/ BAB IV

Pasal 4

Pengakuan


1. Pengakuan Iman HKBP adalah lanjutan dari pengakuan-pengakuan iman yang sudah ada sebelumnya, seperti Apos tolicum, Niceanum, dan Atanasianum. Melalui pewartaan, kesaksian, surat kiriman, kidung jemaat, doa, liturgi, dan buku pelajaran selalu kelihatan dengan jelas pengakuan bahwa, Yesus Kristuslah Kepala Gereja dan Tuhan dari segala tuan. Dalam ketaatan kepada Firman Allah yang merupakan sumber pemberitaan dan kepercayaan, gereja bersaksi melalui rapat-rapat gerejawi, dalam pekerjaan, dan dalam kehidupannya sehari-hari yang bersumber dari penyataan Allah Tritunggal, yaitu Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus. Semua rapat gereja, jabatan, penggembalaan, dan pelayanan di gereja, serta aturan gereja, semuanya berdasar pada Pengakuan Iman Gereja
1. Pengertian Pelayan adalah warga jemaat yang terpanggil dan terpilih untuk mempersem bahkan dirinya dalam melayankan pekerjaan pelayanan di tengah-tengah Jemaat. 2. Ragamnya 2.1 Pelayan Tahbisan adalah Pendeta, Guru Jemaat, Bibelvrouw, Diako nes, Evangelis, dan Penatua. 2.2. Pelayan non-tahbisan ialah pengurus Badan, Yayasan, Dewan, Guru Se kolah Minggu, Pendamping Remaja, Organis, Dirigent Koor dan Panitia. 2.3. Pelayan penuh waktu ialah pelayan pelayan yang mempersembahkan segenap waktu dan tenaganya untuk bekerja di Jemaat, dan menerima belanja penuh dari Jemaat tersebut. 2.4. Pelayan tidak penuh waktu ialah pelayan-pelayan yang mempersem bahkan dirinya bekerja di Jemaat dengan menyediakan sebagian dari waktu dan tenaganya, dan tidak menerima belanja dari Jemaat tersebut. 2.5. Pelayan sukarela ialah pelayan yang mempersembahkan dirinya bekerja di Jemaat sesuai dengan waktu dan tenaganya secara sukarela, dan tidak menerima belanja dari Jemaat.
3. Pimpinan Jemaat 3.1 Pendeta Resort adalah pimpinan Jemaat Induk, dan Pimpinan Jemaat adalah yang memimpin Jemaat Cabang. 3.2 Tugas Pimpinan Jemaat a. Memimpin Jemaat setempat, merencanakan dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pelayanan sesuai dengan tritugas panggilan gereja. b. Memimpin pelayan penuh waktu sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. c. Memimpin Rapat Jemaat, Rapat Pelayan, Rapat Pelayan Tahbisan, dan Rapat pemilihan pengurus pengurus Dewan, Seksi, dan Panitia Pembangunan. d. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik, Rapat Resort, Rapat Majelis Resort, Rapat Jemaat dan Rapat Pelayan Tahbisan. e. Mengawasi, membimbing dan meningkatkan mutu pelayanan di bidang penatalayanan dan adminis trasi jemaat. f. Menerima laporan pertanggung jawaban setiap Dewan. g. Menyampaikan laporan pelayanan, statistik dan keuangan jemaat ke Pendeta Resort dan Rapat Jemaat. h. Memonitor dan mengawasi realisasi pelaksanaan setoran kewajiban ke Pusat melalui BPSK sesuai dengan ketentuan kewajiban yang ditetapkan sebesar 55% dari setiap persemba han yang masuk.
3.3 Syarat Menjadi Pimpinan Jemaat 1. Pelayan tahbisan penuh waktu yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP. 2. Jika pelayan tahbisan yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP belum ada, Rapat Pelayan Tahbisan yang dipimpin oleh Pendeta Resort memilih seorang dari Penatua dengan syarat: a. Menghayati dan melaksanakan tugas pelayanannya dengan baik b. Sedikitnya sudah lima tahun menjadi penatua. c. Seboleh-bolehnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. d. Berusia 30 hingga 61 tahun pada waktu pemilihan. e. Ditetapkan oleh Praeses. f. Periodenya empat tahun dan dapat dipilih dua periode berturut-turut.
