/ BAB VIPasal 7
Keesaan HKBP dengan Segenap Umat Kristen
1. HKBP turut serta menyatakan keesaan gereja-gereja yang satu iman dengan HKBP maupun dengan segenap orang Kristen di seluruh dunia sesuai dengan doa Tuhan Yesus: “Supaya mereka semua menjadi satu, sama seperti Engkau ya Bapa di dalam Aku dan Aku di dalam Engkau, agar mereka juga di dalam kita, supaya dunia percaya bahwa Engkau yang telah mengutus Aku” (Yoh.17:21). Demikian juga ajaran Rasul Paulus yang mengatakan: “Satu Tuhan, satu iman, satu baptisan. Satu Allah dan Bapa dari semua, Allah yang di atas semua dan oleh semua dan di dalam semua”. (Ef. 4:5-6)
1. Pendeta Resort Tugasnya :
1. Memimpin Resort bersama-sama dengan Majelis Resort.
2. Memimpin Jemaat induk Resort bersama-sama dengan Pelayan Tahbisan lainnya.
3. Memimpin Rapat Resort, Rapat Majelis Resort dan rapat-rapat lain di tingkat Resort.
4. Memikirkan semua yang dibutuhkan untuk membangkitkan dan meng hidupkan Jemaat bersama-sama dengan pelayan-pelayan di Resort itu.
5. Membimbing jemaat-jemaat yang tergabung dalam Resort itu untuk memenuhi tanggungjawabnya.
6. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik dan Rapat Resort.
7. Mengawasi keuangan dan kekayaan jemaat-jemaat yang tergabung dalam Resort itu.
8. Membuat evaluasi dan memberikan laporan pekerjaan, statistik dan keuangan Resort ke Rapat Resort dan Praeses.
9. Memonitor dan mengawasi realisasi pelaksanaan setoran 55% persem bahan yang masuk ke Jemaat yang ada di Resortnya ke BPSK sesuai dengan yang ditetapkan.
a. Menyertai Pendeta Resort memimpin Resort itu.
b. Memotivasi dan melaksanakan kegiatan bersama Dewan-dewan dan Seksi-seksi di Jemaat-Jemaat yang ada di Resort itu.
c. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Majelis Pekerja Sino de Distrik dan Rapat Resort.
2.2.Pimpinannya: Pendeta Resort.
b. Empat hingga enam orang yang dipilih oleh Rapat Resort dari anggota Rapat Resort itu. Periodenya empat tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut
3. Sekretaris Bendahara Resort Sekretaris Bendahara Resort adalah seorang yang menerima SK dari Pendeta Resort, untuk mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan Resort dan mengelola urusan Kantor Resort.
a. Bertanggungjawab kepada Pendeta Resort.
b. Memelihara administrasi Resort yang rapih dan baik sebagaimana diatur dalam Pedoman Penatalayanan HKBP dengan mencakup:
1. Buku Daftar Pelayan Tahbisan Penuh Waktu dan Paruh Waktu se-Resort.
2. Buku Daftar Guru Sekolah Minggu dan Pendamping Remaja se-Resort.
3. Buku Daftar Sekretaris, Benda hara, Majelis Perbendaharaan, Dewan, Seksi, Panitia Pemba ngunan, Komisi, dan Badan Audit se-Resort.
4. Buku Daftar Anggota Jemaat se Resort.
5. Buku Daftar Keputusan Rapat Resort dan Rapat Parhalado Resort.
6. Buku Notulen Rapat Resort dan Rapat Majelis Resort.
7. Buku Daftar Inventaris Resort.
c. Mempersiapkan konsep surat menyurat, mencatat dan menyimpan surat masuk serta mencatat dan menyimpan salinan surat keluar dan petikan Surat Keputusan.
d. Mempersiapkan bahan-bahan dan alat-alat yang diperlukan oleh Rapat Resort dan Rapat Majelis Resort.
e. Memelihara dan bertanggungjawab atas keberadaan seluruh arsip dan inventaris Resort.
f. Menyimpan uang Resort di bank tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Majelis Resort. Salinan atau foto kopi rekening giro atau buku tabungan disampaikan secara berkala satu kali dalam tiga bulan kepada Majelis Resort.
g. Mengeluarkan uang sesuai Anggaran Tahunan yang sudah ditetapkan oleh Rapat Resort dengan persetujuan Pendeta Resort. Pengeluaran yang melampaui Anggaran Belanja Tahunan harus mendapatkan persetujuan Rapat Majelis Resort
h. Membuat laporan keuangan (masuk dan keluar) secara tertulis kepada Rapat Parhalado Resort sekurang kurangnya sekali dalam enam bulan. Salinan atau foto kopi laporan dikirimkan ke Huria-huria.
i. Membuat Laporan Keuangan Tahunan kepada Rapat Resort setelah diperiksa oleh Badan Audit Resort dan disetujui Pendeta Resort. Salinan laporan dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal, Praeses dan Pimpinan Jemaat.
j. Mengirim seluruh laporan kewajiban Resort kepada Distrik dan mengingatkan Bendahara Huria, agar mengirimkan kewajiban Jemaat 55% dari persembahan yang masuk kepada Pusat melalui BPSK secara periodik paling lambat setiap hari Rabu sesuai yang telah ditetapkan.
k. Memelihara dan membarui database Resort secara berkala.
a. Seorang dari Majelis Resort yang mampu menjadi Bendahara dan terpercaya yang dipilih oleh Rapat Resort.
b. Rajin melaksanakan tugasnya, dan berperilaku tidak bercela.
c. Sebisa mungkin berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan memahami pekerjaan administrasi dan manajemen keuangan.
d. Berusia paling sedikitnya 30 tahun dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika memulai periodenya
3.3. Periodenya Periodenya empat tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut
b. Minta berhenti sebelum periodenya selesai.
c. Dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP, atau salah melaksanakan tugasnya sesuai dengan pertimbangan Rapat Majelis Resort.
d. Pindah ke jemaat lain.
