/ BAB V

Pasal 30

Penyetoran uang


1. Jemaat wajib melakukan penyetoran kewajibannya sesuai dengan yang ditetapkan secara berkala paling lambat setiap hari Rabu dengan cara transfer melalui Bank .
2. Pimpinan Jemaat bertanggung jawab atas terlaksananya penyetoran persembahan Jemaat oleh bendahara Jemaat ke BPSK.
3. Pendeta Resort memastikan pelak sanaan penyetoran persembahan dari seluruh Jemaat yang ada di Resortnya.
4. Praeses memastikan pelaksanaan penyetoran persembahan Jemaat dari seluruh resort yang di distriknya.
5. Pimpinan HKBP memastikan pelaksanaan penyetoran persem bahan Jemaat dari seluruh HKBP.
6. Kepatuhan jemaat dalam menja lankan kewajibannya menjadi dasar evaluasi jemaat yang bersangkutan dan kinerja pimpinan jemaat sesuai dengan peraturan kepersonaliaan yang berlaku.