3.4 Berhenti: Pimpinan Jemaat yang berasal dari Sintua berhenti jika: a. Periodenya selesai. b. Minta berhenti sebelum periodenya selesai. c. Dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP, atau salah melaksanakan tugasnya sesuai de ngan pertimbangan Rapat Majelis Tahbisan. d. Pindah ke jemaat lain. e. Meninggal dunia
4. Majelis Perbendaharaan 4.1 Pengertian Majelis Perbendaharaan ialah beberapa orang pelayan tahbisan membantu Pimpinan Jemaat untuk mengelola harta dan administrasi Jemaat. 4.2 Tugasnya a. Menyusun Prakonsep Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat, berdasarkan usulan Dewan dan Seksi, untuk diajukan kepada Rapat Majelis Jemaat menjadi konsep Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat, selanjutnya dibawakan kepada Rapat Jemaat untuk ditetapkan menjadi Program Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat. b. Membuat dan membaharui Laporan Daftar Inventaris Jemaat berdasar kan jenis barang, lokasi penempatan, dan pengguna, serta tahun pembe liannya, serta melaporkannya kepada Rapat Majelis Jemaat sedikit-dikitnya satu kali dalam enam bulan. c. Menjaga dan memelihara seluruh harta Jemaat. d. Menyimpan dan mendokumen tasikan seluruh surat-surat berharga Jemaat dan melaporkannya kepada Rapat Pelayan Tahbisan sekurang kurangnya satu kali dalam setahun. e. Memeriksa laporan keuangan mingguan dan bulanan Bendahara sebelum diserahkan kepada Badan Audit Jemaat. f. Mengadakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan Jemaat. a. Tiga orang dari antara penatua yang dipilih oleh Rapat Pelayan Tahbisan. b. Sekretaris Jemaat c. Bendahara Jemaat. 4.4 Pimpinannya Seorang dari anggota Majelis Perbendaharaan yang mereka pilih dari antara mereka. 4.5 Syarat Menjadi Majelis Perbendaharaan a. Anggota yang bukan Bendahara Jemaat atau Sekretaris Jemaat: 1. Rajin melaksanakan tugas pelaya nannya sebagai penatua dan berperilaku yang tidak tercela. 2. Sedikitnya sudah tiga tahun menerima penahbisan. 3. Sebisa mungkin berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, mengerti administrasi dan manajemen perbendaharaan. 4. Berusia paling sedikit 28 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika memulai periodenya. b. Bendahara Jemaat Lihat No. 5 berikut. c. Sekretaris Jemaat Lihat No. 6 berikut. 4.6 Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua periode berturut-turut. 4.7 Berhenti a. Periodenya selesai. b. Minta berhenti sebelum periodenya selesai. c. Dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon Siasat HKBP, atau salah melaksanakan tugasnya sesuai dengan pertimbangan Rapat Pelayan Tahbisan. d. Pindah ke jemaat lain. e. Meninggal dunia.
5. Bendahara Jemaat 5.1 Tugasnya a. Bertanggungjawab kepada Pimpinan Jemaat dan berkoordinasi dengan Majelis Perbendaharaan. b. Menyimpan uang jemaat di bank tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Majelis Tahbisan. Salinan atau foto kopi rekening giro atau tabungan disampaikan kepada Pimpinan Jemaat dan Majelis Perbendaharaan secara berkala sedikit-dikitnya satu kali sebulan. c. Menyimpan uang dalam jumlah terbatas sesuai keputusan Rapat Majelis Tahbisan di brankas Kantor Gereja sebagai kas kecil. d. Mengeluarkan uang sesuai Anggaran Tahunan Jemaat yang sudah dite tapkan Rapat Huria dengan perse tujuan Pimpinan Jemaat. Penge luaran yang melampaui Anggaran Tahunan harus mendapatkan per setujuan Rapat Pelayan Tahbisan. e. Membuat laporan keuangan (pene rimaan dan pengeluaran) secara tertulis dan rinci setiap minggu dalam warta jemaat. f. Membuat laporan keuangan (peneri maan dan pengeluaran) sedikit dikitnya sekali enam bulan kepada Rapat Pelayan Tahbisan setelah diperiksa oleh Badan Audit Jemaat dan kepada rapat Huria sekali setahun. g. Membuat Laporan Keuangan Akhir Tahun untuk disampaikan kepada Jemaat dalam Ibadah 31 Desember. h. Meminta pertanggungjawaban penggunaan uang Jemaat kepada Dewan dan Seksi serta unit-unit lain. Semua Bendahara Seksi dianggap sebagai wakil Bendahara Jemaat. i. Dengan persetujuan pimpinan Jemaat mengirim seluruh kewajiban per sembahan Jemaat ke Pusat melalui BPSK secara berkala paling lambat setiap hari Rabu sesuai jumlah kewajiban yang telah ditetapkan Pusat 55% dari setiap persembahan yang masuk. 5.2.Syarat Menjadi Bendahara Jemaat a. Penatua atau warga jemaat yang mampu menjadi bendahara, yang terpercaya, dan yang dipilih oleh Rapat Pelayan Tahbisan, b. Rajin melaksanakan tugasnya, dan berperilaku yang tidak bercela. c. Seboleh-bolehnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan mengerti manajemen keuangan, terutama akuntansi. d. Berusia paling sedikitnya 28 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika memulai periodenya. 5.3. Periodenya Periodenya empat tahun dan dapat dipilih dua periode berturut turut. 5.4. Berhenti a. Periodenya selesai. b. Minta berhenti sebelum periodenya selesai. c. Dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP atau salah melaksanakan tugasnya sesuai de ngan pertimbangan Rapat Pelayan Tahbisan. d. Pindah ke jemaat lain. e. Meninggal dunia.
