/ BAB XPasal 14
Kewajiban Warga
1.Warga jemaat berkewajiban memikirkan segala kebutuhan di jemaat dengan mempersembahkan diri sesuai dengan talenta yang diberikan Tuhan kepadanya maupun melalui penyampaian berbagai persembahan dari hati yang tulus dan penuh sukacita.
4. Kepala Departemen Marturia
a. Menyertai Ephorus bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan Kepala Departemen lainnya me mimpin HKBP
b. Memimpin semua pekerjaan di Departemen Marturia :
1. Mengodinasikan perencanaan dan pelaksanaan pekabaran injil di setiap tingkat pelayanan HKBP.
2. Menyusun kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan dan pedo man-pedoman yang perlu dalam pekerjaan Pemberitaan Firman Allah yang akan menjadi pegangan bagi semua pelayan di semua tingkat pelayanan.
3. Mewakili Ephorus dalam pelak sanaan tugas yang diberikan Ephorus sesuai dengan kebu tuhan.
4. Menerima laporan pelaksanaan tugas dari semua organ pelayanan di bawahnya.
5. Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal membantu Ephorus menyusun Berita Pelayanan untuk disampaikan kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode dan Laporan Per tanggungjawaban untuk disam paikan kepada Sinode Agung.
6. Bersama-sama dengan Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala De partemen Koinonia, dan Depar temen Diakonia menyeleng garakan Rapat Pimpinan HKBP.
7. Membuat evaluasi dan mem berikan pertanggungjawaban kepada Ephorus melalui laporan rutin setiap minggu.
8. Membantu Ephorus memimpin pengawasan dan pengendalian Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan HKBP dalam menja lankan tugas pokok dan fungsinya
4.2. Syarat Menjadi Kepala Departemen Marturia
a. Sekurang-kurangnya sudah 20 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, dianggap tetap bekerja di HKBP.
b. Tidak pernah dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
c. Sehat rohani dan jasmani.
d. Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan.
e. Dipilih oleh Sinode Agung.
4.3. Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
a. Ephorus menyerahkan daftar nama Pendeta HKBP yang memenuhi persyaratan menjadi calon Kepala Departemen Marturia kepada Sinode Agung.
b. Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu melalui penghitungan surat suara hingga mencapai jumlah ½ n +
1. Bila belum ada calon yang memperoleh suara ½ n + 1, akan diberlakukan rumus kisquotient (jumlah suara dibagi jumlah yang dicalonkan).
c. Panitia pemilihan adalah seorang Pendeta dan seorang non Pendeta yang diajukan oleh setiap Distrik yang dipimpin oleh Pendeta tertua anggota Sinode Agung.
d. Ephorus terpilih yang melantik Kepala Departemen Marturia dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.
e. Serah terima jabatan Kepala Departemen Marturia dilakukan selambat-lambatnya seminggu sesudah Kepala Departemen Marturia baru dilantik dan dikukuhkan.
f. Seorang Pendeta hanya dapat dicalonkan untuk hanya satu jabatan di tingkat Hatopan yang dipilih Sinode Agung.
4.5. Berhenti dan Berhalangan
c. Terkena sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
a. Berhalangan Tidak Tetap Apabila Kepala Departemen Marturia berhalangan karena sakit atau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, tugas Kepala Departemen Marturia didelegasikan kepada Kepala Biro Pekabaran Injil.
1. Apabila Kepala Departemen Marturia meninggal atau tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya, maka Ephorus mengadakan Rapat Majelis Pekerja Sinode untuk memilih Kepala Departemen Marturia yang baru.
2. Ephorus menyampaikan pada Rapat Majelis Pekerja Sinode itu dua atau tiga orang calon Kepala Departemen Marturia dari antara Pendeta yang menjadi anggota Majelis Pekerja Sinode. Rapat tersebut memilih satu orang dari antaranya menjadi Kepala Departemen Marturia yang baru.
1. Cakupan Tugas Kepala Departemen Marturia Mengadakan Rapat Koordinasi Pelayanan bersama semua organ pelayanan yang bertanggungjawab kepada Kepala Departemen Marturia sekurang-kurangnya satu kali sebulan. Notulen Rapat disampaikan kepada Ephorus dan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal.
2. Kepala Departemen Marturia Meminta Berhenti Bila Kepala Departemen Marturia ingin berhenti dari jabatannya, keinginan itu harus disampaikan secara tertulis kepada Ephorus dengan menjelaskan alasan permin taan berhenti tersebut. Bila permintaan berhenti itu disetujui oleh Ephorus maka Ephorus menye-rahkan jabatan Kepala Departemen Marturia itu kepada Kepala Biro Pekabaran Injil dan selanjutnya Ephorus melapor kannya kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode. Tidak perlu ada pelantikan terhadap Kepala Biro Pekabaran Injil untuk memegang jabatan Kepala Departemen Marturia tersebut. Nama jabatan itu adalah Pelaksana Tugas Kepala Departemen Marturia. Dalam tempo selambat-lambatnya 6 (enam) bulan Ephorus mengundang Rapat Majelis Pekerja Sinode memilih Kepala Departemen Marturia.
1. Ephorus menyerahkan daftar nama nama dan curriculum vitae pelayanan dari semua Pendeta HKBP yang memenuhi persyaratan menjadi Calon Kepala Departemen Marturia. Kemudian, Ketua Pemilihan membacakan nama sekaligus menanyakan kesediaan mereka untuk pencalonan tersebut.
2. Bagi yang menyatakan kesiapannya untuk menjadi Calon Kepala Depar temen Marturia, merekalah yang akan dipilih menjadi Kepala Departemen Marturia dan tidak bisa lagi mencalonkan diri untuk jabatan lain di tingkat Pusat