/ BAB VI

Pasal 36

Ketentuan Umum


1. Pengertian
1.1. Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan HKBP adalah unsur penunjang pelayanan HKBP khusus pengelolaan Sentralisasi Keuangan menyangkut sumber keuangan dan pembiayaan Pelayanan HKBP.
1.2. Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan HKBP dipimpin oleh komisioner dan diawasi oleh Dewan Pengawas serta berkedudukan di dalam struktur organisasi HKBP.
2.Fungsi Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan HKBP, mempunyai tugas membantu Pimpinan HKBP dalam melaksanakan fungsi Penunjang urusan pelayanan khusus Sentralisasi Keuangan dengan prinsip sistem manajemen Keuangan yang bertanggung-jawab, akuntabel, transparan, independen, dan profesional serta memanfaatkan teknologi Informasi dalam menyelenggarakan fungsi:
2.1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Sentralisasi Keuangan.
2.2. Penyelenggaraan urusan berkaitan dengan Sentralisasi Keuangan.
2.3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Sentralisasi Keuangan.
2.4. Pelaksanaan ketatausahaan Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan.
2.5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan HKBP dalam rangka peningkatan pela yanan HKBP sesuai dengan tugas dan fungsinya.