/ BAB VPasal 5
Kegiatan dan Waktu HKBP Beribadah kepada Tuhan
1. Ibadah Minggu 1.1. HKBP menyelenggarakan ibadah setiap hari Minggu dan hari-hari besar gerejawi dan hari-hari khusus lainnya, bertempat di gedung gereja, rumah, sekolah dan kantor serta tempat-tempat lain sesuai kebutuhan.
1.2. Ibadah diselenggarakan meng gunakan liturgi sebagaimana diatur dalam Agenda HKBP dan sesuai urutan minggu-minggu gerejawi yang diatur dalam Almanak HKBP, menggunakan Buku Ende HKBP atau buku nyanyian yang sesuai dengan Konfessi HKBP, serta meng gunakan teks khotbah atau bacaan Alkitab yang diatur dalam Almanak HKBP. Setiap pelayan yang melayani ibadah itu mengenakan pakaian tohonan / parhobas yang diterimanya.
1.3. Ibadah dilayankan oleh pelayan pelayan HKBP atau pelayan gereja lain yang seajaran/ sedogma dengan HKBP.
1.4. Ibadah dilayankan kepada anak anak, remaja, pemuda, dewasa, dan lansia.
1.5. Ibadah dilayankan dalam Bahasa Batak atau Bahasa Indonesia atau bahasa-bahasa lain yang dipahami dan dihayati oleh warga jemaat.
1.6. Ibadah diselenggarakan dengan tata ruang dan dekorasi menurut Liturgi dan Agenda HKBP.
1.7. Jemaat menyelenggarakan ibadah minggu dan ibadah penghiburan bagi anggota jemaat yang berduka karena kematian atau bencana.
2. Ibadah Harian Pribadi, Keluarga dan Wijk/Lingkungan
2.1.Setiap anggota jemaat pribadi atau keluarga melakukan ibadah harian dengan bernyanyi, berdoa dan membaca Firman Tuhan yang ditetapkan dalam Almanak. Setiap anggota jemaat HKBP wajib membaca Alkitab secara teratur dari Kitab Kejadian sampai Kitab Wahyu.
2.2.Jemaat mengadakan ibadah dan pendalaman Firman Allah di wijk-wijk (lingkungan) secara teratur setiap minggu. Bahan pendalaman Firman Allah ditetapkan oleh Majelis Jemaat sesuai Almanak HKBP.
3. Kebaktian Kebangunan Rohani Gereja dapat mengadakan kebaktian kebangunan rohani yang diikuti oleh warga jemaat dan masyarakat di tempat yang ditentukan oleh gereja
4. Sakramen Gereja melaksanakan sakramen yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yesus, yaitu Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
4.1 Baptisan Kudus. Jemaat melayankan Baptisan Kudus kepada anak-anak, dan kepada orang dewasa yang belum dibaptis ketika masih anak-anak, sesuai dengan tata cara yang tertulis dalam Agenda HKBP.
4.2 Perjamuan Kudus. Jemaat melayankan Perjamuan Kudus di gereja atau di luar gereja, sesuai dengan tata cara yang tertulis dalam Agenda HKBP
4.3 Yang Melayankan Sak-ramen. Pendeta yang melayankan sakramen, sedang pelayan-pelayan tahbisan lainnya hanya membantu; tetapi yang melayankan baptisan darurat se boleh-bolehnya harus penatua, atau setidaknya seorang warga jemaat yang rajin mengikuti kebaktian Minggu, atau orang tua anak itu sendiri.
5. Pengajaran Firman Tuhan. Jemaat mengadakan pengajaran Firman Tuhan kepada segenap warga jemaat: anak-anak, remaja, pemuda, dan orang tua agar pemaha man mereka terhadap Firman Tuhan semakin bertambah, demikian juga penghayatan dan pengamalannya, yang memungkinkan mereka tetap berada dalam kehidupan kristiani.
6. Sidi. Jemaat melaksanakan pengajaran sidi bagi mereka yang akan mengaku imannya. Ketika akan mengakhiri pelajaran itu, Pendeta yang menge valuasi hasil belajar mereka di hadapan pelayan tahbisan dan orang tuanya masing-masing. Mereka mengaku imannya di hadapan jemaat pada kebaktian Minggu sesuai dengan tata cara yang tertulis dalam Agenda HKBP.
