/ BAB IX

Pasal 43

Pelayan Tahbisan di HKBP


1. Pendeta
1.1. Pengertian Pendeta adalah yang menerima jabatan kependetaan dari HKBP melalui Ephorus sesuai dengan Agenda HKBP. Dalam jabatan kependetaan itu tercakup ketiga jabatan Kristus, yaitu Nabi, Imam dan Raja.
1.2. Syarat Menjadi Pendeta
a. Lulusan Sekolah Tinggi Theologia HKBP atau Sekolah Tinggi Teologi lain jurusan kependetaan yang diakui oleh HKBP yang sama kurikulumnya dengan Sekolah Tinggi Teologia HKBP
b. Warga HKBP yang menghayati kasih karunia Allah yang diterimanya melalui baptisan dan pengakuan iman.
c. Sudah praktek sedikit-dikitnya 3 (tiga) tahun di HKBP dan dianggap sudah mampu menerima jabatan kependetaan sesuai dengan rekomen dasi Praeses dan Pendeta Resortnya.
d. Sehat rohani dan jasmani.
e. Menerima tahbisan jabatan kependetaan dari HKBP.
f. Pendeta yang diutus oleh gereja lain yang seiman dengan HKBP diperhitungkan sama dengan Pendeta HKBP.
1.3 Tugasnya
a. Sebagaimana tertera dalam Agenda Penahbisan Kependetaan HKBP.
b. Menghadiri rapat-rapat Pendeta HKBP.
1.4. Tempat Pelayanan Pendeta
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menetapkan tempat pelayanan Pendeta HKBP berdasarkan keputusan Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan.
b. Para Pendeta HKBP dapat melayani di luar HKBP atas persetujuan Ephorus. Jika tidak dengan persetujuan Ephorus, mereka tidak dianggap lagi Pelayan HKBP.
c. Para Pendeta yang bekerja di pelayanan Hatopan dianggap sebagai pelayan jemaat di mana mereka terdaftar sebagai warga jemaat.
1.5. Mutasi
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menetapkan mutasi Pendeta berda sarkan keputusan Komisi Pengem bangan Sumber Daya Pelayan.
b. Seorang Pendeta dapat bertugas di suatu Jemaat atau Resort paling lama enam tahun dan di suatu Distrik paling lama dua periode.
c. Seorang Pendeta dapat dimutasikan walaupun belum cukup enam tahun di satu tempat, sesuai dengan pertimbangan Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan.
1.6. Pensiun Seorang Pendeta pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi kependetaannya tetap dan Ephorus menerbitkan Surat Ketetapan pensiunnya.
1.7. Berhenti dari Jabatan Tahbisan nya
a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b. Dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
c. Meninggal dunia.
2. Guru Huria
2.1 Pengertian Guru Huria adalah yang menerima jabatan Guru Huria dari HKBP melalui Ephorus sesuai dengan Agenda HKBP.
2.2.Syarat Menjadi Guru Huria HKBP.
a. Lulusan Sekolah Tinggi Guru Huria HKBP.
b. Sudah praktek sedikit-dikitnya 3 (tiga) tahun di HKBP dan sudah menerima rekomendasi Praeses dan Pendeta Resortnya.
c. Sehat rohani dan jasmani.
d. Menerima tahbisan Guru Huria dari HKBP.
2.3. Tugasnya
a. Sebagaimana tertera dalam Agenda Penahbisan Guru Huria.
b. Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan.
c. Menghadiri Rapat Guru Huria.
2.4 Tempat Pelayanan
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menetapkan tempat pelayanan Guru Huria berdasarkan keputusan Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan.
b. Ephorus yang memberikan perse tujuan kepada Guru Huria untuk bekerja di luar HKBP.
c. Para Guru Huria yang bekerja di luar HKBP tanpa persetujuan Ephorus, mereka tidak dianggap lagi pelayan HKBP.