6. Sekretaris Jemaat Sekretaris Jemaat adalah seorang Sintua yang dipilih oleh Rapat Majelis Jemaat, atau seorang pelayan tahbisan penuh waktu yang menerima SK Ephorus melayani di jemaat induk, untuk mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan dan urusan Kantor Gereja. 6.1. Tugasnya a. Bertanggungjawab kepada Pimpinan Jemaat. b. Melaksanakan administrasi jemaat yang rapih dan baik sebagaimana diatur oleh Pedoman Penatalayanan HKBP yaitu dengan membuat: (1) Buku Besar (2) Buku Daftar Anak Lahir (3) Buku Daftar Baptis Anak dan Dewasa (4) Buku Daftar Sidi (5) Buku Daftar Janji Pranikah dan Pernikahan (6) Buku Daftar Anggota Baru (7) Buku Daftar Anggota Pindah (8) Buku Daftar Anggota Jemaat Meninggal (9) Buku Daftar Anggota Jemaat di RPP dan diterima kembali (10)Buku Warta Jemaat (11) Buku Notulen Rapat Jemaat dan Rapat Majelis Jemaat. c. Bilamana yang di maksud dalam point (b) di atas dilakukan dengan komputer, maka wajib dibuatkan buku salinan tertulisnya yang ditandatangani oleh Pimpinan Jemaat dan Sekretaris Jemaat. d. Mempersiapkan konsep surat menyurat, mencatat dan menyimpan surat masuk serta mencatat dan menyimpan salinan surat keluar, dan petikan Surat Keputusan. e. Mempersiapkan ruang, bahan dan perlengkapan yang dibutuhkan Rapat Rapat Gabungan Dewan dan Seksi. f. Mengkoordinir pekerjaan pegawai gereja (Tata Usaha, koster, keber sihan, dapur, keamanan, kurir dan lain lain). g. Membuat konsep warta jemaat dan menggandakannya setelah disetujui Pimpinan Jemaat. h. Memelihara dan bertanggungjawab atas seluruh arsip Jemaat. i. Memelihara dan membaharui data base Jemaat secara berkala. 6.2 Syarat Menjadi Sekretaris Jemaat yang berasal dari Sintua: a. Pelayan yang terpercaya dan yang dipilih oleh Rapat Pelayan Tahbisan. b. Rajin melaksanakan tugasnya dan berperilaku yang tidak bercela. c. Seboleh-bolehnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan mengetahui administrasi kesekretariatan. d. Berusia paling sedikitnya 28 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika memulai periodenya. 6.3 Periodenya Periodenya empat tahun dan dapat dipilih dua periode berturut turut. 6.4 Berhenti a. Periodenya selesai. b. Minta berhenti sebelum periodenya selesai. c. Dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP, atau salah melaksanakan tugasnya sesuai dengan pertimbangan Rapat Pelayan Tahbisan. d. Pindah ke jemaat lain. e. Meninggal dunia.