7. Pernikahan. Jemaat melakukan pemberkatan kepada pasangan-pasangan yang akan menikah, di tengah-tengah jemaat sesuai dengan tata cara yang tertulis dalam Agenda HKBP setelah ada pemeriksaan oleh pelayan tahbisan.
8. Pesta Gerejawi dan Perayaan Hari Khusus Jemaat mengadakan ibadah atau kebaktian untuk merayakan hari-hari besar gerejawi mengikuti kalender liturgi yang dimuat dalam Agenda dan Almanak HKBP: 8.1. Ibadah Malam Kelahiran Tuhan Yesus 24 Desember 8.2. Pesta Pertama dan Kedua Kelahiran Tuhan Yesus (Natal) 8.3. Peringatan Kematian Tuhan Yesus (Jumat Godang) 8.4. Ibadah Subuh Kebangkitan Tuhan Yesus 8.5. Pesta Pertama dan Kedua Peringatan Kebangkitan Tuhan Yesus (Paskah) 8.6. Pesta Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus 8.7. Pesta Pertama dan Kedua Turunnya Roh Kudus (Pentakosta) 8.8. Pesta Peringatan Kemandirian HKBP 10-11 Juli 8.9. Pesta Peringatan Hari Berdirinya HKBP 7 Oktober 8.10. Pesta Peringatan Hari Refor masi 31 Oktober 8.11. Ibadah Tutup Tahun 31 Desember 8.12. Pesta Tahun Baru 1 Januari 8.13. Ibadah Menanam Benih 8.14. Pesta Panen Jemaat dapat mengadakan kebaktian pada hari-hari khusus yang dianggap penting.
9. Visitasi Jemaat mengadakan visitasi atau perkunjungan secara teratur kepada warga jemaat terutama yang sakit, miskin, berduka, menghadapi pergumulan berat, mengalami bencana, dan tidak menghadiri ibadah gereja.
10. Sermon dan Persiapan Pelayanan Ibadah 10.1. Jemaat mengadakan sermon pendalaman Alkitab dan persiapan ibadah secara teratur setiap minggu bagi semua pelayan tahbisan; dan membi carakan hal-hal yang berhu bungan dengan pelayanan di jemaat. 10.2 Jemaat mengadakan sermon pendalaman Alkitab dan persiapan pelayanan secara teratur setiap minggu bagi Guru Sekolah Minggu dan Pendamping Remaja. Sermon Guru Sekolah Minggu dan Sermon Pendamping Remaja sedapat-dapatnya dipimpin oleh Pendeta 10.3 Setiap pelayan tahbisan dan non tahbisan yang mengambil bagian dalam Ibadah Minggu atau Ibadah hari besar gerejawi serta ibadah-ibadah lainnya diwajibkan mempersiapkan dan melatih diri, berserah diri, berdoa, serta menjaga keseha tannya agar dapat melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya sebaik-baiknya.
1. Sesuai dengan tri-tugas panggilan gereja, ada tiga Dewan di Jemaat yaitu: Dewan Koinonia, Dewan Marturia, dan Dewan Diakonia dan di bawah Dewan ada Seksi. 1.1 Tugasnya a. Menerima usul Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan dari setiap Seksi. b. Menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Dewan yang akan disampaikan kepada Pimpinan Jemaat untuk dibahas oleh Rapat Majelis Tahbisan dan selanjut nya ditetapkan oleh Rapat Jemaat. c. Mengkoordinir semua Seksi untuk melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Tahunan yang telah ditetapkan oleh Rapat Jemaat. d. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahunan setiap Seksi. e. Menyampaikan laporan pertang gungjawaban kepada Pimpinan Jemaat. 1.2 Anggotanya Anggota Dewan adalah: a. Lima hingga tujuh orang yang dipilih oleh Rapat Pelayan Tahbisan. b. Semua Ketua Seksi (ex-officio) 1.3. Pimpinannya Pimpinan Dewan adalah Ketua Dewan, yang dipilih dari anggota-anggota dewan oleh Rapat Dewan yang dipimpin oleh Pimpinan Jemaat. 1.4. Periodenya Periodenya empat tahun.
2. Dewan Koinonia 2.1. Pengertian Dewan Koinonia adalah organ yang merencanakan dan melaksanakan pelayanan-pelayanan untuk meman tapkan persekutuan yang sehati, sepikiran, dan seperasaan di jemaat yang mencakup Seksi Sekolah Minggu, Remaja, Pemuda, Perem puan, Bapak dan Lansia. 2.2. Seksi Sekolah Minggu a. Anggotanya: Semua anak-anak jemaat mulai dari bayi yang telah dibaptis hingga berumur 11 tahun.
b. Pengurusnya adalah: Ketua, Sek retaris, Bendahara dan anggota pengurus yang dipilih oleh rapat gabungan Dewan Koinonia dan Pelayan Tahbisan dari antara warga jemaat dan Guru Sekolah Minggu.
