/ BAB I

Pasal 1

Pengertian Istilah


1. Tata Dasar adalah ketentuan ketentuan pokok yang mendasar di HKBP. 2. Tata Laksana adalah ketentuan ketentuan yang dijabarkan dari Aturan HKBP. 3. Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP yang disingkat menjadi TD TL HKBP adalah ketentuan ketentuan pokok yang mendasar dan ketentuan-ketentuan yang dijabarkan di HKBP. 4. Jemaat adalah persekutuan sejum lah warga HKBP di tempat yang tertentu, yang dipimpin oleh Pimpinan Jemaat setempat. 5. Rapat Jemaat adalah rapat tertinggi di tingkat jemaat yang mengambil keputusan untuk melaksanakan tri tugas panggilan gereja dan melak sanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, dan Rapat Resort sesuai dengan kebutuhan jemaat. 6. Pelayan adalah warga jemaat yang terpanggil dan terpilih untuk mempersembahkan dirinya melayani di tengah-tengah jemaat.
7. Tritugas panggilan gereja adalah persekutuan, kesaksian, dan pelayanan diakonia. 8. Pimpinan Jemaat adalah yang memimpin Jemaat setempat. 9. Dewan Koinonia adalah organ pelayanan di tingkat jemaat, yang merencanakan dan melaksanakan pelayanan untuk memantapkan persekutuan yang sehati, sepikir, dan seperasaan yang mencakup Seksi Sekolah Minggu, Seksi Remaja, Seksi Pemuda, Seksi Perempuan, Seksi Bapak dan Seksi Lansia. 10. Dewan Marturia adalah organ pelayanan di tingkat Jemaat, yang merencanakan dan melaksanakan pekerjaan memberitakan Injil di tengah-tengah jemaat dan masya rakat, yang mencakup Seksi Pekabaran Injil dan Seksi Musik. 11. Dewan Diakonia adalah organ pelayanan di tingkat Jemaat, yang memikirkan dan melaksanakan pelayanan diakonia, meningkatkan pengetahuan dan kesehatan, demi kian juga melaksanakan percakapan dan komunikasi dengan masyarakat sekitar maupun pemerintah, yang mencakup Seksi Diakoni Sosial, Seksi Pendidikan, Seksi Kesehatan, dan Seksi Kemasyarakatan.
12. Seksi adalah unit pelayanan di bawah Dewan di tingkat Jemaat. 13. Resort adalah persekutuan beberapa Jemaat setempat untuk memantap kan dan mengembangkan perseku tuan, kesaksian, dan pelayanan di jemaat-jemaat. 14. Rapat Resort adalah rapat tertinggi di tingkat Resort yang mengambil keputusan untuk melaksanakan yang ditetapkan oleh Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, dan Sinode Distrik. 15. Pendeta Resort adalah yang memimpin jemaat induk dan mengordinasikan dan mengendalikan pekerjaan-pekerjaan pelayanan di semua jemaat yang tergabung dalam Resort tersebut. 16. Distrik adalah persekutuan beberapa Resort untuk memantapkan dan mengembangkan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di Distrik tersebut. 17. Sinode Distrik adalah rapat tertinggi di tingkat Distrik yang mengambil keputusan untuk melaksanakan yang ditetapkan oleh Sinode Agung dan Majelis Pekerja Sinode sesuai dengan kebutuhan Distrik yang bersangkutan. 18. Praeses adalah pimpinan Distrik bersama-sama dengan Sekretaris Distrik dan para Kepala Bidang. 19. Majelis Pekerja Sinode Distrik adalah rapat yang melayani Distrik untuk melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis Pekerja Sinode, dan Sinode Distrik, bersama-sama dengan Praeses, Sekretaris Distrik dan para Kepala Bidang. 20. Bidang adalah organ yang me mimpin pelayanan untuk melak sanakan tri-tugas panggilan gereja di tingkat Distrik. Pengadaan bidang dan pimpinannya hendaknya dise suaikan dengan keperluan dan kemampuan Distrik bersangkutan. Bidang-bidang itu adalah Bidang Koinonia, Bidang Marturia, dan Bidang Diakonia. 21. Sinode Agung adalah rapat am tertinggi di HKBP yang menetapkan semua kebijakan dasar berkenaan dengan tri-tugas panggilan gereja. 22. Majelis Pekerja Sinode adalah rapat yang bekerja untuk merenca nakan dan melaksanakan keputusan Sinode Agung melalui Pimpinan HKBP yang dipimpin oleh Ephorus. 23. Pimpinan HKBP adalah satu tim yang dipimpin oleh Ephorus, yang beranggotakan Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia, dan Kepala Departemen Diakonia. 