/ BAB IXPasal 10
Jemaat , Resort, Distrik, HKBP Umum
1. Jemaat adalah persekutuan beberapa orang yang percaya, yang sudah dibaptis, dan bersedia mengem bangkan kerajaan Allah serta menghayati keselamatan yang dari Yesus Kristus.
2. Jemaat bersatu di Resort, Resort bersatu di Distrik, dan Distrik bersatu di HKBP Hatopan.
1. Pengertian Hatopan adalah kesatuan segenap HKBP yang meliputi Jemaat, Resort, Distrik, Badan, Komisi, Lembaga dan Yayasan yang dipimpin oleh Ephorus. Pelayanan Umum dilakukan oleh Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia, Kepala Departemen Diakonia, Yayasan, Ketua Rapat Pendeta, Majelis Pekerja Sinode, Badan Audit HKBP, Badan Usaha HKBP, Badan Pemulihan Aset HKBP, Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP, Badan Penelitian Pengembangan HKBP, Ben dahara Umum, Komisi Aturan Peraturan, Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan, Komisi Teologi, Komisi Keuangan serta Lembaga-lembaga Pendidikan Teologi HKBP.
1. Pengertian Sudah Jelas