/ BAB V

Pasal 32

Laporan Pertanggung -Jawaban


1. Laporan Keuangan HKBP, Hatopan, Distrik, Resort dan Jemaat disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
2. Laporan Keuangan HKBP diaudit oleh auditor independen (Kantor Akuntan Publik) pada posisi dan periode terdekat dengan pelaksanaan Sinode Agung untuk ditetapkan.
3. Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan menyampaikan laporan keuangan bulanan kepada Dewan Pengawas BPSK dan laporan keuangan semesteran ke Dewan Pengawas BPSK, Pimpinan HKBP dan ke MPS serta periode lainnya yang akan diatur didalam rapat MPS.
4. Laporan Arus Kas yang merupakan bagian dari laporan keuangan dikirimkan BPSK ke Pimpinan Unit Pengguna Anggaran di Pusat, Distrik, dan Resort setiap bulan.
5. Resort, Distrik dan Hatopan melaporkan pertanggungjawaban pemakaian dana yang diterima setiap 3 bulan dan setiap akhir tahun ke Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan. Dalam pelaksanaan yang berkaitan dengan proses penerimaan dan pelaporan, Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan menerapkan sistem Manajemen Keuangan yang bertanggung-jawab, akuntabel, transparan, independen, dan profesional serta memanfaatkan teknologi informasi