/ BAB XII

Pasal 19

Kepemilikan


1. HKBP hatopan adalah pemilik semua harta yang ada di HKBP, yang langsung atau yang tidak langsung diawasi oleh Kantor Pusat, yaitu yang berada di Sekretariat Jenderal, Departemen, Lembaga, Ya yasan, demikian juga yang berada Jemaat setempat, Resort, dan Distrik
1. Pengertian Badan Audit HKBP adalah organ yang mengaudit dan mengevaluasi penggunaan keuangan, kekayaan dan pelaksanaan program kerja Pusat HKBP.
2. Tugasnya
2.1 Memeriksa dan mengadakan audit pengelolaan keuangan dan kekayaan di Pusat dan Distrik HKBP. Bila diperlukan, Ephorus dapat menu gaskan Badan Audit memeriksa dan mengadakan audit keuangan dan kekayaan di Resort dan Jemaat.
2.2. Memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan anggaran Pusat dan Distrik HKBP.
2.3. Mempersiapkan dan membuat laporan berkala pemeriksaan dan evaluasi penggunaan uang, kekayaan, dan proses pelaksanaan program kerja HKBP untuk disampaikan kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode sekurang-kurangnya sekali enam bulan.
2.4. Menyampaikan rekapitulasi hasil audit keuangan Pusat dan semua Distrik ke setiap jemaat melalui Pimpinan HKBP paling sedikitnya setahun sekali.
2.5. Mengawasi dan mengendalikan kekayaan dan keuangan HKBP.
2.6. Bertanggungjawab kepada Majelis Pekerja Sinode.
2.7. Menyampaikan laporan audit kepada Sinode Agung sekali dua tahun dan di akhir periode.
3. Pimpinan Kepala Badan Audit HKBP dipilih oleh Majelis Pekerja Sinode dari warga gereja dan ditetapkan oleh Pimpinan HKBP dengan Surat Keputusan
4. Anggota Dua atau empat orang yang dipilih oleh Majelis Pekerja Sinode dari warga HKBP dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan HKBP.
5. Syarat Menjadi Pimpinan dan Anggota Badan Audit HKBP:
5.1 Warga HKBP yang rajin mengikuti kebaktian, setia dan bersedia mempersembahkan dirinya untuk pekerjaan gereja.
5.2 Warga HKBP yang memiliki kemampuan di bidang akuntansi dan sedapat mungkin sudah pernah bekerja sebagai auditor.
5.3.Sehat rohani dan jasmani.
5.4.Belum pernah dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
5.5.Berusia paling sedikitnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 61 tahun.
6. Periodenya: 4 (empat) tahun dan bisa dipilih 2 (dua) kali berturut-turut
Badan Audit HKBP Ephorus dapat menugaskan Badan Audit HKBP untuk melakukan audit khusus yang bersifat penyelidikan/investigasi terhadap keuangan dan aset Distrik, Resort atau Jemaat.