24. Ephorus adalah pemimpin segenap HKBP. 25. Sekretaris Jenderal adalah seorang anggota Pimpinan HKBP yang memimpin pelayanan di bidang administrasi umum dan keuangan. 26. Departemen Koinonia adalah organ umum yang melayankan segala kegiatan yang berkenaan dengan persekutuan di segenap HKBP yang dipimpin oleh Kepala Departemen Koinonia. 27. Departemen Marturia adalah organ umum yang melayankan segala kegiatan yang berkenaan dengan kesaksian di segenap HKBP yang dipimpin oleh Kepala Departemen Marturia. 28. Departemen Diakonia adalah organ umum yang melayankan segala kegiatan yang berkenaan dengan diakonia di segenap HKBP yang dipimpin oleh Kepala Departemen Diakonia. 29. Badan Audit HKBP adalah organ yang mengaudit dan mengevaluasi keuangan, kekayaan dan pelaksanaan segala rencana kerja semua organ dan unit kerja di segenap HKBP. 30. Badan Penelitian dan Pengem bangan HKBP adalah organ yang melakukan penelitian yang berhubungan dengan kehidupan jemaat dan masyarakat untuk mengembangkan dan memantapkan pelayanan gereja. 31. Badan Usaha HKBP adalah organ yang mengusahakan sumber dana untuk dipergunakan oleh HKBP dalam melaksanakan pelayanannya.
32. Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan HKBP adalah unsur penunjang pelayanan HKBP khusus pengelolaan Sentralisasi Keuangan menyangkut sumber keuangan dan pembiayaan Pelayanan HKBP. 33. Badan Pemulihan Aset HKBP adalah organ pelayanan yang berhubungan dengan pengawasan dan pemulihan aset HKBP mulai dari tingkat Pusat sampai ke jemaat. 34. Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP adalah organ yang menerima mandat dari Rapat Pimpinan untuk melayankan segenap kegiatan pendidikan di HKBP dalam satu sistem yang berorientasi mutu berdasarkan Kebijakan Dasar Pendidikan HKBP yang ditetapkan oleh Rapat MPS HKBP. 35. Biro adalah organ pelayanan di bawah Sekretariat Jenderal dan Departemen. 36. Yayasan adalah organ sosial yang didirikan oleh HKBP atau anggota anggota HKBP berdasarkan Aturan Peraturan HKBP dan peraturan pemerintah di tingkat Umum, Distrik, Resort, maupun Jemaat. 37. Komisi dan Komite adalah organ yang didirikan sesuai dengan kebutuhan HKBP di tingkat Hatopan, Distrik, Resort, maupun Jemaat. ##
1. Pengertian Jemaat setempat adalah persekutuan beberapa warga HKBP di suatu tempat tertentu, yang dipimpin oleh Pimpinan Jemaat setempat
2. Jemaat Baru Di tempat di mana HKBP belum ada, HKBP dapat didirikan apabila di tempat itu ada beberapa warga HKBP. Syarat mendirikan jemaat baru:
2.1. Ada surat permohonan kepada jemaat terdekat, atau dibutuhkan sesuai dengan pertimbangan pelayan tahbisan.
2.2. Ada tempat melaksanakan kebaktian minggu.
2.3. Ada pelayan.
2.4. Ada yang dapat memimpin sesuai dengan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
2.5. Ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh semua warga yang telah sidi yang menyatakan bahwa mereka tunduk pada Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
2.6. Sebelum syarat-syarat di atas dipenuhi, mereka dianggap sebagai satu pos kebaktian.
2.7. Bersedia menyetor 55% dari setiap persembahan ke BPSK.
2.8. Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, Jemaat itu diresmikan oleh Praeses atas persetujuan Pimpinan HKBP melalui Surat Keputusan.
3. Jemaat yang Dimandirikan Jemaat yang dimandirikan adalah jemaat baru yang didirikan oleh sejumlah warga di tempat yang tertentu, yang diman dirikan oleh Jemaat asalnya setelah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
3.1. Ada alasan yang rasional mendirikan jemaat itu.
3.2. Sekurangkurangnya ada 25 keluarga atau 50 orang warganya yang sudah sidi.
3.3. Ada pelayan jemaat yang dapat melayani dan memimpin Jemaat itu.
3.4. Ada rumah perhimpunan atau gedung gereja yang dapat digunakan oleh warga jemaat itu untuk persekutuan-persekutuan gerejawi.
