/ BAB VIPasal 37
Komisioner BPSK
1.1. Komisioner adalah Pimpinan Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan yang terdiri dari 5 orang dari unsur Profesional oleh Rapat Pimpinan HKBP dan ditetapkan pada rapat MPS.
2.1. Menerima dan menyimpan di Bank yang ditetapkan oleh Rapat MPS, uang persembahan yang disetor dari Jemaat berdasarkan sumber potensi keuangan yang ditetapkan di Sinode Agung dan sumber lain sesuai dengan
2.2. Menerima setoran dari Badan Usaha dan Lembaga HKBP.
2.3. Menerima sumber keuangan lainnya berupa bantuan, hibah dll yang sevisi dengan HKBP dan tidak mengikat.
2.4. Membayar belanja, honor-honor atau biaya biaya transportasi seluruh pelayan tahbisan dan pegawai penuh waktu HKBP sesuai ketentuan dan surat keputusan Pimpinan HKBP.
2.5. Membayar anggaran Program Kantor Pusat, Departemen, Lem baga, Distrik, dan Resort. Penge luaran yang melampaui anggaran tahunan harus mendapatkan perse tujuan rapat Pimpinan HKBP dan MPS
2.6. Bersama Komisi Keuangan HKBP membuat Rencana Anggaran Belanja tahunan yang akan ditetapkan di Rapat Pimpinan HKBP dan MPS.
2.9. Bersama dengan Pimpinan HKBP menetapkan jumlah deviden dari Unit Usaha yang dikelola HKBP. Menyampaikan Laporan Keua ngan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia setiap Bulan kepada Dewan Pengawas. Menyampaikan laporan keuangan kepada Rapat Pimpinan HKBP untuk kemudian disampaikan kepada rapat MPS sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
2.10. Setelah diperiksa oleh Badan Audit dan Dewan Pengawas sekurang kurangnya 2 kali setahun Salinan laporan dikirim ke Jemaat, Resort, Distrik, Badan, Komisi, Lembaga dan dimasukkan ke dalam Surat Parsaoran Immanuel HKBP dan atau ke dalam website HKBP.
2.11. Membuat laporan keuangan kepada Sinode Agung, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia , setelah diperiksa oleh Badan Audit dan Lembaga audit independent dan ditandatangani oleh Dewan Pengawas.
2.12. Ketua BPSK bersama Bendahara BPSK menandatangani cek.
2.13. Mengusahakan pemasukan dana dari sumber-sumber lain sesuai Aturan dan Paratuan HKBP /Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP
2.14. Dalam rangka percepatan trans formasi HKBP memberlakukan sistem manajemen keuangan yang akuntabel, transparan, independen, dan profesional serta memanfaatkan teknologi Infor masi.
2.15. Bertanggung jawab kepada Rapat Pimpinan HKBP untuk kemudian disampaikan kepada rapat MPS.
2.16. Melakukan mitigasi pemenuhan dana jika pengeluaran lebih besar dari pemasukan.
2.17. Tugas tugas lain yang dianggap penting dilakukan dengan persetujuan Dewan Pengawas lebih dahulu.
3.1. Badan Pengelola Sentralisasi Keua ngan dipimpin oleh seorang ketua
3.2. Ketua dipilih oleh rapat komisioner dan ditetapkan oleh rapat MPS atas persetujuan pimpinan HKBP.
3.3. Komisioner diawasi oleh Dewan Pengawas.
4.1. Warga negara Republik Indonesia dan anggota Jemaat HKBP.
4.4. Tidak pernah dihukum karena kejahatan.
4.5. Memiliki Pengetahuan dan Pe ngalaman di bidang Keuangan, IT,Hukum,Kepemimpinan dan Manajemen
4.6. Berusia minimal 40 (empat puluh) tahun.
4.7. Pendidikan se kurang kurangnya S1
4.8. Pengalaman kerja sekurang-kurang nya 5 tahun.
5.1. Periode dari Komisioner BPSK adalah 4 Tahun.
6. Berhenti Keanggotaan Badan Pengelola Sistem Sentralisasi Keuangan berhenti karena:
6.2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
6.3. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia.
6.4. Sakit secara terus menerus selama 6 bulan.
6.5. Berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau diberhentikan