7. Badan Audit Jemaat Badan Audit Jemaat adalah organ jemaat untuk melakukan audit keuangan dan aset serta manajemen Jemaat. 7.1. Tugasnya: a. Bertanggungjawab kepada Rapat Huria. b. Melakukan audit terhadap pelak sanaan Program dan Anggaran Tahunan Jemaat, dan kinerja organ organ pelayanan jemaat, sesuai Pedoman Penatalayanan, Pedoman Akuntansi HKBP, Keputusan Rapat Jemaat dan Tata Laksana Sentralisasi Keuangan HKBP. c. Melakukan audit terhadap aset Jemaat. d. Menyampaikan laporan audit kepada Rapat Pelayan Tahbisan Jemaat sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan dan kepada Rapat Jemaat sekali dalam setahun. 7.2 Syarat Menjadi Badan Audit Jemaat a. Penatua atau warga jemaat yang mampu menjadi penatalayan, yang terpercaya, dan yang dipilih oleh Rapat Jemaat. b. Rajin melaksanakan tugasnya, dan berperilaku yang tidak bercela. c. Seboleh-bolehnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkal Atas, dan mengerti manajemen keuangan, terutama akuntansi. d. Berusia sekurang-kurangnya 28 tahun dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika memulai periodenya. 7.3. Anggotanya: Tiga orang yang dipilih oleh Rapat Jemaat dari Sintua dan anggota Jemaat. 7.4. Periodenya Periodenya empat tahun dan dapat dipilih dua periode berturut-turut a. Periodenya selesai b. Minta berhenti sebelum periodenya selesai. c. Dikenai sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP, atau salah melaksanakan tugasnya sesuai dengan pertimbangan Rapat Pelayan Tahbisan. d. Pindah ke jemaat lain. e. Meninggal dunia.
1. Pengertian Sudah Jelas
2. Ragamnya Pelayan Tahbisan Penuh Waktu
1. Pelayan Penuh Waktu adalah Pelayan Tahbisan yang menerima Surat Keputusan dari Pimpinan HKBP dan menerima belanja sesuai dengan Peraturan HKBP.
2. Pelayan tahbisan penuh waktu yang melayani di Jemaat dan tidak menerima jabatan struktural, menerima tugas dari Pimpinan Jemaat sesuai Peraturan HKBP.
3. Pelayan Tahbisan Penuh Waktu tidak dapat dipilih menjadi Ketua atau anggota Dewan atau Seksi di Jemaat.
4. Pelayan Tahbisan Penuh Waktu yang mendapat Surat Ketetapan dari Ephorus untuk melanjutkan studi atau melayani di Distrik, Hatopan, Badan Oikumenis, atau Pemerintah, menjadi anggota Rapat Pelayan Tahbisan di Jemaat tempatnya terdaftar sebagai anggota jemaat dan anggota Rapat Pendeta Distrik tempatnya terdaftar sebagai anggota jemaat.
3. Pimpinan Jemaat
1. Pelayan tahbisan penuh waktu yang dapat diangkat oleh Pimpinan HKBP menjadi Pimpinan Jemaat adalah: Pendeta, Guru Jemaat, Bibelvrouw dan Diakones.
2. Pelayan tahbisan yang dapat diangkat oleh Rapat Majelis Tahbisan menjadi Pimpinan Jemaat cabang adalah Penatua yang ditetapkan oleh Praeses.
3. Semua surat yang dikeluarkan dari Jemaat Cabang ke luar Jemaat harus mendapat persetujuan Pendeta Resort, dan surat yang dikeluarkan Jemaat Induk, hanya ditandatangani Pendeta Resort.
4. Semua akte cukup ditandatangani oleh Pendeta Resort.
5. Bila Pimpinan HKBP telah menetapkan Pimpinan Jemaat dari Pelayan Tahbisan Penuh Waktu, maka dengan sendirinya Pimpinan Jemaat yang ditetapkan Rapat Majelis Tahbisan berhenti walaupun periodenya belum berakhir.
6. Pimpinan Jemaat harus melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan tugas kependetaan kepada Pendeta Resort supaya diatur pelayanannya.
7. Bila Pimpinan Jemaat berhalangan tetap, maka Pendeta Resort yang memimpin Jemaat tersebut sampai ada penggantinya.
8. Bila seorang Pimpinan Jemaat Cabang yang dipilih oleh Rapat Majelis Tahbisan ingin berhenti dari jabatannya, maka yang bersangkutan harus membuat Surat Permohonan kepada Praeses dengan tembusan kepada Pendeta Resort.