1. Memikirkan dan menyediakan berbagai prasarana dan sarana Sekolah Minggu.
2. Menyumbangkan pemikiran untuk membangkitkan pelayanan yang terkait dengan Sekolah Minggu.
3. Bersama Guru Sekolah Minggu menyusun program dan anggaran yang disampaikan kepada Ketua Dewan Koinonia.
4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada Ketua Dewan Koinonia dan kepada Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
d. Periodenya Periode kepengurusan Seksi Sekolah Minggu lamanya dua tahun, dan Pendeta Resort yang melantik pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian minggu.
a. Syarat menjadi Guru Sekolah Minggu adalah:
1. Bersedia mempersembahkan diri bekerja di tengah-tengah anak-anak Sekolah Minggu Jemaat.
2. Berperilaku yang pantas ditiru, tidak bercela, rajin mengikuti kebaktian atau persekutuan, dan melakukan pekerjaan gerejawi.
3. Rajin mengikuti sermon.
4. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan sudah sidi.
5. Sebisa mungkin berpendidikan keguruan, dan memiliki pengertian tentang perkembangan pikiran, emosi dan fisik anak-anak sekolah minggu dan proses belajar.
6. Dipilih dalam Rapat Gabungan Dewan Koinonia dan Majelis Tahbisan dari antara warga jemaat dan ditetapkan oleh Pimpinan Jemaat dengan Surat Keputusan, serta diumumkan dalam ibadah minggu.
1. Menyusun bahan ajar tentang Firman Allah, kehidupan kekristenan dan jemaat, demikian juga kehidupan segenap HKBP sesuai dengan perkembangan pikiran, emosi dan fisik anak-anak Sekolah Minggu.
2. Mengajarkan bahan ajar yang telah direncanakan kepada Sekolah Minggu sesuai dengan kelasnya.
3. Merencanakan dan megadakan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler, seperti wisata rohani dan kunjungan ke panti-panti asuhan untuk dilaksanakan oleh anak-anak Sekolah Minggu.
4. Mengadakan evaluasi tentang pemahaman dan penghayatan anak anak Sekolah Minggu secara berkala dan mempergunakan hasil-hasil evaluasi itu untuk meningkatkan mutu pengajaran Sekolah Minggu.
5. Membuat laporan tentang pelak sanaan pembelajaraan Sekolah Minggu secara berkala dan menyam paikannya kepada Ketua Seksi Sekolah Minggu untuk dibahas dalam Rapat Seksi Sekolah Minggu dan selanjutnya disampaikan kepada Ketua Dewan Koinonia dan ke Pimpinan Jemaat
a. Pengertian Seksi Remaja adalah persekutuan para anak-anak jemaat yang berada pada usia remaja.
b. Anggotanya Semua putera-puteri jemaat yang berusia 12 tahun hingga 17 tahun.
c. Pengurusnya Pengurusnya adalah: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan, yang dipilih oleh Rapat Remaja jemaat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Koinonia dan dilaporkan kepada Pimpinan Jemaat.
1. Menghimpun remaja untuk mem pelajari Firman Allah.
2. Membantu Pendamping Remaja membimbing para remaja dalam perkembangan pemahaman tentang keagamaan dan kegerejaan.
3. Membantu Pendamping Remaja membimbing para remaja sesuai dengan Pola Pembinaan Remaja yang telah ditetapkan oleh HKBP.
4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan terhadap para remaja dan menyampaikannya kepada Dewan Koinonia dan Pimpinan Jemaat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
e. Periodenya Periode kepengurusan Seksi Remaja lamanya 2 (dua) tahun, dan Pendeta Resort yang melantik pengurus itu di hadapan anggota jemaat dalam ibadah minggu.
a. Syarat menjadi Pendamping Remaja adalah:
1. Bersedia mempersembahkan diri bekerja di tengah-tengah Remaja Jemaat.
2. Berperilaku yang pantas ditiru, tidak bercela, rajin mengikuti kebaktian atau persekutuan dan melakukan pekerjaan kegerejaan.