3.5. Ada surat pernyataan yang ditanda tangani oleh semua warga yang telah sidi yang menyatakan bahwa mereka tunduk pada Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP
3.6. Ada persetujuan dari jemaat asalnya melalui Rapat Pelayan Tahbisan yang disetujui oleh Pendeta Resort.
3.7. Bersedia menyetor 55% dari setiap persembahan ke BPSK.
3.8. Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, Jemaat itu diresmikan oleh Praeses atas persetujuan Pimpinan HKBP melalui Surat Keputusan.
4. Jemaat di Luar Negeri
4.1. Warga HKBP yang tinggal di luar negeri dapat menjadi warga jemaat lain yang seiman dengan HKBP. Tetapi apabila mereka kembali ke tempat di mana ada HKBP, mereka menjadi warga HKBP lagi.
4.2. Warga HKBP yang tinggal di luar negeri dapat mendirikan jemaat sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Pimpinan HKBP yang menentukan hubungan Jemaat itu dengan Resort dan Distrik.
4.3. HKBP yang ada di luar negeri dapat menggabungkan diri ke persekutuan gereja yang seiman dengan HKBP
1. Pengertian Sudah Jelas
2. Jemaat Baru
1. Bilamana di suatu tempat belum ada HKBP maka anggota jemaat HKBP yang tinggal di tempat tersebut dapat mendirikan Jemaat Baru HKBP melalui Pos Kebaktian sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
2. Pimpinan Jemaat HKBP terdekat ke Pos Kebaktian tersebutlah yang memimpin Pos Kebaktian tersebut.
3. Majelis Tahbisan Jemaat terdekatlah yang melayani Pos Kebaktian tersebut.
4. Pos Kebaktian tersebut taat kepada keputusan Majelis Tahbisan Jemaat HKBP terdekat. Anggota Majelis Tahbisan di Pos Kebaktian tersebut adalah anggota Majelis Tahbisan di Jemaat HKBP terdekat.
5. Setelah Pos Kebaktian berjalan dengan baik dan teratur sekurang kurangnya tiga bulan, maka Pendeta Resort menerbitkan Surat Keputusan menetapkan Pos Kebaktian tersebut. Salinan Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada Praeses Distrik yang bersangkutan dan kepada Pimpinan HKBP melalui Kepala Biro Jemaat.
6. Setelah Surat Keputusan penetapan Pos Kebaktian diterbitkan, Majelis Tahbisan Jemaat HKBP terdekat mengangkat sekurang-kurangnya tiga orang menjadi calon Sintua dari warga jemaat Pos Kebaktian tersebut.
7. Setelah berjalan dengan baik dan teratur sekurang-kurangnya satu tahun, maka Majelis Resort memeriksa kelayakan Pos Kebaktian tersebut untuk ditingkatkan menjadi Jemaat, dan melaporkannya kepada Praeses.
8. Sebelum peresmian menjadi Jemaat, Pimpinan Jemaat HKBP yang terdekat ke Pos Kebaktian tersebut mem bentuk Panitia Peresmian Jemaat melalui Rapat Majelis Tahbisan. Panitia diketuai oleh salah seorang pelayan tahbisan yang ada di Pos Kebaktian tersebut. Susunan kepa nitiaan adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara, serta beberapa anggota sesuai dengan kebutuhan. Panitia Peresmian Jemaat bertanggungjawab kepada Pimpinan Jemaat terdekat.
9. Tugas Panitia Peresmian adalah:
a. Memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk dapat menjadi Jemaat.
b. Menyampaikan syarat-syarat yang dibutuhkan kepada Pendeta Resort untuk menjadi lampiran Surat Permohonan Pendeta Resort kepada Praeses agar Pos Kebaktian diresmikan menjadi Jemaat.
c. Melaksanakan Pesta Peresmian Jemaat.
10. Setelah syarat-syarat yang diperlukan sampai kepada Pendeta Resort, maka Pendeta Resort menyampaikan Surat Permohonan kepada Praeses dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan, agar Pos Kebaktian diresmikan menjadi Jemaat.
11. Praeses membentuk Tim dari Majelis Pekerja Sinode Distrik untuk memeriksa kelayakan Pos Kebaktian tersebut diresmikan menjadi Jemaat.
12. Peresmian Jemaat dipimpin oleh Praeses dihadiri oleh Majelis Pekerja Sinode Distrik, Pendeta Resort dan Majelis Resort dan utusan Jemaat yang ada dalam Resort tersebut.
