/ BAB XI

Pasal 17

Pelayan


1. Untuk melaksanakan tugas kesaksian, persekutuan, dan pelayanan karena Kristus, ditugaskan pelayan-pelayan, yaitu orang-orang yang dipanggil Allah melalui gereja itu sendiri, dan yang bersedia mempersembahkan dirinya, dan taat pada Konfessi, Ruhut Parmahanion dohot Pamin sangon HKBP, dan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
2. Pelayan adalah:
2.1. Pelayan tahbisan, yaitu pelayan-pelayan tahbisan yang diangkat oleh HKBP sesuai dengan Agenda HKBP, dan yang diangkat oleh gereja yang diakui oleh HKBP.
2.2. Pelayan non-tahbisan, yaitu warga jemaat yang memper sembahkan dirinya sesuai dengan karunia yang diberikan Tuhan kepadanya.
2.3. Pelayan terbagi juga ber dasarkan waktu yang dapat diberikannya, yaitu pelayan penuh waktu, paruh waktu dan sukarela.