3. Rajin mengikuti sermon.
4. Berusia paling sedikitnya 25 tahun dan sudah menyaksikan iman, serta sedapat-dapatnya sudah menikah
5. Seboleh-bolehnya berpendidikan keguruan, dan memiliki pengertian tentang perkembangan pikiran, emosi dan fisik Remaja dan proses belajar.
6. Dipilih dalam Rapat Gabungan Dewan Koinonia dan Pelayan Tahbisan dari antara warga jemaat, dan ditetapkan oleh Pimpinan Jemaat dengan Surat Keputusan, serta diumumkan dalam ibadah Minggu.
1. Menyusun bahan ajar tentang Firman Allah, kehidupan kekristenan dan jemaat, demikian juga kehidupan segenap HKBP sesuai dengan perkembangan pikiran, emosi dan fisik Remaja.
2. Mengajarkan bahan ajar yang telah direncanakan kepada Remaja sesuai dengan kelasnya.
3. Membantu Seksi Remaja meren canakan dan megadakan kegiatan kegiatan ekstra kurikuler, seperti wisata rohani dan kunjungan ke panti-panti asuhan.
4. Bersama dengan Pengurus Seksi Remaja mengadakan evaluasi tentang pemahaman dan penghayatan anak anak remaja dan mempergunakan hasil-hasil evaluasi itu untuk mening katkan mutu pengajaran para remaja.
5. Membuat laporan tentang pelak sanaan pembelajaran Remaja secara berkala dan menyampaikannya kepada Ketua Dewan Koinonia dan Pimpinan Jemaat.
c. Periodenya Periode Pendamping Remaja lamanya 2 (dua) tahun dan Pendeta Resort yang melantik pengurus di hadapan jemaat pada ibadah minggu.
a. Pengertian Seksi Pemuda adalah persekutuan semua pemuda jemaat laki-laki dan perempuan, yang berusia di atas usia remaja dan belum menikah serta terdaftar sebagai warga Jemaat.
b. Anggotanya Semua pemuda warga jemaat berusia 18 30 tahun dan belum menikah.
c. Pengurusnya Pengurusnya adalah: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan, yang dipimpin oleh Rapat Pemuda Jemaat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Koinonia dan dilaporkan kepada Pimpinan Jemaat.
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap pemuda tentang penghayatan Firman Allah, agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman.
2. Membimbing pemuda supaya semakin dewasa dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutama sekali tentang posisi dan kehidupan pemuda, agar semakin dewasa dalam iman.
3. Membimbing pemuda sesuai dengan Pedoman Persekutuan Pemuda yang telah ditetapkan oleh HKBP.
4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan pemuda yang akan disampaikan kepada ketua Dewan Koinonia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
e. Periodenya Periode kepengurusan Seksi Pemuda lamanya 2 (dua) tahun dan Pendeta Resort yang melantik pengurus di hadapan jemaat pada ibadah minggu.
2.6. Seksi Perempuan / Parompuan a. Pengertian Seksi Perempuan adalah persekutuan semua warga jemaat perempuan yang sudah dewasa, yang menikah maupun yang tidak menikah, yang tidak sesuai lagi dengan Seksi Pemuda. b. Anggotanya Semua warga jemaat perempuan yang sudah dewasa yang sesuai dengan pengertian 2.6.a di atas. c. Pengurusnya Pengurusnya adalah: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota pengurus sesuai dengan kebutuhan, yang dipilih oleh rapat perempuan jemaat yang dipimpin oleh ketua Dewan Koinonia, dan dilaporkan kepada Pimpinan Jemaat.
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap perem puan tentang penghayatan Firman Tuhan, agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman. 2. Membimbing perempuan, supaya semakin dewasa dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutama sekali tentang posisi dan kehidupan perempuan, agar semakin dewasa dalam iman. 3. Membimbing perempuan sesuai dengan Pedoman Persekutuan Perempuan yang telah ditetapkan oleh HKBP.
4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan perempuan yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Koinonia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. e. Periodenya Periode kepengurusan Seksi Perempuan lamanya 2 (dua) tahun dan Pendeta Resort yang melantik pengurus di hadapan jemaat pada kebaktian Minggu. 2.7.Seksi Bapak a. Pengertian Seksi Bapak adalah persekutuan semua warga jemaat laki-laki yang sudah dewasa, yang menikah maupun yang tidak menikah, yang tidak masuk lagi menjadi anggota pemuda dan terdaftar sebagai warga HKBP.
c. Pengurusnya Pengurusnya adalah: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan angota pengurus sesuai dengan kebutuhan, yang dipilih oleh Rapat Bapak Jemaat yang dipimpin oleh ketua Dewan Koinonia dan dilaporkan kepada Pimpinan Jemaat.
