/ BAB VPasal 31
Ketatausahaan
1. Tata usaha keuangan diseleng garakan secara tersentralisasi dengan memegang prinsip trans paransi, akuntabilitas, pertang gungjawaban, kemandirian dan kewajaran di semua Jemaat, Resort, Distrik dan Pusat sesuai pedoman yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Sentralisasi Keuangan.
2. Tata Usaha Sentralisasi Keuangan adalah proses dan hasil kerja Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan bekerjasama dengan semua peng guna anggaran Sentralisasi Keuangan HKBP
3. Rekening yang dikelola oleh BPSK adalah rekening atas nama HKBP yang dikuasakan oleh Ephorus.