/ BAB XII

Pasal 21

Pengawasan


1. Pengawasan harta gereja itu diperca yakan kepada Jemaat setempat, Resort, Distrik, Lembaga, Badan, Yayasan, Departemen, dan Sekretariat Jenderal.
2. Di samping pengawasan tersebut dalam ayat 1, pengawasan umum tertinggi dilaksanakan melalui Badan Audit HKBP.
1. Pengertian Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP adalah organ yang menga dakan berbagai penelitian tentang kehidupan gereja dan masyarakat untuk mengembangkan dan meman tapkan pelayanan gereja.
2. Tugasnya
2.1 Mengadakan penelitian-penelitian tentang kehidupan gereja umumnya, HKBP khususnya.
2.2 Mencermati dan mengevaluasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, politik, ekonomi, sosial, budaya yang berdampak ke kehidupan gereja.
2.3. Menyusun strategi mengembangkan kehidupan dan pelayanan HKBP khususnya, dan gereja umumnya berdasarkan hasil-hasil penelitian itu.
2.4. Bekerja sama dengan Komisi Teologi HKBP dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan ajaran dan teologi.
2.5. Memberikan laporan dan saran kepada Pimpinan HKBP untuk membantu organ-organ pelayanan yang ada di HKBP.
2.6. Saling membantu dalam pelayanan dengan Sekolah Tinggi Teologi HKBP, Universitas HKBP Nommensen dan lembaga lain yang dianggap perlu.
2.7. Membuat evaluasi dan menyam paikan laporan pertanggungjawaban kepada Pimpinan HKBP paling sedikitnya setahun sekali.
3. Pimpinan Kepala Badan Penelitian dan Pengem bangan dipilih oleh Rapat Majelis Pekerja Sinode dari tengah-tengah warga HKBP dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ephorus.
4. Syarat Menjadi Pimpinan dan Anggota Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP
4.1. Warga HKBP yang rajin mengikuti kebaktian, setia, dan bersedia mempersembahkan dirinya untuk pekerjaan gereja.
4.2 Warga HKBP yang memiliki kemampuan di bidang penelitian.
4.3 Sehat rohani dan jasmani.
4.4 Belum pernah dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
4.5 Berusia paling sedikitnya 35 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun.
5. Periodenya 4 (empat) tahun dan bisa dipilih 2(dua) kali berturut-turut