/ BAB II

Pasal 2

Nama , Tempat, dan Berdirinya


1. Nama adalah Huria Kristen Batak Protestan, yang disingkat HKBP.
2. Huria Kristen Batak Protestan adalah persekutuan orang Kristen dari segala suku dan golongan bangsa Indonesia dan segala bangsa di seluruh dunia yang dibaptis ke dalam Nama Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus. HKBP adalah satu wujud nyata Tubuh Kristus yang mencakup segenap orang percaya dan bersaksi di seluruh dunia.
3. HKBP berdiri di Indonesia dan di seluruh dunia, dan berkantor pusat di Pearaja Tarutung.
4. HKBP berdiri pada tanggal 7 Oktober 1861, yang berdiri dari dirinya sendiri melalui pekerjaan Roh Kudus. Pemerintah juga mengakui HKBP melalui Beslit No. 48 tanggal 11 Juni 1931, yang tercantum dalam Staatsblad Tahun 1932 No. 360 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimas Kristen Protestan Departemen Agama No. 33 tahun 1988 tanggal 6 Pebruari 1988
1. Warga HKBP adalah:
1.1. Yang sudah dibaptis dan hidup dalam ketaatan kepada Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
1.2. Yang tunduk pada Konfessi, Tata Dasar dan Tata Laksana, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP, serta norma-norma keKris tenan di HKBP.
1.3. Namanya tertulis pada buku keluarga atau buku register warga jemaat.
2. Hak Warga
2.1. Memperoleh Firman Allah, supaya berharap akan perjanjian-Nya dalam iman, melalui keikutsertaannya dalam kebaktian dan ambil bagian dalam Perjamuan Kudus.
2.2. Meminta dan memperoleh Baptisan Kudus bagi anak-anaknya, bim bingan dalam keKristenan, sidi, pemberkatan pernikahan, dan kehidupan di masa datang sesudah kehidupan di dunia ini.
2.3. Mendapat bagian dalam segenap perolehan dari jemaat.
3. Kewajiban Warga
3.1. Menjadi saksi Kristus di tengah tengah persekutuan umum menggunakan karunia-karunia yang ada pada dirinya masing-masing.
3.2. Berpartisipasi aktif dalam pelayanan jemaat.
3.3. Mempergunakan dan memper sembahkan tenaga, pikiran, dan hartanya ke pekerjaan pelayanan jemaat dengan sukacita (2 Kor. 9:7).
4. Berhenti dari Kewargaan: Orang berhenti dari kewargaan jemaat jika:
4.1. Pindah ke gereja yang bukan HKBP.
4.2. Beralih ke agama lain.
4.3. Dikeluarkan dari Jemaat sesuai dengan Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
4.4. Meninggal dunia