2.5. Mutasi
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menetapkan mutasi Guru Huria berdasarkan keputusan Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan.
b. Seorang Guru Huria dapat bertugas di suatu Jemaat paling lama enam tahun, dan di suatu Distrik paling lama dua periode.
c. Seorang Guru Huria dapat di mutasikan walaupun belum cukup enam tahun di satu tempat, sesuai de ngan pertimbangan Komisi Pengem bangan Sumber Daya Pelayan dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan.
2.6. Pensiun Seorang Guru Huria pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi jabatan tahbisannya tetap dan Ephorus menerbitkan Surat Ketetapan pensiunnya.
2.7.Berhenti dari Jabatan Tah bisannya
a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b. Dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
c. Meninggal dunia.
3. Bibelvrouw
3.1 Pengertian Bibelvrouw adalah perempuan yang menerima jabatan Bibelvrouw dari HKBP melalui Ephorus sesuai dengan Agenda HKBP.
3.2 Syarat Menjadi Bibelvrouw
a. Lulusan Sekolah Tinggi Bibelvrouw HKBP.
b. Sudah praktek sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di HKBP, dan sudah menerima rekomendasi dari Praeses dan Pendeta Resortnya.
c. Sehat rohani dan jasmani.
d. Menerima tahbisan jabatan Bibelvrouw dari HKBP.
3.3 Tugasnya
a. Sebagaimana tertera dalam Agenda Penahbisan Bibelvrouw.
b. Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan.
c. Menghadiri Rapat Bibelvrouw.
3.4 Tempat Pelayanan
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menetapkan tempat pelayanan Bibelvrouw berdasarkan keputusan Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan.
b. Ephorus yang memberikan perse tujuan kepada Bibelvrouw yang bekerja di luar HKBP.
c. Para Bibelvrouw yang bekerja di luar HKBP tanpa persetujuan Ephorus, tidak dianggap lagi pelayan HKBP
3.5. Mutasi
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menetap kan mutasi Bibelvrouw berdasarkan keputusan Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan.
b. Seorang Bibelvrouw dapat bekerja di suatu Jemaat paling lama enam tahun, dan di suatu Distrik paling lama dua periode.
c. Seorang Bibelvrouw dapat dimuta sikan walaupun belum cukup enam tahun di satu tempat, sesuai dengan pertimbangan Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan.
3.6. Pensiun Seorang Bibelvrouw pensiun apabila sudah berumur 65 tahun tetapi jabatan tahbisannya tetap dan Ephorus menerbitkan Surat Ketetapan pensiunnya.
3.7.Berhenti dari Jabatan Tahbi sannya
a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b. Dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
c. Meninggal dunia.
4. Diakones
4.1 Pengertian Diakones adalah perempuan yang menerima jabatan Diakones dari HKBP melalui Ephorus sesuai dengan Agenda HKBP.
4.2 Syarat Menjadi Diakones
a. Lulusan Sekolah Tinggi Diakones HKBP.
b. Sudah praktek sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di HKBP dan sudah menerima rekomendasi dari Praeses dan Pendeta Resortnya.
c. Sehat rohani dan jasmani
d. Menerima tahbisan jabatan Diakones dari HKBP.
4.3 Tugasnya
a. Sebagaimana tertera dalam Agenda Pemberian Jabatan Diakones.
b. Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan.
c. Menghadiri Rapat Diakones.
4.4 Tempat Pelayanan
a. Rapat Pimpinan HKBP yang me netapkan tempat pelayanan Diakones berdasarkan keputusan Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan.
b. Ephorus yang memberikan perse tujuan kepada Diakones untuk bekerja di luar HKBP.
c. Para Diakones yang bekerja di luar HKBP tanpa persetujuan Ephorus, tidak dianggap lagi pelayan HKBP.
