/ BAB VPasal 34
Lain – lain Hal hal lain mengenai Sentralisasi Keuangan yang belum diatur dalam peraturan ini dapat diatur oleh Pimpinan HKBP dan MPS beserta Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan dengan tidak bertentangan dengan AP HKBP dan Ketetapan Sinode Agung.