/ BAB V

Pasal 27

Perubahan Anggaran


1. Penerimaan dan Pengeluaran yang melampaui dan belum termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja (APB) di resort, distrik dan Pusat harus melalui proses peruba han anggaran.
2. Perubahan anggaran dilakukan karena :
2.1. Kebijaksanaan bersifat strategis.
2.2. Kebutuhan mendesak.
2.3. Penerimaan tidak sesuai dengan rencana.
2.4. Pengajuan anggaran yang ditetapkan di rapat Resort, rapat MPSD dan Rapat Pimpinan HKBP yang tidak sesuai dengan ketetapan pada rapat MPS.
3. Perubahan APB Tahunan HKBP sudah dilaporkan ke MPS dan disetujui maksimum dalam 6 bulan setelah dievaluasi oleh BPSK dan Komisi Keuangan.
4. Perubahan anggaran Resort harus melalui rapat Rresort.
5. Perubahan anggaran Distrik harus melalui rapat MPSD.
6. Perubahan anggaran Pusat harus melalui Sekretaris Jenderal.
7. Tahun Anggaran ialah mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember