/ BAB V

Pasal 33

Perubahan


1. Perubahan Peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sinode Agung.
2. Usul Perubahan dapat dilakukan melalui rapat jemaat, rapat resort dan Sinode Distrik dan disampaikan ke pimpinan HKBP untuk disetujui di Rapat MPS dan dibawakan ke Sinode Agung.
3. Usul Perubahan dapat dibahas apabila memperoleh dukungan sekurang kurangnya dua per tiga peserta Sinode Agung.