/ BAB X

Pasal 16

Berhenti dari Kewargaan


1.Warga HKBP berhenti dari kewargaannya apabila tidak taat lagi terhadap Konfessi, Tata Dasar dan Tata Laksana, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP atau meninggal dunia
1. Biro
1.1.Pengertiannya Biro ialah Organ pelayanan di bawah Sekretariat Jenderal dan Departemen, yang diadakan sesuai dengan kebutuhan dan prinsip efisiensi.
2. Yayasan
2.1. Pengertian Yayasan adalah organ pelayanan sosial yang didirikan oleh Hatopan, Distrik, Resort atau Jemaat HKBP untuk meningkatkan partisipasi HKBP dalam kehidupan bermasyarakat kesehatan dan sosial kemanusiaan.
2.2 Tugasnya
a. Melayani masyarakat yang kecil dan lemah, khususnya melalui usaha pendidikan, kesehatan dan sosial kemanusiaan.
b. Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang sejalan dengan Konfessi dan Aturan Peraturan HKBP. AD/ART Yayasan yang didirikan Huria harus disetujui oleh Rapat Parhalado Partohonan Huria. AD/ART Yayasan yang didirikan Resort harus disetujui Rapat Parhalado Resort. AD/ART Yayasan yang didirikan Distrik harus disetujui Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik. AD/ART Yayasan yang didirikan oleh Hatopan harus disetujui Rapat Majelis Pekerja Sinode.
c. Setiap Yayasan yang didirikan oleh HKBP wajib mencantumkan nama HKBP.
d. Menjaga dan mengelola aset tidak bergerak yang dipinjamkan HKBP dan mempertanggungjawabkannya kepada HKBP.
e. Badan Pembina dari Yayasan yang didirikan oleh Hatopan adalah Ephorus yang sedang menjabat. Badan Pembina dari Yayasan yang didirikan oleh Distrik HKBP adalah Praeses yang sedang menjabat. Badan Pembina dari Yayasan yang didirikan oleh Resort adalah Pendeta Resort yang sedang menjabat. Badan Pembina dari Yayasan yang didirikan oleh Jemaat adalah Pimpinan Jemaat yang sedang menjabat.
3. Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
3.1 Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP adalah organ HKBP yang mendapat tugas dari Ephorus HKBP untuk menyelenggarakan pendidikan di HKBP berbasis mutu sesuai Kebijakan Dasar Pendidikan HKBP yang ditetapkan Rapat Majelis Pekerja Sinode.
3.2 Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP bertanggungjawab kepada Ephorus HKBP melalui Kepala Departemen Diakonia.
3.3.Keanggotaan, kepengurusan, tugas tugas pelayanan Badan Penyeleng gara Pendidikan HKBP, dan sistem pendidikan HKBP ditentukan dalam Kebijakan Dasar Pendidikan HKBP yang ditetapkan oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode HKBP
1. Biro
1. Perencanaan dan penetapan struktur, tugas, pokok dan fungsi Biro dan Bagian di Kantor Pusat, ditetapkan oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode sesuai dengan kebutuhan Kantor Pusat sebagai pembuat kebijakan strategis dan konseptual.
2. Inisiasi pendirian atau perubahan Biro dan Bagian Kantor Pusat dapat datang dari Rapat Pimpinan atau dari Rapat Majelis Pekerja Sinode.
2. Yayasan
a. Yayasan Yang Didirikan Jemaat
1. Pendirian Yayasan Jemaat harus mendapat persetujuan Rapat Majelis Tahbisan.
2. Konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan yang didirikan oleh Jemaat harus lebih dulu dibahas dan disetujui oleh Rapat Majelis Tahbisan sebelum diserahkan kepada Notaris untuk disahkan.
3. Ketua Badan Pembina Yayasan yang didirikan Jemaat adalah Pimpinan Jemaat yang sedang menjabat.
4. Pimpinan Jemaat dapat mengangkat anggota Majelis Tahbisan dan warga jemaat setempat untuk menjadi anggota Badan Pembina Yayasan yang didirikan Jemaat dengan persetujuan Rapat Majelis Tahbisan.
5. Bila terjadi periodesasi Pimpinan Jemaat, sebagai Ketua Badan Pembina Yayasan Jemaat, Pimpinan Jemaat yang lama harus mengangkat Pimpinan Jemaat yang baru menjadi Ketua Badan Pembina Yayasan Jemaat tersebut. Selanjutnya Pimpinan Jemaat yang lama mengundurkan diri dari Badan Pembina Yayasan Jemaat pada hari yang sama dengan pengukuhan Pimpinan Jemaat baru.
6. Tanah Huria Kristen Batak Protestan dapat dipinjamkan atau dihibahkan kepada Yayasan Jemaat dengan persetujuan Ephorus dan Majelis Pekerja Sinode.
7. Huria Kristen Batak Protestan harus menjadi pemegang saham terbesar dalam Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan Jemaat.
b. Yayasan Yang Didirikan Resort
1. Pendirian Yayasan Resort harus mendapat persetujuan Rapat Majelis Resort.
2. Konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan yang didirikan oleh Resort harus lebih dulu dibahas dan disetujui oleh Rapat Majelis Resort sebelum diserahkan kepada Notaris untuk disahkan.
3. Ketua Badan Pembina Yayasan yang didirikan Resort adalah Pendeta Resort yang sedang menjabat.
4. Pendeta Resort dapat mengangkat anggota Pelayan Tahbisan dan warga jemaat di Resort itu untuk menjadi anggota Badan Pembina Yayasan yang didirikan Resort dengan persetujuan Rapat Majelis Resort.
5. Bila terjadi periodesasi Pendeta Resort, sebagai Ketua Badan Pembina Yayasan Resort, Pendeta Resort yang lama harus mengangkat Pendeta Resort yang baru menjadi Ketua Badan Pembina Yayasan Resort tersebut. Selanjutnya Pendeta Resort yang lama mengundurkan diri dari Badan Pembina Yayasan Resort pada hari yang sama dengan pengukuhan Pendeta Resort baru.
6. Tanah Huria Kristen Batak Protestan dapat dipinjamkan atau dihibahkan kepada Yayasan Resort dengan persetujuan Ephorus dan Majelis Pekerja Sinode.
7. Huria Kristen Batak Protestan harus menjadi pemegang saham terbesar dalam Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan Resort
c. Yayasan Yang Didirikan Distrik
1. Pendirian Yayasan Distrik haruslah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
2. Konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan yang didirikan oleh Distrik harus lebih dulu dibahas dan disetujui oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik sebelum diserahkan kepada Notaris untuk disahkan.
3. Ketua Badan Pembina Yayasan yang didirikan Distrik adalah Praeses yang sedang menjabat.
4. Praeses dapat mengangkat anggota Pelayan Tahbisan dan warga jemaat di Distrik itu untuk menjadi anggota Badan Pembina Yayasan yang didirikan Distrik dengan persetujuan Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik.
5. Bila terjadi periodesasi Praeses, selaku Ketua Badan Pembina Yayasan Distrik, Praeses yang lama harus mengangkat Praeses yang baru menjadi Ketua Badan Pembina Yayasan Distrik tersebut. Selanjut nya Praeses yang lama mengun durkan diri dari Badan Pembina Yayasan Distrik pada hari yang sama dengan pengukuhan Praeses baru.
6. Tanah Huria Kristen Batak Protestan dapat dipinjamkan atau dihibahkan kepada Yayasan Distrik dengan persetujuan Ephorus dan Majelis Pekerja Sinode.
7. Huria Kristen Batak Protestan harus menjadi pemegang saham terbesar dalam Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan Distrik
d. Yayasan Yang Didirikan Hatopan (HKBP Umum)
1. Pendirian Yayasan Hatopan haruslah Pekerja Sinode.
2. Konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan yang didirikan oleh Hatopan harus lebih dulu dibahas dan disetujui oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode sebelum diserahkan kepada Notaris untuk disahkan.
3. Ketua Badan Pembina Yayasan yang didirikan Hatopan adalah Ephorus yang sedang menjabat.
4. Praeses dapat mengangkat anggota Pelayan Tahbisan dan warga jemaat untuk menjadi anggota Badan Pembina Yayasan yang didirikan Hatopan dengan persetujuan Rapat Majelis Pekerja Sinode.
5. Bila terjadi periodesasi Ephorus, selaku Badan Pembina Yayasan Hatopan, Ephorus yang lama harus mengangkat Ephorus yang baru menjadi Ketua Badan Pembina Yayasan Hatopan tersebut. Selanjut nya Ephorus yang lama mengun durkan diri dari Badan Pembina Yayasan Hatopan pada hari yang sama dengan pengukuhan Ephorus baru.
6. Tanah Huria Kristen Batak Protestan dapat dipinjamkan atau dihibahkan kepada Yayasan Hatopan dengan persetujuan Rapat Majelis Pekerja Sinode.
7. Huria Kristen Batak Protestan harus menjadi pemegang saham terbesar dalam Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan Hatopan.
3. Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP Sudah Jelas