9. Pimpinan Jemaat resmi berhenti setelah ada Surat Keputusan dari Praeses. Dan yang bersangkutan membuat Laporan pertanggung jawaban kepada Praeses dengan tembusan kepada Pendeta Resort.
10. Apabila Pimpinan Jemaat meninggal dunia, Pendeta Resortlah yang memimpin jemaat menungggu Rapat Majelis Tahbisan memilih penggan tinya paling lama 3 (tiga) bulan. Atau menunggu penggantinya ditetapkan oleh Pimpinan HKBP.
4. Majelis Perbendaharaan
4.1 Pengertian
1. Pimpinan Jemaat adalah penang gungjawab pemeliharaan harta dan administrasi Jemaat. Majelis Perben daharaan membantu Pimpinan Jemaat melaksanakannya.
2. Sewaktu memilih Ketua Majelis Perbendaharaan, Pimpinan Jemaatlah yang memimpin Rapat Pemilihan, namun Pimpinan Jemaat tidak ikut memberikan suara.
3. Pelayan tahbisan yang dapat dipilih menjadi Majelis Perbendaharaan adalah yang sudah melayani di Jemaat tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
4. Bila Majelis Perbendaharaan di Jemaat Cabang meminta berhenti sebelum periodenya berakhir, yang bersangkutan harus membuat Surat Permohonan pengunduran diri yang ditujukan kepada Pendeta Resort dengan tembusan kepada Pimpinan Jemaat. Yang bersangkutan resmi berhenti setelah ada Surat Keputusan dari Pendeta Resort.
5. Bila salah seorang Majelis Perben daharaan berhenti atau pindah keanggotaan jemaat, maka yang bersangkutan harus membuat laporan pertanggung-jawaban kepada Pimpinan Jemaat.
4.2. Tugasnya Sudah Jelas
5. Bendahara Jemaat
1. Bendahara Jemaat adalah satu orang. Bilamana ada Bendahara di Seksi atau Panitia Pesta tugasnya adalah membantu Bendahara Jemaat dan yang bersangkutan harus memper tanggungjawabkan seluruh keuangan Seksi atau Panitia yang dikelolanya kepada Bendahara Jemaat.
2. Bila Bendahara Jemaat berasal dari warga jemaat, maka yang bersang kutan harus menghadiri Sermon dan Rapat Majelis Tahbisan, namun jika terjadi pemilihan ia tidak mempunyai hak suara di dalam Rapat tersebut.
3. Bila Bendahara Jemaat Cabang yang dipilih oleh Rapat Majelis Tahbisan ingin berhenti dari jabatannya, maka yang bersangkutan harus membuat Surat Permohonan kepada Pendeta Resort dengan tembusan kepada Pimpinan Jemaat.
4. Bendahara Jemaat resmi berhenti setelah ada Surat Keputusan dari Pendeta Resort. Dan yang ber sangkutan membuat Laporan per tanggung jawaban kepada Pendeta Resort dengan tembusan kepada Pimpinan Jemaat.
5. Apabila Bendahara Jemaat meninggal dunia, Pimpinan Jemaat menugaskan salah seorang anggota Majelis Perbendaharaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan, paling lama 3 (tiga) bulan menunggu dilaksana kannya Rapat Majelis Tahbisan untuk memilih penggantinya sampai akhir periode.
6. Apabila diperlukan, Pimpinan Jemaat setiap saat dapat meminta pertang gungjawaban Bendahara Jemaat.
6. Sekretaris Jemaat
1. Bilamana Pimpinan HKBP mene tapkan seorang Guru Huria melayani di Jemaat Induk sebagai Sekretaris Jemaat, maka Sekretaris Jemaat yang dipilih Rapat Majelis Tahbisan berhenti.
2. Pelayan tahbisan Pendeta tidak dapat diangkat menjadi Sekretaris Jemaat dan Sekretaris Bendahara Resort.
3. Jika dalam suatu Jemaat belum ada Sekretaris Jemaat maka yang melaksanakan tugas kesekretariatan adalah Bendahara Jemaat.
4. Apabila Sekretaris Jemaat meninggal dunia, Pimpinan Jemaat menugaskan salah seorang anggota Majelis Perbendaharaan untuk melaksanakan tugas kesekretariatan, paling lama 3 (tiga) bulan menunggu dilaksana kannya Rapat Majelis Tahbisan untuk memilih penggantinya sampai akhir periode.