4.5. Mutasi
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasi Diakones setelah menerima saran dari Praeses dan Pendeta Resortnya.
b. Seorang Diakones dapat bekerja di suatu jemaat paling lama enam tahun, dan di suatu Distrik paling lama dua periode.
c. Seorang Diakones dapat dipindahkan walaupun belum cukup enam tahun di satu tempat sesuai dengan pertimbangan Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan dan ditetapkan Rapat Pimpinan.
4.6. Pensiun Seorang Diakones pensiun apabila berumur 65 tahun, tetapi tahbisannya tetap, dan Ephorus menerbitkan Surat Ketetapan pensiunnya.
4.7.Berhenti dari Jabatan Tahbisannya
a. Tidak melaksanakan tahbisannya.
b. Dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
c. Meninggal dunia.
5. Evangelis
5.1 Pengertian Evangelis adalah yang menerima jabatan Evangelis dari HKBP melalui Ephorus sesuai dengan Agenda HKBP.
5.2 Syarat Menjadi Evangelis
a. Yang sudah mengikuti program pelatihan dan memperoleh Sertifikat evangelis dari Sekolah Tinggi Teologia HKBP.
b. Yang sudah praktek sedikitnya tiga bulan di HKBP, dan sudah menerima rekomendasi dari Praeses dan Pendeta Resortnya.
c. Sehat rohani dan jasmani.
d. Kemampuannya sudah dievaluasi oleh Ephorus.
5.3 Tugasnya
a. Memberitakan Injil melalui kegiatan pewartaan, pengajaran, evangelisasi, dan kesaksian ke masyarakat tertentu, seperti kampus, sekolah, perkantoran, buruh, masyarakat marginal, dan lain-lain.
b. Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan.
5.4.Tempat Pelayanan Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan tempat pelayanannya.
5.5.Mutasi Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasinya.
5.6.Pensiun Seorang Evangelis pensiun apabila sudah berumur 65 taon, tetapi tahbisannya tetap, dan Ephorus mesiunnya.
5.7. Berhenti dari Jabatan Tahbisan nya
a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b. Dikenai sanksi Ruhut Parma hanion dohot Paminsangon HKBP.
c. Meninggal dunia.
6. Penatua
6.1. Pengertian Penatua adalah yang menerima tahbisan penatua dari HKBP melalui Pendeta Resortnya sesuai dengan Agenda HKBP.
6.2. Syarat Menjadi Penatua
a. Warga jemaat yang mempersem bahkan dirinya menjadi Penatua di jemaat.
b. Rajin mengikuti kebaktian minggu dan perjamuan kudus.
c. Berperilaku tidak bercela.
d. Paling sedikitnya berumur 25 tahun.
e. Sehat rohani dan jasmani.
f. Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
g. Dipilih oleh warga jemaat dari antara mereka dan ditetapkan oleh Rapat Pelayan Tahbisan.
6.3.Tugasnya
a. Sebagai tertera dalam Agenda Peneri maan Penatua HKBP.
b. Melaksanakan baptisan darurat.
c. Menyusun statistik warga jemaat di lingkungannya masing-masing.
d. Mengikuti sermon dan rapat Penatua.
e. Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan.
6.4.Tempat Pelayanan
a. Lingkungan keberangkatannya dan jemaat di mana ia terdaftar sebagai anggota.
b. Rapat Pelayan Tahbisan yang menentukan bidang-bidang pelaya nan penatua di Jemaat.
6.5 Mutasi Penatua yang pindah dari satu jemaat ke tempat lain, tidak otomatis menjadi anggota pelayan di jemaatnya yang baru, tetapi tahbisan penatuanya tetap.
6.6. Pensiun Seorang Penatua pensiun apabila sudah berumur 65 tahun, tetapi tahbisan penatuanya tetap dan Pendeta Resort menerbitkan surat ketetapan pensiunnya.
