.
7. Evaluasi Program Kerja dan Ang garan Tahunan Hatopan dilakukan oleh Komisi Keuangan HKBP sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
8. Badan Audit HKBP mengadakan audit Program Kerja dan Anggaran Tahunan Hatopan dan melaporkan nya ke Rapat Majelis Pekerja Sinode.
1. Pembangunan Hatopan dilaksanakan untuk mewujudkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) Duapuluh Tahunan HKBP dan Rencana Stratejik (Renstra) Empat Tahunan HKBP.
2. Panitia Pembangunan Hatopan dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode dan bertanggung jawab kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode.
3. Periode Panitia Pembangunan Hatopan adalah 4 (opat) tahun dan dapat dipilih dua periode berturut turut.
4. Panitia Pembangunan Hatopan dapat membuka rekening bank atas nama Panitia Pembangunan Hatopan dengan persetujuan Rapat Majelis Pekerja Sinode.
5. Perencanaan Pembangunan Hatopan dilakukan sesuai dengan Pedoman Pembangunan yang ditetapkan Rapat Majelis Pekerja Sinode dengan memperhatikan aspek liturgi HKBP, kebutuhan pelayanan, kaidah arsitektur, dan lingkungan.
6. Pelaksanaan kegiatan dan keuangan Pembangunan Hatopan dilaporkan secara berkala kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode dan Sinode Agung dan diinformasikan kepada seluruh Distrik, Resort dan Huria melalui Majalah Surat Parsaoran Immanuel dan Website HKBP.
b. Pimpinannya Sudah Jelas
c. Anggotanya Jika Sekolah Pendeta HKBP diadakan maka Ketua Sekolah Pendeta tersebut menjadi anggota Majelis Pekerja Sinode.
4.3. Rapat Pimpinan HKBP Tugas Rapat Gabungan Majelis Pekerja Sinode dan Praeses :
1. Menyatukan pemahaman terhadap keputusan Rapat Praeses dan kepu tusan Rapat Majelis Pekerja Sinode.
2. Menyatukan pelaksanaan keputusan Rapat Praeses dan keputusan Rapat Majelis Pekerja Sinode tentang prog ram dan anggaran HKBP.
3. Membahas dan mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kesulitan yang terjadi di HKBP.
4.4. Rapat Praeses Sudah Jelas
4.5. Konferensi Pemuda Sudah Jelas
4.6. Konferensi Perempuan Sudah Jelas
5. Rapat Pelayan Tahbisan
5.1. Rapat Pendeta Hatopan
c. Pimpinannya Sudah Jelas
c. Anggotanya Ketua Rapat Pendeta mengundang satu orang Calon Pendeta dan satu orang Pendeta pensiun dari setiap Distrik menjadi peninjau pada Rapat Pendeta Hatopan, yang dipilih oleh Majelis Pekerja Sinode Distrik.
5.2. Rapat Pendeta Distrik Sudah Jelas
c. Pimpinannya Sudah Jelas
c. Anggotanya Pendeta yang mendapat SK dari Ephorus untuk melanjutkan studi atau bekerja di pelayanan Hatopan, Badan Oikumenis, dan Pemerintah yang terdaftar sebagai anggota jemaat di Huria yang ada di Distrik tersebut adalah anggota Rapat Pendeta Distrik. Praeses mengundang satu orang Calon Pendeta dan satu orang Pendeta pensiun yang ada Distrik tersebut menjadi peninjau pada Rapat Pendeta Distrik, yang dipilih oleh Majelis Pekerja Sinode Distrik.
5.3. Rapat Guru Huria Sudah Jelas
5.4. Rapat Bibelvrouw Sudah Jelas
5.5. Rapat Diakones Sudah Jelas