/ BAB V

Pasal 24

Ketentuan Umum


1. Sentralisasi Pengelolaan Keuangan HKBP adalah Pemusatan Penge lolaan Keuangan HKBP di tingkat Hatopan dengan prinsip imple mentasi: kesetaraan (Equality), Keadilan (Justice), Keberlanjutan (Sustainability) dan Kebersamaan dalam satu keluarga (Fraternity).
2. Sumber Keuangan diperoleh dari persembahan Jemaat, sisa hasil usaha/dividen dari badan usaha HKBP, sewa aset yang diperguna kan oleh Yayasan dan Lembaga yang dibentuk HKBP, dan hibah atau sumbangan yang tidak mengikat dikelola dengan menerapkan sistem perencanaan, pelaksanaan, penatau sahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan dalam rangka merealisasikan transformasi HKBP untuk meningkatkan per tumbuhan iman jemaat karena meningkatnya kesungguhan para pelayan dalam melaksanakan tugas panggilannya.
3. Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan (BPSK) adalah Badan yang dibentuk untuk mengelola keuangan HKBP secara terpusat yang meliputi evaluasi perencanaan, pelaksanaan, penatalayanan, pelaporan, pertang gungjawaban dan pengawasan keu angan secara professional, akuntabel dan transparan.
4. Komisioner adalah Pimpinan Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan yang terdiri dari 5 orang yang dipilih dari unsur Profesional oleh Rapat Pimpinan HKBP dan ditetapkan pada rapat MPS.
5. Dewan Pengawas adalah pengawas dari komisioner yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang yaitu 5(lima) unsur Pimpinan Hatopan, 3(tiga) unsur praeses, dan 2(dua) unsur MPS. (ex officio).
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) HKBP adalah rencana keu angan tahunan HKBP yang disetujui oleh Rapat MPS. Anggaran ini merupakan rencana kerja HKBP dalam rangka meningkatkan pela yanan secara berkesinambungan sesuai visi dan misi HKBP serta dilaksanakan secara sentral.
7. Pengeluaran adalah pembiayaan balanjo semua pelayan dan pegawai, kegiatan pelayanan Resort, Distrik , Hatopan dan unit-unit lain yang dibiayai HKBP sesuai dengan sumber penerimaan dalam periode waktu tertentu dan telah disahkan oleh Rapat MPS.
8. Penerimaan adalah Persembahan Jemaat, penerimaan Hatopan, sisa hasil unit usaha/dividen dari badan usaha HKBP, sewa aset yang dipergunakan oleh Yayasan dan Sumbangan Hibah atau bantuan seperti diuraikan pada pasal berikut