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap kaum bapak tentang penghayatan Firman Tuhan, agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman. 2. Membimbing kaum bapak, supaya semakin dewasa dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutama sekali tentang posisi dan kehidupan bapak, agar semakin dewasa dalam iman. 3. Membimbing kaum bapak sesuai dengan Pedoman Persekutuan Bapak yang telah ditetapkan oleh HKBP.
4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan kaum bapak yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Koinonia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
e. Periodenya Periode kepengurusan Seksi Bapak lamanya 2 (dua) tahun dan Pendeta Resort yang melantik Pengurus di hadapan jemaat pada ibadah minggu.
2.8. Seksi Lansia a. Pengertian Seksi Lansia (Lanjut Usia) adalah persekutuan semua warga jemaat laki-laki dan perempuan anggota jemaat tertentu, yang berumur 60 tahun ke atas.
b. Anggotanya Semua anggota jemaat yang berusia 60 tahun ke atas.
c. Pengurusnya Pengurusnya adalah: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan, yang dipilih oleh Rapat Lansia Jemaat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Koinonia dan dilaporkan kepada Pimpinan Jemaat.
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap kaum Lansia jemaat tentang penghayatan Firman Tuhan, agar semakin berkem bang menuju kedewasaan iman.
2. Membimbing kaum Lansia sehu bungan dengan Pedoman Perse kutuan Lansia yang sudah diten tukan oleh HKBP.
3. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan kaum Ketua Dewan Koinonia dan kepada Pimpinan Jemaat sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
e. Periodenya Periode kepengurusan Seksi Lansia lamanya dua tahun dan Pendeta Resort yang melantik pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian minggu.
3. Dewan Marturia 3.1. Pengertian Dewan Marturia adalah organ yang memikirkan dan melaksanakan kegiatan pemberitaan Injil di tengah-tengah jemaat dan masyarakat yang mencakup Seksi Pekabaran Injil dan Seksi Musik.
3.2. Seksi Pekabaran Injil
a. Pengertian Seksi Pekabaran Injil adalah unit pelayanan yang didirikan oleh jemaat untuk memberitakan Injil ke lingkungan sekitarnya.
1. Melaksanakan pemberitaan Injil di dalam HKBP sendiri.
2. Melaksanakan pemberitaan Injil ke luar HKBP.
3. Menghimpun persembahan, dana melalui donateur dan kegiatan kegiatan lainnya untuk menyokong kegiatan pekabaran Injil yang lebih luas.
4. Menjalankan program pekabaran Injil HKBP.
5. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugas nya untuk disampaikan kepada ketua Dewan Marturia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan
1. Rapat Majelis Tahbisan yang memilih anggota seksi tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga Jemaat.
2. Rapat seksi yang memilih Ketua dan Sekretaris dari antara mereka sendiri dengan persetujuan Rapat Pelayan Tahbisan.
3. Seksi itulah yang membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan, dengan perse tujuan Rapat Majelis Tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertanggung jawab kepada Rapat Seksi.
4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan, tetapi sekurang kurangnya enam bulan sekali.
a. Pengertian Seksi Musik adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk melayankan kegiatan vokalia dan instrumentalia di Jemaat.
1. Memberikan bimbingan dalam hal kegiatan vokalia dan instrumentalia di jemaat, untuk memberitakan Firman Allah.
2. Menyediakan keperluan-keperluan yang berhubungan dengan kegiatan vokalia dan instrumentalia.
3. Meningkatkan kelompok-kelompok paduan suara dan kelompok kelompok pemusik.
4. Membuat evaluasi dan laporan ber kala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Marturia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
1. Rapat Pelayan Tahbisan yang memilih anggota seksi itu, tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan dan lima hingga tujuh orang dari warga Jemaat.
2. Rapat Seksi yang memilih ketua dan sekretaris dari antara mereka sendiri dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan.
3. Seksi itulah yang membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan perse tujuan Rapat Pelayan Tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertang gungjawab kepada rapat seksi.
4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan, tetapi sekurang kurangnya enam bulan sekali.
d. Periodenya Periodenya dua tahun.
