/ BAB XPasal 15
Kesamaan Hak dan Kewajiban Warga Jemaat Laki-laki dan Perempuan
1.Hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan di HKBP sama, demikian juga keanggotaan dalam organ-organ pela yanan.
5. Kepala Departemen Diakonia
a. Menyertai Ephorus bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan Kepala Departemen lainnya memim pin HKBP.
b. Memimpin semua pekerjaan di Departemen Diakonia.
1. Mengordinasikan pengelolaan semua pelayanan sosial yang berhubungan dengan pemberian bantuan kepada yang kesusahan, demikian juga yang berhubungan dengan yayasan pendidikan dasar, menengah, dan yayasan pendi dikan tinggi, yayasan kesehatan dan pengembangan masyarakat di setiap tingkat pelayanan.
2. Menyusun kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan, dan pedoman-pedoman yang perlu dalam pekerjaan diakonia yang menjadi pegangan bagi semua pelayan di semua tingkat pelayanan.
3. Mewakili Ephorus dalam pelak sanaan tugas yang diberikan Ephorus sesuai dengan kebutuhan.
4. Menerima laporan pelaksanaan tugas dari semua organ pelayanan di bawahnya.
5. Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal membantu Ephorus menyusun Berita Pelayanan untuk disampaikan kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode dan Laporan Per tanggungjawaban untuk disam paikan kepada Sinode Agung.
6. Bersama-sama dengan Ephorus Sekretaris Jenderal, Kepala De partemen Koinonia, dan Depar temen Marturia menyelenggarakan Rapat Pimpinan HKBP.
7. Membuat evaluasi dan mem berikan pertanggungjawaban kepada Ephorus melalui laporan rutin setiap minggu.
8. Membantu Ephorus memimpin pengawasan dan pengendalian Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan HKBP dalam menja lankan tugas pokok dan fungsinya.
5.2. Syarat Menjadi Kepala Depar temen Diakonia
b. Seorang Pelayan atau Warga jemaat yang bersedia mengorbankan dirinya untuk pekerjaan pelayanan, diakonia dan kemasyarakatan karena Kristus. Apabila dari unsur Pendeta sekurang-kurangnya sudah 20 tahun menerima tahbisan kepen detaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau lembaga lain dianggap tetap bekerja di HKBP.
c. Tidak pernah dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
d. Sehat rohani dan jasmani.
e. Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan.
f. Dipilih oleh Sinode Agung.
5.3. Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
a. Ephorus menyerahkan daftar nama Pendeta HKBP yang memenuhi persyaratan menjadi calon Kepala Departemen Diakonia kepada Sinode Agung.
b. Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu melalui penghitungan surat suara hingga mencapai jumlah ½ n +
1. Bila belum ada calon yang memperoleh suara ½ n + 1, akan diberlakukan rumus kisquotient (jumlah suara dibagi jumlah yang dicalonkan).
c. Panitia pemilihan adalah seorang Pendeta dan seorang non Pendeta yang diajukan oleh setiap Distrik yang dipimpin oleh Pendeta tertua anggota Sinode Agung.
d. Ephorus terpilih yang melantik Kepala Departemen Diakonia dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.
e. Serah terima jabatan Kepala Depar temen Diakonia dilakukan selambat lambatnya seminggu sesudah Kepala Departemen Diako-nia baru dilantik dan dikukuhkan.
f. Seorang Pendeta hanya dapat dicalonkan untuk hanya satu jabatan di tingkat Hatopan yang dipilih Sinode Agung.
5.5. Berhenti dan Berhalangan
c. Terkena sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
a. Berhalangan Tidak Tetap Apabila Kepala Departemen Diakonia berhalangan karena sakit atau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, tugas Kepala Departemen
1. Cakupan Tugas Kepala Depar temen Diakonia Mengadakan Rapat Koordinasi Pelayanan bersama semua organ pelayanan yang bertanggungjawab kepada Kepala Departemen Diakonia sekurang-ku rangnya satu kali sebulan. Notulen Rapat disampaikan kepada Ephorus dan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal.
2. Kepala Departemen Diakonia Meminta Berhenti Bila Kepala Departemen Diakonia ingin berhenti dari jabatannya, keinginan itu harus disampaikan secara tertulis kepada Ephorus dengan menjelaskan alasan permintaan berhenti tersebut. Bila permintaan berhenti itu disetujui oleh Ephorus maka Ephorus menyerahkan jabatan Kepala Departemen Diakonia itu kepada Kepala Biro Diakoni Sosial dan selanjutnya Ephorus melaporkannya kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode. Tidak perlu ada pelantikan terhadap Kepala Biro Diakoni Sosial untuk memegang jabatan Kepala Departemen Diakonia tersebut. Nama jabatan itu adalah Pelaksana Tugas Kepala Departemen Dia konia. Dalam tempo selambat-lambatnya 6 (enam) bulan Ephorus mengundang Rapat Majelis Pekerja Sinode memilih Kepala Departemen Diakonia.
1. Ephorus menyerahkan daftar nama nama dan curriculum vitae pelayanan dari semua Pendeta HKBP yang memenuhi persyaratan menjadi Calon Kepala Departemen Diakonia. Kemu dian, Ketua Pemilihan membacakan nama sekaligus menanyakan kesediaan mereka untuk pencalonan tersebut.
2. Bagi yang menyatakan kesiapannya untuk menjadi Calon Kepala Depar temen Diakonia, merekalah yang akan dipilih menjadi Kepala Depar temen Diakonia dan tidak bisa lagi mencalonkan diri untuk jabatan lain di tingkat Pusat.