/ BAB V

Pasal 6

Penatalayanan


1.Jemaat menerima pembiayaan misi HKBP dari buah iman dan kasih warga jemaat kepada Allah, yang disampaikan dalam bentuk persembahan mingguan/bulanan/ tahunan, persembahan syukur, persem bahan buah sulung, persembahan perse puluhan, dan persembahan-persembahan lain berdasarkan iman, kasih, dan ketulusan. Jemaat menyelenggarakan usaha-usaha pencarian dana yang sesuai dengan Konfessi HKBP dan perundang undangan untuk mencukupkan pembia yaan misi HKBP. Jemaat dapat menerima bantuan tidak mengikat dan tidak menyalahi perundang-undangan dari lembaga-lembaga ekumenis, pemerintah pusat maupun badan-badan lain.Jemaat mengakui persembahan, hasil usaha, dan bantuan pihak lain sebagai berkat Allah yang harus dikelola sebaik-baiknya dengan prinsip kejujuran, keterbukaan, kerapihan, dan pelaporan pertanggung jawaban
1. Pengertian Resort adalah persekutuan Jemaat setempat untuk memantapkan dan mengembangkan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di tengah tengah Jemaat.
2. Syarat Mendirikan Resort Baru
2.1. Lebih dari satu Jemaat.
2.2. Letak Resort itu baik sebagai satu kesatuan pelayanan gerejawi.
2.3. Mampu mengordinasikan huria-huria yang ada di resort itu untuk menyetor 55 % dari setiap persem bahan yang masuk untuk Sentra lisasi Keuangan HKBP.
2.4. Ada tersedia rumah Pendeta Resort, Kantor Resort, dan inventaris Resort.
2.5. Ada Surat permohonan dari Resort yang akan dimandirikan itu, yang disetujui Rapat Resort yang memandirikan di mana dilampirkan sejarah Jemaat-Jemaat yang akan tergabung dalam Resort itu, statistik jiwa, inventaris, laporan keuangan dan daftar pelayan yang ada di Resort itu yang dialamatkan kepada Pimpinan HKBP.
2.6. Praeses meresmikan Resort itu, setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan HKBP melalui Surat Keputusan.
2.7. Jika ada jemaat yang akan dimandirikan menjadi Resort tetapi tidak memenuhi syarat-syarat di atas, Pimpinan Distrik yang memeriksa kelayakannya dan Pimpinan HKBP yang memper timbangkan dan menetapkannya.
6.1. Pengertian Di Resort yang tidak lagi memiliki jemaat cabang Sekretaris Bendahara Resort dirangkap oleh Sekretaris Huria, Majelis Resort dirangkap oleh Majelis Tahbisan Jemaat, dan Utusan Resort ke Sinode Distrik dipilih oleh Rapat Gabungan Majelis Tahbisan dengan Ketua-ketua Dewan dan Seksi.
1. Syarat Mendirikan Resort Baru
1. Bila mana ada beberapa Jemaat dalam satu Resort berkeinginan mendirikan Resort yang baru dalam rangka peningkatan koordinasi pelayanan maka usul tersebut disampaikan kepada Pendeta Resort agar diba wakan ke Rapat Resort melalui Rapat Majelis Resort.
2. Setelah usul tersebut dibahas dalam Rapat Resort dan memperoleh persetujuan tertulis dari Jemaat Jemaat yang hendak masuk ke Resort yang baru tersebut, dan memperoleh persetujuan tertulis dari Jemaat Jemaat yang tinggal, maka Rapat Resort membentuk Panitia Persiapan Resort yang baru yang diketuai oleh Pendeta yang melayani di bakal Jemaat Induk Resort yang baru tersebut dan beranggotakan tiga hingga lima orang anggota Rapat Resort. Panitia Persiapan Resort bertanggungjawab kepada Pendeta Resort.
3. Tugas Panitia Persiapan Resort adalah:
a. Mengumpulkan surat pernyataan masuk ke Resort Baru dari Jemaat Jemaat yang akan masuk ke dalam Resort yang baru tersebut. Surat Pernyataan Jemaat ditandatangani oleh Pimpinan Jemaat dan sekurang kurangnya dua pertiga dari anggota Majelis Tahbisan.
b. Mempersiapkan Kantor Resort dan berbagai inventaris yang diperlukan.
c. Mempersiapkan Rumah Dinas Pendeta Resort.