4.1.Pengertian Dewan Diakonia adalah organ yang memikirkan dan melaksanakan pelayanan diakonia, meningkatkan pengetahuan dan kesehatan, demi kian juga melaksanakan percakapan dan komunikasi dengan masyarakat sekitar maupun pemerintah, yang mencakup Seksi Diakoni Sosial, Seksi Pendidikan, Seksi Kesehatan dohot Seksi Kemasyarakatan.
a. Pengertian Seksi Diakoni Sosial adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh Jemaat untuk melaksanakan pelayanan diakonia kepada yang pantas dibantu.
1. Melaksanakan pelayanan diakonia di tengah-tengah jemaat itu sendiri bagi warga yang memerlukan bantuan dari Jemaat.
2. Melaksanakan pelayanan diakoni sosial kepada orang-orang yang terpenjara, panti-panti asuhan, dan orang lain di luar jemaat itu sendiri.
3. Menghimpun sumbangan, dana dari donateur dan sumber-sumber lain untuk melaksanakan pelayanan diakonia yang lebih luas.
4. Menjalankan program diakonia sosial HKBP.
5. Membuat evaluasi dan laporan ber kala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
1. Rapat Pelayan Tahbisan yang memilih anggota seksi, yaitu tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga Jemaat.
2. Rapat Seksi yang memilih Ketua dan Sekretaris dari antara mereka sendiri dengan persetujuan Rapat Pelayan Tahbisan.
3. Seksi itulah yang membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan, dengan persetu juan Rapat Pelayan Tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertanggung jawab kepada Rapat Seksi.
4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan, tetapi sekurang kurangnya enam bulan sekali.
d. Periodenya Periodenya dua tahun.
a. Pengertian Seksi Pendidikan adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh Jemaat untuk melayankan kegiatan pendi dikan atau pengajaran dan pelatihan bagi warga jemaat, demikian juga bagi masyarakat umum sesuai dengan keperluannya.
1. Melayankan kegiatan pendidikan atau pengajaran dan pelatihan di tengah tengah warga jemaat dan sekitarnya sesuai dengan keperluan masyarakat dan bangsa.
2. Mengupayakan dan mengembangkan kerjasama pendidikan atau pelatihan dan lapangan kerja yang tepat guna.
3. Menghimpun sumbangan, dana dari berbagai sumbangan untuk melayan kan beasiswa kepada putera-puteri warga jemaat yang memerlukannya.
4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugas nya yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
1. Rapat Gabungan Dewan Diakonia dan Pelayan Tahbisan, yang memilih anggota Seksi sesuai dengan keper luannya.
2. Rapat Seksi yang memilih Ketua dan Sekretaris dari anggotanya yang sudah terpilih itu, kemudian dilaporkan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat untuk meminta persetujuan dan penetapan.
3. Sesuai dengan kebutuhan, rapat Seksi Pendidikan dapat mendirikan Panitia, dan melaporkannya kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat untuk meminta persetujuan dan penetapan. Panitia melalui Ketua Panitia bertanggungjawab kepada Rapat Seksi.
4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhannya, tetapi seku rang-kurangnya enam bulan sekali.
d. Periodenya Periodenya dua tahun.
4.4.Yayasan Pendidikan Rapat Gabungan Dewan Diakonia dan Pelayan Tahbisan dapat mendirikan Yayasan Pendidikan untuk menyeleng garakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan Peraturan Pelaksana Pendidikan HKBP. Jika Yayasan sudah berdiri, Seksi Pendidikan tidak diperlukan lagi.
a. Pengertian Seksi Kesehatan adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh Jemaat untuk melayankan pelayanan kesehatan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitar yang memerlukannya.
1. Melayankan pelayanan kesehatan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitarnya yang memerlukannya.
2. Memberikan penerangan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitarnya tentang kesehatan.
3. Melayankan kegiatan menghimpun sumbangan atau dana untuk mem bantu pembangunan kesehatan masyarakat.
4. Membuat evaluasi dan laporan ber kala tentang pelaksanaan tugasnya. yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
1. Rapat Pelayan Tahbisan yang memilih anggota Seksi itu, tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat.
2. Rapat Seksi memilih Ketua dan Sekretaris dari antara mereka dengan persetujuan Rapat Pelayan Tahbisan.
3. Seksi membentuk berbagai kepa nitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan persetujuan Rapat Pelayan Tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada Rapat Seksi.
