/ BAB XPasal 12
Warga HKBP
1. Warga HKBP adalah orang yang sudah dibaptis ke dalam nama Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
2. Semua warga HKBP harus mengetahui dan menghayati Firman Tuhan, dengan rajin mempelajarinya di rumahnya, di perguruan yang diselenggarakan oleh HKBP, atau di perguruan lain yang tidak berten tangan dengan ajaran HKBP; mengaku iman, menghayati Pengakuan Iman HKBP, taat kepada Aturan dan Peraturan, serta Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
3. Kategori warga jemaat berdasarkan usia, yaitu anak-anak, remaja, pemuda, dan orang tua.
a. Menyertai dan membantu Ephorus memimpin HKBP bersama-sama dengan Kepala Departemen.
b. Melaksanakan administrasi gereja yang baik sesuai dengan Pedoman Penatalayanan HKBP yaitu dengan membuat dan membaharui secara berkala:
1. Buku Daftar Anggota Jemaat seluruh HKBP.
2. Buku Daftar Pelayan Tahbisan penuh waktu (Pendeta, Guru Jemaat, Bibelvrouw, dan Dia kones) dan paruh waktu (Sintua) se HKBP.
3. Buku daftar Guru Sekolah Minggu dan Pendamping Remaja se HKBP.
4. Buku Daftar Pimpinan Jemaat Majelis Perbendaharaan, Sek retaris Jemaat, Bendahara Jemaat, Dewan dan Seksi, Panitia Pembangunan dan Badan Audit Jemaat seluruh HKBP.
5. Buku Daftar Majelis Resort, Sekretaris Bendahara Resort dan Badan Audit Resort seluruh HKBP.
6. Buku Daftar Majelis Pekerja Sinode Distrik, Kepala Bidang, Sekretaris Distrik, Bendahara Distrik dan Badan Audit Distrik se HKBP.
7. Buku Daftar Keputusan Sinode Agung, Rapat Pendeta, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Rapat Praeses dohot Rapat Pimpinan HKBP.
8. Buku Notulen Sinode Agung, Rapat Pandita, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Rapat Praeses, dohot Rapot Pimpinan HKBP.
9. Buku Daftar Aset bergerak dan tidak bergerak HKBP.
2.2.Syarat Menjadi Sekretaris Jenderal
a. Sekurang-kurangnya sudah 20 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di HKBP.
b. Tidak pernah dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
c. Sehat rohani dan jasmani.
d. Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan.
e. Dipilih oleh Sinode Agung.
2.3. Periodenya Periodenya empat tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
a. Ephorus menyerahkan daftar nama Pendeta HKBP yang memenuhi Jenderal kepada Sinode Agung.
b. Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu melalui penghitungan surat suara hingga mencapai jumlah ½ n +
c. Mewakili Ephorus melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Ephorus sesuai dengan kebutu hannya.
d. Menerima laporan pelayanan dari organ-organ pelayanan di bawahnya.
e. Bersama-sama dengan Kepala Departemen membantu Ephorus menyusun Berita Pelayanan untuk disampaikan kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode dan Laporan Pertanggungjawaban untuk di sampaikan kepada Sinode Agung.
f. Mempersiapkan segala keperluan yang berkenaan dengan pelaksanaan Sinode Agung dan rapat-rapat lain di tingkat Pusat.
g. Bersama-sama dengan Ephorus dan Kepala Departemen menyelengga rakan Rapat Pimpinan HKBP.
h. Membuat evaluasi dan menyam paikan pertanggungjawaban kepada Ephorus melalui laporan setiap bulan.
i. Mengirimkan Daftar Keputusan Sinode Agung, Rapat Pendeta, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Rapat Praeses, dan Rapat Pimpinan kepada seluruh anggota Sinode Agung dan Pimpinan Jemaat.
j. Membantu Ephorus memimpin pengawasan dan pengendalian Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan HKBP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
1. Bila belum ada calon yang memperoleh suara ½ n + 1, akan diberlakukan rumus kisquotient (jumlah suara dibagi jumlah yang dicalonkan).
c. Panitia pemilihan adalah seorang Pendeta dan seorang non Pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh Pendeta tertua anggota Sinode Agung.
d. Ephorus terpilih yang melantik Sekretaris Jenderal dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.
e. Serah terima jabatan Sekretaris Jenderal dilakukan selambat lambatnya seminggu sesudah Sekretaris Jenderal baru dilantik dan dikukuhkan.
f. Seorang Pendeta hanya dapat dicalonkan untuk hanya satu jabatan di tingkat Hatopan yang dipilih Sinode Agung.
2.5. Berhenti dan Berhalangan
c. Terkena sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
a. Berhalangan Tidak Tetap Apabila Sekretaris Jenderal berha langan karena sakit atau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, tugas Sekretaris Jenderal didelegasikan kepada Kepala Biro Jemaat.
1. Apabila Sekretaris Jenderal meninggal atau tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya, maka Ephorus mengadakan Rapat Majelis Pekerja Sinode untuk memilih Sekretaris Jenderal yang baru.
2. Ephorus menyampaikan pada Rapat MPS dua atau tiga orang calon Sekretaris Jenderal dari antara pendeta yang menjadi anggota MPS. Rapat tersebut memilih satu orang dari antara mereka menjadi Sekretaris Jenderal yang baru
1. Cakupan Tugas Sekretaris Jenderal
1. Mengadakan Rapat Koordinasi Pelayanan bersama semua organ pelayanan yang bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal sekurang kurangnya satu kali sebulan. Notulen Rapat disampaikan kepada Ephorus.
2. Membuat Petikan Surat Keputusan Mutasi Pelayan Penuh Waktu HKBP berdasarkan Surat Keputusan Mutasi Global yang ditandatangani Ephorus.
2. Sekretaris Jenderal Meminta Berhenti Bila Sekretaris Jenderal ingin berhenti dari jabatannya, maka harus me nyampaikannya secara tertulis kepada Ephorus dengan menjelaskan alasan permintaan berhenti tersebut. Bila permintaan berhenti itu disetujui oleh Ephorus maka Ephorus menyekepada Kepala Biro Jemaat dan selanjutnya Ephorus melaporkannya kepada Rapat Majelis Pekerja Sinode.Tidak perlu ada pelantikan terhadap Kepala Biro Jemaat untuk memegang jabatan Sekretaris Jenderal tersebut. Nama jabatan itu adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal. Dalam tempo selambat lambatnya 6 (enam) bulan Ephorus mengundang Rapat Majelis Pekerja Sinode memilih Sekretaris Jenderal.
1. Ephorus menyerahkan daftar nama nama dan curriculum vitae pelayanan dari semua Pendeta HKBP yang memenuhi persyaratan menjadi Calon Sekretaris Jenderal. Kemudian, Ketua Pemilihan membacakan nama sekaligus menanyakan kesedian mereka untuk pencalonan tersebut.
2. Bagi yang menyatakan kesiapannya untuk menjadi Calon Sekretaris Jenderal, merekalah yang akan dipilih menjadi Sekretaris Jenderal dan tidak bisa lagi mencalonkan diri untuk jabatan lain di tingkat Pusat.