d. Menyusun Konsep Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Persiapan Resort serta tanggungan masing-masing Jemaat.
e. Mempersiapkan data base Resort baru mencakup Daftar Warga jemaat se Resort, Daftar Pelayan Penuh Waktu dan Paruh Waktu se Resort, Daftar Guru Sekolah Minggu dan Pendamping Remaja se Resort, Daftar Dewan, Seksi dan Panitia Pembangunan se Resort, dan Daftar Inventaris se Resort.
4. Setelah merampungkan tugasnya Panitia Persiapan Resort melapor kepada Pendeta Resort. Selanjutnya Pendeta Resort membentuk Tim dari antara Majelis Resort untuk memeriksa pekerjaan Panitia.
5. Bila Majelis Resort menganggap Jemaat-Jemaat tersebut dianggap layak menjadi Persiapan Resort, maka Pendeta Resort menyampaikan surat permohonan kepada Praeses supaya Jemaat-jemaat tersebut ditetapkan menjadi Persiapan Resort.
6. Praeses membentuk Tim dari Majelis Pekerja Sinode Distrik untuk memeriksakan kelayakan Huria-huria tersebut menjadi Persiapan Resort.
7. Bila Majelis Pekerja Sinode Distrik menganggap Jemaat-Jemaat tersebut layak menjadi Persiapan Resort maka Praeses menerbitkan Surat Ketetapan Persiapan Resort dan mengirimkan tembusannya ke Pimpinan HKBP dan Resort asalnya.
8. Yang memimpin dan bertanggung jawab atas Persiapan Resort adalah Pendeta Resort. Tugas Panitia Persiapan Resort adalah membantu Pendeta Resort.
9. Setelah menjalani waktu sekurang kurangnya 2 (dua) tahun maka Praeses membentuk Tim dari tengah-tengah Majelis Pekerja Sinode Distrik untuk memeriksa kelayakan Persiapan Resort tersebut diresmikan menjadi Resort.
10. Bila Majelis Pekerja Sinode Distrik menganggap Persiapan Resort tersebut layak menjadi Resort, maka Praeses menyampaikan rencana pembentukan Resort baru tersebut ke Sinode Distrik terdekat untuk mendapatkan persetujuan.
11. Bila Sinode Distrik menyetujui Persiapan Resort tersebut menjadi Resort, Praeses membuat Surat Permohonan kepada Ephorus untuk menerbitkan Surat Ketetapan Resort baru tersebut.
12. Ephorus melalui Rapat Pimpinan membentuk Tim untuk memeriksa kelayakan pembentukan Resort baru tersebut.
13. Bila Rapat Pimpinan memutuskan bahwa Persiapan Resort itu sudah layak menjadi Resort, Ephorus menerbitkan Surat Ketetapan Ressort yang baru dan sekaligus Surat Kepu tusan Pengangkatan Pendeta Resort.
14. Pendeta Resort asal mengangkat Panitia Persiapan Resort menjadi Panitia Peresmian Resort.
15. Sebelum peresmian Resort, semua jemaat yang masuk dalam Resort baru tersebut harus memenuhi atau melunasi kewajibannya kepada Resort asal.
16. Peresmian Resort baru dipimpin oleh Praeses dalam suatu kebaktian Minggu dan dihadiri oleh Majelis Pekerja Sinode Distrik, Majelis Pekerja Sinode yang ada di Distrik tersebut, Pendeta Resort dan Majelis Resort asal dan Utusan-utusan Resort yang ada di Distrik tersebut.
17. Dalam ibadah peresmian Resort sekaligus diadakan pengukuhan Pendeta Resort.
18. Dalam peresmian Resort tersebut, Resort asal menyampaikan tanda kasih kepada Resort yang baru.
19. Selambat-lambatnya satu bulan sesudah peresmian Resort, Pendeta Resort yang baru mengundang Rapat Resort untuk memilih Majelis Resort dan Badan Audit Resort. Panitia Persiapan Resort/Peresmian Resort melaporkan seluruh pekerjaan dan keuangan kepada Rapat Resort. Kemudian Panitia Peresmian Resort dibubarkan Pendeta Resort.
20. Selambat-lambatnya enam minggu sesudah peresmian Resort, Pendeta Resort yang baru mengundang Rapat Majelis Resort untuk memilih Sekretaris Bendahara Resort dan Utusan Resort ke Sinode Distrik.