/ BAB V

Pasal 28

Pelaksanaan Anggaran


1. Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran harus berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan oleh rapat MPS.
2. Praeses memastikan pelaksanaan penyetoran persembahaan Jemaat dari seluruh Resort yang di distriknya.
3. Ephorus membuat Surat Keputusan anggaran pendapatan dan belanja Tahunan HKBP yang telah dite tapkan oleh Rapat MPS.
4. Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan mengelola realisasi anggaran balanjo dan program Resort, Distrik dan Hatopan sesuai anggaran pendapatan dan belanja (APB)Tahunan HKBP.
5. Prosedur dan mekanisme pene rimaan dan pengeluaran keuangan berlaku seragam di semua Jemaat, Resort, Distrik dan hatopan sesuai dengan ketentuan pada PPKU.