/ BAB XIVPasal 23
Kesatuan Aturan dan Peraturan
1.Semua ketentuan yang terdapat dalam Tata Dasar ini akan diterangkan dan dikembangkan melalui penjelasan penjelasan yang tepat di dalam Tata Laksana, sebab itu Tata Dasar dan Tata Laksana adalah satu perangkat untuk menata tugas pelayanan.
1. Pengertian Bendahara Umum adalah organ yang mengelola keuangan HKBP Pusat yang dipilih oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode dari tengah-tengah warga HKBP dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ephorus HKBP.
2.1 Bertanggungjawab kepada Sek retaris Jenderal.
2.2 Menerima dan menyimpan dana anggaran HKBP Pusat yang diterima dari BPSK di bank tertentu sesuai dengan anggaran yang ditetapkan melalui Rapat Majelis Pekerja Sinode. Salinan rekening giro dan buku tabungan disampaikan kepada Ephorus, Sekretaris Jenderal, BPSK, Komisi Keuangan dan Badan Audit, secara berkala satu kali dalam sebulan.
2.3. Menyimpan uang dalam jumlah terbatas, sesuai dengan dengan keputusan Rapat Pimpinan HKBP di brankas di Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung.
2.4. Mengeluarkan uang sesuai ang garan tahunan yang sudah ditetapkan oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode dengan persetujuan Sekretaris Jenderal. Pengeluaran yang melampaui anggaran tahunan harus mendapatkan persetujuan Rapat Pimpinan dan Komisi Keuangan.
2.5. Membuat laporan keuangan berbentuk arus kas setiap hari Jumat kepada Ephorus melalui Sekretaris Jenderal.
2.6. Membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca kepada BPSK sesuai Pedoman Akuntansi HKBP, setelah diperiksa oleh Badan Audit dan ditandatangani Sekretaris Jenderal, sekurang-kurangnya dua kali setahun. Salinan laporan dikirim kepada Kadep Koinonia,Kadep Marturia, Kadep Diakonia.
2.7. Membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca kepada Ephorus, sesuai Pedoman Akuntansi HKBP, setelah diperiksa oleh Badan Audit dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, untuk disampaikan kepada Sinode Agung.
2.8. Menyimpan surat-surat berharga HKBP di Bank tertentu yang ditetapkan Majelis Pekerja Sinode HKBP dan menyerahkan daftarnya kepada Ephorus, Sekretaris Jenderal, BPSK, Biro Keuangan dan Badan Audit, sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
2.9. Menerima laporan pertanggung jawaban keuangan semua unit di Kantor Pusat HKBP yang menggu nakan uang anggaran Kantor Pusat HKBP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah kegiatan selesai.
2.10. Menandatangani cek bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal.
2.11.Mengusahakan pemasukan dana dari sumber-sumber lain sesuai dengan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
3. Pengangkatan Bendahara Umum dipilih oleh Majelis Pekerja Sinode
4.1. Pelayan tahbisan atau warga HKBP.
4.2. Minimal Sarjana (S1) Akutansi
4.3. Terpercaya dan mempunyai keahlian tentang keuangan.
4.4. Sehat rohani dan jasmani.
4.5. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun.
5. Periodenya Periodenya empat tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.