/ BAB V

Pasal 26

Penyusunan Anggaran


1. Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan menetapkan bentuk atau struktur dan Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja dan Pendapatan mulai dari tingkat Jemaat, Resort, Distrik dan Pusat.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja HKBP disusun dari pengajuan Resort, Distrik dan Hatopan dengan mengikuti bentuk atau struktur dan pedoman sebagaiman dimaksud pada pasal 25 di atas.
3. Pengajuan anggaran pendapatan dan belanja Resort disetujui dalam Rapat Resort.
4. Pengajuan anggaran pendapatan dan belanja Distrik disetujui dalam Rapat MPSD.
5. Pengajuan anggaran pendapatan dan belanja Hatopan disetujui Sekretaris Jenderal.
6. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Resort, Distrik dan Hatopan diperiksa dan dirangkum oleh Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan HKBP, untuk seterusnya dievaluasi dan direkomendasikan oleh komisi keuangan untuk kemudian ditetapkan di Rapat MPS.
7. Apabila Rencana Anggaran yang dimaksud pada pasal 26 ditolak pada rapat MPS maka anggaran yang akan dilaksanakan adalah Anggaran Belanja dan Pendapatan sebe lumnya.
8. Tahun Anggaran dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.