/ BAB X

Pasal 13

Hak Warga


1.Setiap warga jemaat berhak memperoleh bagian dalam pelayanan baptisan kudus, sidi, perjamuan kudus, pemberkatan pernikahan, dan menerima Penggemba laan: penghiburan bagi yang sakit, yang berdukacita, bimbingan kepada keluarga yang terkena sanksi hukum negara maupun Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP; doa syafaat dan berbagai berkat rohani melalui pelayanan jemaat.
3. Kepala Departemen Koinonia
3.1. Tugasnya
a. Menyertai Ephorus bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan Kepala Departemen lainnya memim pin HKBP.
b. Memimpin semua pekerjaan di Departemen Koinonia:
1. Mengordinasikan perencanaan dan pelaksanaan semua usaha yang mengembangkan dan meneguhkan persekutuan seluruh warga HKBP di semua tingkat, persekutuan oikumenis di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
2. Menyusun kebijakan-kebijakan, peraturan - peraturan, dan pedoman-pedoman yang perlu dalam kegiatan mengembangkan dan meneguhkan persekutuan seluruh warga di semua tingkat dan menjadi pegangan semua petugas
3. Mewakili Ephorus dalam pelak sanaan tugas yang diberikan Ephorus sesuai dengan kebutuhan.
4. Menerima laporan pelaksanaan tugas dari semua organ pelayanan di bawahnya.
5. Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal membantu Ephorus menyusun Berita Pelayanan untuk disampaikan kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode dan Laporan Pertanggungjawaban untuk disampaikan kepada Sinode Agung.
6. Bersama-sama Ephorus, Sekre taris Jenderal, Kepala Depar temen Marturia dan Kepala Departemen Diakonia me nyelenggarakan Rapat Pimpinan HKBP.
7. Membuat evaluasi dan mem berikan pertanggungjawa-ban kepada Ephorus melalui laporan rutin ganup minggu.
8. Membantu Ephorus memimpin pengawasan dan pengendalian Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan HKBP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
3.2.Syarat Menjadi Kepala Depar temen Koinonia
a. Sekurang-kurangnya sudah 20 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta-Pendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di HKBP.
b. Tidak pernah dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
c. Sehat rohani dan jasmani.
d. Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan.
e. Dipilih oleh Sinode Agung.
3.3. Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
3.4. Pemilihan
a. Ephorus menyerahkan daftar nama Pendeta HKBP yang memenuhi persyaratan menjadi calon Kepala Departemen Koinonia kepada Sinode Agung.
b. Sinode Agung memilih seorang dari calon itu melalui penghitungan surat suara hingga mencapai jumlah ½ n +
1. Bila belum ada calon yang memperoleh suara ½ n + 1, akan diberlakukan rumus kisquotient (jumlah suara dibagi jumlah yang dicalonkan).
c. Panitia pemilihan adalah seorang Pendeta dan seorang non Pendeta yang diajukan oleh setiap Distrik yang dipimpin oleh Pendeta tertua anggota Sinode Agung.
d. Ephorus terpilih yang melantik Kepala Departemen Koinonia dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.
e. Serah terima jabatan Kepala De partemen Koinonia dilakukan selam batlambatnya seminggu sesudah Kepala Departemen Koinonia baru dilantik dan dikukuhkan.
f. Seorang Pendeta hanya dapat dicalonkan untuk hanya satu jabatan di tingkat Hatopan yang dipilih Sinode Agung
3.5. Berhenti dan Berhalangan
1. Berhenti
a. Periodenya selesai.
b. Minta berhenti.
c. Terkena sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
d. Meninggal dunia.
2. Berhalangan
a. Berhalangan Tidak Tetap Apabila Kepala Departemen Koinonia berhalangan karena sakit atau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, tugas Kepala Departemen Koinonia didelegasikan kepada Kepala Biro Oikoumene.
b. Berhalangan Tetap
1. Apabila Kepala Departemen Koinonia meninggal atau tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya, maka Ephorus mengadakan Rapat Majelis Pekerja Sinode untuk memilih Kepala Departemen Koinonia yang baru.
2. Ephorus menyampaikan pada Rapat Majelis Pekerja Sinode itu dua atau tiga orang calon Kepala Departemen Koinonia dari antara Pendeta yang menjadi anggota Majelis Pekerja Sinode. Rapat tersebut memilih satu orang dari antaranya menjadi Kepala De partemen Koinonia yang baru.
1. Cakupan Tugas Kepala Depar temen Koinonia Mengadakan Rapat Koordinasi Pelayanan bersama semua organ pelayanan yang bertanggungjawab kepada Kepala Departemen Koinonia sekurang kurangnya satu kali sebulan. Notulen Rapat disampaikan kepada Ephorus dan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal.
2. Kepala Departemen Koinonia Meminta Berhenti Bila Kepala Departemen Koinonia ingin berhenti dari jabatannya, keinginan itu harus disampaikan secara tertulis kepada Ephorus dengan menjelaskan alasan per mintaan berhenti tersebut. Bila per mintaan berhenti itu disetujui oleh Ephorus maka Ephorus menyerahkan jabatan Kepala Departemen Koinonia itu kepada Kepala Biro Oikumene dan selanjutnya Ephorus melaporkannya kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode. Tidak perlu ada pelantikan terhadap Kepala Biro Oikumene untuk memegang jabatan Kepala Departemen Koinonia tersebut. Nama jabatan itu adalah Pelaksana Tugas Kepala Departemen Koinonia. Dalam tempo selambat lambatnya 6 (enam) bulan Ephorus mengundang Rapat Majelis Pekerja Sinode memilih Kepala Departemen Koinonia.
3.4. Pemilihan:
1. Ephorus menyerahkan daftar nama nama dan curriculum vitae pelayanan dari semua Pendeta HKBP yang memenuhi persyaratan menjadi Calon Kepala Departemen Koinonia. Kemu dian, Ketua Pemilihan membacakan nama sekaligus menanyakan kese diaan mereka untuk pencalonan tersebut.
2. Bagi yang menyatakan kesiapannya untuk menjadi Calon Kepala Departemen Koinonia, merekalah yang akan dipilih menjadi Kepala Departemen Koinonia dan tidak bisa lagi mencalonkan diri untuk jabatan di tingkat Pusat.