6.7. Berhenti dari Penatua
a. Tidak melaksanakan tanggung jawab tahbisannya.
b. Karena permintaan sendiri.
c. Dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
d. Meninggal dunia
1. Pendeta
1.1. Pengertian Sudah Jelas
1.2. Syarat jadi Pendeta Sudah Jelas
1.3. Tugas Sudah Jelas
1.4. Tempat Pelayanan Sudah Jelas
1.5. Mutasi Sudah Jelas
1.6. Pensiun Sudah Jelas
1.7. Berhenti dari Jabatan Sudah Jelas
1.8. Nama Jabatan Pendeta Pendamping Nama jabatan “Pendeta Diperbantukan” tidak dipakai lagi kepada para Pendeta yang membantu Pimpinan Jemaat, Pendeta Resort, Praeses, Kepala Biro, Kepala Badan dan Lembaga. Mereka disebut “Pendeta Fungsional”.
2. Guru Huria
2.1. Pengertian
a. Sejak 1 Januari 2004 sebutan untuk yang memimpin Jemaat bukan lagi Guru Huria, melainkan Pimpinan Jemaat
b. Guru Huria bukan lagi jabatan struktural melainkan tahbisan. Sebab itu tidak ada lagi yang disebut Guru Huria selain dari yang menerima tahbisan Guru Huria.
c. Guru Huria yang melayani di Jemaat Induk sesuai Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP mulai 1 Januari 2016 diangkat menjadi Sekretaris Jemaat dengan Surat Keputusan Pimpinan HKBP.
2.2. Syarat Menjadi Guru Huria Sudah Jelas
2.3. Tugasnya Sudah Jelas
2.4. Tempat Pelayanan Sudah Jelas
2.5. Mutasi Sudah Jelas
2.6. Pensiun Sudah Jelas
2.7. Berhenti dari Jabatan Tahbisan Sudah Jelas
3. Bibelvrouw Sudah Jelas
4. Diakones Sudah Jelas
5. Evangelis Sudah Jelas
6. Penatua
6.1. Pengertian
a. Calon Penatua adalah warga jemaat yang dipilih warga jemaat dari tengah tengah mereka di Sektor, atau Wijk tempat Calon terdaftar. Hasil pemi lihan disampaikan kepada Rapat atau Sermon Majelis Tahbisan untuk dipertimbangkan kelayakan dan perilakunya, sesuai dengan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP. Apabila Majelis Tahbisan setuju, Calon Penatua itu diwartakan di dalam Kebaktian Minggu.
b. Pembekalan Calon Penatua dise lenggarakan sekurang-kurangnya satu tahun lamanya, namun dapat diperpanjang dengan pertimbangan Rapat Majelis Tahbisan.
c. Tahbisan Penatua diberikan kepada calon Penatua dalam ibadah minggu.
6.2. Syarat menjadi Penatua Sudah Jelas
6.3. Tugas Penatua Sudah Jelas
6.4. Tempat Pelayanan Sudah Jelas
6.5. Mutasi Sudah Jelas
6.6. Pensiun Sudah Jelas
6.7. Berhenti dari Penatua Sudah Jelas
7. Pakaian Tahbisan/ Pakaian Pelayan
1. Jemaat harus melakukan acara penyerahan baju tahbisan atau baju pelayanan, sebelum Pelayan Tahbisan HKBP: Pendeta, Guru Huria, Bibelvrouw, Diakones, Evangelis dan Penatua, menerima Tahbisan.
2. Setiap Pelayan Tahbisan HKBP: Pendeta, Guru Huria, Bibelvrouw, Diakones, Evangelis dan Penatua, harus mengenakan pakaian tahbisan/ baju parhobas saat melakukan tugas tahbisannya.
8. Penerimaaan Pelayan Tahbisan (Pelayan Penuh Waktu) Prosedur penerimaan Calon pelayan tahbisan HKBP dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penerimaan Calon Pelayan HKBP, sebagaimana diatur dalam Pedoman Personalia yang ditetapkan Majelis Pekerja Sinode.