/ BAB IIIPasal 3
Dasar
1. Dasar HKBP ialah Yesus Kristus, sebagaimana disaksikan oleh Kitab Suci, yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, sumber kebenaran dan kehidupan. Dalam ketaatan kepada Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, HKBP menerima Pancasila dan UUD 1945 sebagai azas bermas yarakat, berbangsa dan bernegara.
1. Mengembangkan dan meningkatkan kehidupan rohani dan jasmani warga jemaat.
2. Mengangkat pelayan-pelayan jemaat.
3. Melaksanakan Konfessi, Ruhut Parmahanion Paminsangon, Tata Dasar dan Tata Laksana, dan keputusan rapat di HKBP.
4. Memberangkatkan utusan ke berbagai kegiatan HKBP.
5. Menyediakan lahan pertapakan dan bangunan gereja, bangunan lain dan segala kebutuhan Jemaat.
6. Memikirkan yang berguna di Resort Distrik, dan Hatopan.
7. Mengembangkan dan meningkatkan hubungan persekutuan yang baik dengan teman seiman dan masyara kat maupun lingkungan sekitarnya.
8. Melayankan pekerjaan Jemaat melalui Majelis
Tugas -Tugas Pelayanan Jemaat Sudah Jelas