4. Badan Audit Resort Badan Audit Resort adalah organ Resort untuk melakukan audit keuangan dan aset serta manajemen Resort.
a. Bertanggungjawab kepada Rapat Resort.
b. Melakukan audit terhadap pelak sanaan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Resort dan kinerja organ organ Resort sesuai Pedoman Penatalayanan, Pedoman Akuntansi HKBP, Keputusan Rapat Resort dan Tata Laksana Sentralisasi Keuangan HKBP. Bila diperlukan, Pendeta Resort dapat menugaskan Badan Audit Resort melakukan audit terhadap keuangan dan aset Huria.
c. Melakukan audit terhadap aset-aset Resort.
d. Menyampaikan laporan audit kepada Majelis Resort sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan dan kepada Rapat Resort sekali dalam setahun.
4.2. Syarat Menjadi Badan Audit Resort
a. Penatua atau warga jemaat yang mampu menjadi bendahara, yang terpercaya dan yang dipilih oleh Rapat Resort.
b. Rajin melaksanakan tugasnya, dan berperilaku yang tidak bercela.
c. Sedapatdapatnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan mengerti manajemen keuangan, terutama akuntansi.
d. Berusia sekurang-kurangnya 28 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika memulai periodenya.
4.3. Anggotanya: Tiga orang yang dipilih oleh Rapat Resort dari Sintua dan anggota jemaat.
4.4. Periodenya Periodenya empat tahun dan dapat dipilih dua periode berturut-turut.
b. Minta berhenti sebelum periodenya selesai.
c. Dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP, atau salah melaksanakan tugasnya sesuai dengan pertimbangan Rapat Resort.
d. Pindah ke jemaat lain.
1. Pendeta Resort Tugas Pendeta Resort
1. Pendeta Resort menyampaikan laporan secara tertulis kepada Praeses sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun. Laporan mencakup per kembangan pelayanan Jemaat Jemaat, kegiatan Resort, persem bahan ke Hatopan, penilaian terhadap Pelayan Penuh Waktu, penilaian terhadap Calon Pelayan Penuh Waktu, dan hal-hal yang dianggap perlu diketahui oleh Praeses mengenai Jemaat dan Pelayan Tahbisan yang ada di Resort tersebut. Tembusan laporan disampaikan kepada Pim pinan HKBP.
2. Tugas Pendeta Resort mencakup:
a. Membagi pekerjaan kepada Pelayan Penuh Waktu sesuai dengan tahbisannya dan sesuai dengan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP serta Program Kerja Resort.
b. Menerima laporan kerja dari Pelayan Penuh Waktu sekurang-kurangnya dua kali setahun yaitu di bulan Januari dan bulan Juli.
c. Mengevaluasi pekerjaan Pelayan Penuh Waktu dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Praeses untuk diteruskan kepada Ephorus satu kali dalam setahun.
d. Memberikan tugas kepada calon Pelayan Penuh Waktu sesuai Surat Penugasan Kantor Pusat HKBP dan Pedoman Personalia HKBP.
e. Mengevaluasi pekerjaan calon Pelayan Penuh Waktu dan menyam paikan hasil evaluasi tersebut kepada Praeses untuk diteruskan kepada Ephorus
f. Mengevaluasi hasil belajar Pelajar Sidi dibantu Majelis Tahbisan.
g. Memimpin atau membuat jadwal dari Majelis Tahbisan untuk memimpin Sermon Guru Sekolah Minggu dan Pendamping Remaja.
3. Meminta laporan kerja semua Pimpinan Jemaat Cabang sekurang kurangnya sekali dalam enam bulan, yaitu di bulan Januari dan bulan Juli.
4. Bersama-sama Majelis Resort menyusun Jadwal Rapat dan Jadwal Pemeriksaan Keuangan dari Jemaat Jemaat.
5. Bila Pendeta Resort berhalangan tetap, Praeses yang melaksanakan pekerjaan Pendeta Resort menunggu ketetapan Ephorus mengangkat Pendeta Resort yang baru.
2.1. Tugasnya Sudah jelas
2.2. Pimpinannya Sudah jelas
2.3. Anggota Majelis Resort
1. Anggota Majelis Resort dipilih oleh Rapat Resort dari Pelayan Tahbisan anggota Rapot Resort tersebut.
2. Jumlah anggota Majelis Resort ditetapkan oleh Rapat Resort secara musyawarah mufakat minimal 4 (empat) orang dan maksimal 6 (enam) orang.
3. Penatua yang terpilih di Rapot Resort menjadi Utusan Sinode Distrik dengan sendirinya dikukuhkan menjadi Anggota Majelis Resort.
4. Apabila Rapat Resort sudah memilih Utusan Sinode Distrik, maka yang dipilih Rapat Resort menjadi Anggota Majelis Resort hanya 3 (tiga) atau (lima) orang lagi. Dari 4 (empat) atau 6 (enam) orang Majelis Resort, Majelis Resort memilih Sekretaris Bendahara Resort.
5. Bila seorang dari anggota Majelis Resort pindah dari Resort tersebut maka keanggotaannya otomatis gugur di Majelis Resort. Di Rapat Resort terdekat dilakukan pemilihan anggota Majelis Resort untuk mengganti yang pindah.
3. Sekretaris Bendahara Resort Sudah Jelas
4. Badan Audit Resort Pendeta Resort dapat menugaskan Badan Audit Resort untuk melakukan audit khusus yang bersifat penyelidikan/ investigasi terhadap keuangan dan aset Jemaat. =====