13. Selama Pos Kebaktian, belum men jadi Jemaat, pengumpulan persemba han tetap dilakukan sebagaimana ditentukan oleh HKBP.
14. Pendeta Resort mengundang satu orang dari Pelayan Tahbisan atau Calon Penatua yang ada di Pos Kebaktian tersebut menghadiri Rapat Resort sebagai Peninjau.
3. Jemaat yang dimandirikan
1. Jemaat yang dimandirikan adalah wijk, lingkungan, wilayah yang dimandirikan oleh Jemaat asalnya, menjadi Jemaat baru sesuai Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
2. Peningkatan status suatu wijk, lingkungan, wilayah menjadi Pos Kebaktian dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Majelis Tahbisan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
3. Pimpinan Jemaat Asal Pos Kebaktian adalah yang menjadi Pimpinan Pos Kebaktian tersebut.
4. Majelis Tahbisan Jemaat Asal adalah yang melayani Pos Kebaktian tersebut.
5. Pos Kebaktian tersebut wajib menaati Keputusan Majelis Tahbisan Jemaat HKBP asalnya. Anggota Majelis Tahbisan di Pos Kebaktian tersebut tetap sebagai anggota Majelis Tahbisan di Jemaat HKBP asalnya.
6. Setelah Pos Kebaktian berjalan dengan baik dan teratur sekurang kurangnya tiga bulan, maka Pendeta Resort menerbitkan Surat Keputusan menetapkan Pos Kebaktian tersebut. Salinan Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada Pimpinan HKBP melalui Kepala Biro Jemaat.
7. Setelah Surat Keputusan Penetapan Pos Kebaktian diterbitkan, Majelis Tahbisan Jemaat HKBP Asal, me ngangkat sekurang-kurangnya tiga orang menjadi Calon Penatua dari warga jemaat Pos Kebaktian ter sebut.
8. Setelah berjalan dengan baik dan teratur sekurang-kurangnya satu tahun, maka Majelis Resort me meriksa kelayakan Pos Kebaktian tersebut untuk ditingkatkan menjadi Jemaat dan melaporkannya kepada Praeses.
9. Sebelum diresmikan menjadi Jemaat, Pimpinan Jemaat HKBP asal, mem bentuk Panitia Peresmian Jemaat melalui Rapat Majelis Tahbisan. Panitia diketuai oleh salah seorang Pelayan Tahbisan yang ada di Pos Kebaktian tersebut. Susunan kepanitiaan adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara, serta beberapa anggota sesuai kebutuhan. Panitia Peresmian Jemaat bertanggungjawab kepada Pimpinan Jemaat terdekat melalui Rapat Pelayan Tahbisan.
10. Tugas Panitia Peresmian adalah:
a. Memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk dapat menjadi Jemaat.
b. Menyampaikan kepada Pendeta Resort syarat-syarat yang dibutuhkan, untuk menjadi lampiran Surat Permohonan Pendeta Resort kepada Praeses agar Pos Kebaktian diresmikan menjadi Jemaat.
c. Melaksanakan Pesta Peresmian Jemaat.
11. Setelah syarat-syarat yang diperlukan disampaikan kepada Pendeta Resort, maka Pendeta Resort menyampaikan Surat Permohonan kepada Praeses dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan, agar Pos Kebaktian diresmikan menjadi Jemaat.
12. Praeses membentuk Tim dari tengah-tengah Majelis Pekerja Sinode Distrik untuk memeriksa kelayakan diresmikan menjadi Jemaat.
13. Bila Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik menilai bahwa Pos Kebaktian tersebut telah layak menjadi Jemaat, maka Praeses membuat Surat Permintaan kepada Ephorus untuk menerbitkan Surat Ketetapan Jemaat tersebut.
14. Peresmian Jemaat dipimpin oleh Praeses dihadiri oleh Majelis Pekerja Sinode Distrik, Pendeta Resort dan Majelis Resort, dan utusan Jemaat yang ada dalam Resort tersebut.
15. Selama Pos Kebaktian belum menjadi Jemaat, pengumpulan persembahan tetap dilakukan sebagaimana ditentukan oleh HKBP.
4. Jemaat di luar negeri Bilamana Jemaat yang ada di luar negeri ingin masuk ke dalam persekutuan gereja-gereja yang sedogma dengan HKBP di tempat itu, maka Pimpinan Jemaat yang ada di luar negeri itu menyampaikan pemberitahuan kepada Pimpinan HKBP. Bila Pimpinan HKBP setuju maka Pimpinan mengeluarkan Surat Persetujuan.