/ BAB XIII

Pasal 22

Anggaran


1. Konsep Anggaran Hatopan HKBP ditetapkan berdasarkan program kerja yang diputuskan oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode. Konsep Anggaran Distrik ditetapkan berdasarkan program kerja yang diputuskan oleh Sinode Distrik. Konsep Anggaran Resort ditetapkan berdasarkan program kerja yang diputuskan oleh Rapat Resort. Anggaran Jemaat ditetapkan berdasarkan program kerja yang diputuskan oleh Rapat Jemaat.
2. 55% dari setiap persembahan Jemaat-Jemaat dikirim ke BPSK.
3. Anggaran Hatopan, Distrik, Resort dan Jemaat dikelola berdasarkan prinsip transparan, akurat, akun tabel, dan berkelanjutan, dengan mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang baik sesuai dengan Peraturan Pelaksana Keuangan Umum (PPKU), Tata Laksana Sentralisasi Keuangan HKBP dan Pedoman Akuntansi HKBP.
4. Laporan Keuangan Hatopan, Distrik, Resort dan Jemaat disusun berbentuk neraca.
5. Pengguna Anggaran mengirimkan Laporan Keuangan ke BPSK.
1. Pengertian Badan Pemulihan Aset HKBP adalah organ pelayanan yang berhubungan dengan pengawasan dan pemeliharaan aset HKBP, mulai dari tingkat Huria sampai ke Pusat.
2. Tugasnya
a. Menjaga dan memelihara seluruh aset HKBP dari mulai tingkat Pusat, Distrik, Resort dan Jemaat.
b. Membantu pelaksanaan penerbitan Sertifikat seluruh Aset HKBP yang ada di Jemaat.
c. Membantu untuk pengembangan aset di HKBP.
d. Membantu pengembalian dan pengesahan hak milik atas aset HKBP yang mengalami persoalan hukum.
e. Bekerjasama dengan Badan Usaha HKBP.
f. Membuat masukan kepada Ephorus untuk membantu menginventarisasi seluruh aset HKBP.
3. Pimpinan Ketua Badan Pemulihan Aset dipilih di Rapat Majelis Pekerja Sinode dari jemaat HKBP dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ephorus.
4. Anggotanya Jumlah Anggota Badan Pemulihan Aset HKBP 8 (delapan) sampai 10 (sepuluh) orang yang dipilih di Rapat Majelis Pekerja Sinode dari jemaat HKBP.
5. Syarat menjadi Ketua dan Anggota Badan Pemulihan Aset
a. Warga jemaat HKBP yang taat beribadah, baik hati dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam mem persembahkan hidupnya ke Jemaat.
b. Warga jemaat HKBP yang memaha mi Hukum.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Tidak pernah kena sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
e. Usia minimal 40 (empat puluh) tahun.
6. Periodenya 4 (empat) tahun dan bisa dipilih 2 (dua) kali berturut-turut.