4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhannya, sekurang kurangnya enam bulan sekali.
d. Periodenya Periodenya dua tahun.
a. Pengertian Seksi Kemasyarakatan adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk memelihara, memikirkan, dan membina hubungan dengan masya rakat sekitar dan pemerintah.
1. Merencanakan dan melaksanaan pembinaan untuk mengembangkan hubungan yang konstruktif dengan pemerintah dan golongan-golongan masyarakat sebagai pengejawantahan dari visi dan prinsip HKBP.
2. Memperhatikan perkembangan perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan di berbagai bidang kehidupan, serta merenca nakan dan menentukan sikap HKBP berkenaan dengan perkembangan perkembangan zaman.
3. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dan perme liharaan lingkungan hidup.
4. Merencanakan dan mengusahakan sumber-sumber dari lingkungan hidup yang diperlukan untuk pela yanan tersebut.
5. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugas nya, yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Dikonia dan Pimpinan Jemaat sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
1. Rapat Pelayan Tahbisan yang memilih anggota Seksi itu, tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan dan lima hingga tujuh orang dari warga Jemaat.
2. Rapat Seksi memilih Ketua dan Sekretaris dari antara mereka dengan persetujuan Rapat Pelayan Tahbisan.
3. Seksi membentuk berbagai ke panitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan persetujuan Rapat Pelayan Tahbisan. Panitia melalui Ketua Panitia bertanggungjawab kepada Rapat Seksi.
4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhannya, sekurang kurangnya enam bulan sekali.
d. Periodenya Periodenya dua tahun
1. Ada tiga Dewan di Jemaat, yaitu: Dewan Koinonia, Dewan Marturia dan Dewan Diakonia.
2. Anggota Dewan dipilih oleh Rapat Majelis Tahbisan, Keanggotaan Dewan terdiri dari lima sampai tujuh orang (dua atau tiga orang dari Majelis Tahbisan, tiga sampai lima orang dari warga jemaat). Pelayan Tahbisan Penuh Waktu tidak boleh dipilih menjadi anggota Dewan.
3. Di Jemaat yang jumlah Majelis Tahbisannya di bawah sepuluh orang, maka boleh satu orang pelayan tahbisan duduk pada satu Dewan, selebihnya dipilih dari warga jemaat.
4. Warga Jemaat yang dapat dipilih menjadi anggota Dewan adalah:
b. Memberikan perhatian kepada pelayanan Jemaat.
c. Rajin mengikuti kebaktian wijk, wilayah atau sektor
5. Ketua Dewan boleh dipilih dari pelayan tahbisan atau warga jemaat yang menjadi anggota Dewan. Ketua Seksi ex officio anggota Dewan tidak dapat dipilih menjadi Ketua Dewan.
6. Apabila Ketua Dewan berasal dari Warga jemaat, maka yang bersangkutan harus menghadiri Sermon dan Rapat Majelis Tahbisan, namun jika terjadi pemilihan ia tidak mempunyai hak suara di dalam Rapat tersebut.
7. Tiap Dewan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan yang dipimpin oleh Ketua Dewan.
8. Sewaktu memilih Ketua Dewan, Pimpinan Jemaatlah yang memimpin Rapat pemilihan, namun tidak ikut memberikan suara.
9. Ketua Dewan mengirimkan undangan Rapat kepada seluruh anggota Dewan dengan persetujuan Pimpinan Jemaat. Dalam surat undangan dicantumkan: hari, tanggal, jam, tempat dan agenda Rapat itu.
10. Untuk meningkatkan pelayanan masing-masing Dewan mengadakan Rapat untuk memilih Ketua dan Sekretaris dan anggota Seksi sesuai kebutuhan.
11. Bendahara Jemaat adalah Bendahara Dewan.
12. Semua surat Dewan diterbitkan oleh Kantor Sekretariat Jemaat dan disetujui oleh Pimpinan Jemaat.
13. Segala hal yang berhubungan dengan Persekutuan dalam Kelompok Paduan Suara yang ada di Jemaat dibimbing oleh Dewan Koinonia. Segala hal yang berhubungan dengan lagu dan musik di Kelompok Paduan Suara dibimbing oleh Dewan Marturia.
14. Periode Dewan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
15. Apabila Pengurus atau Anggota Dewan berhenti atau pindah jemaat sebelum periodenya berakhir, Pimpinan Jemaat mengadakan Rapat Pelayan Tahbisan untuk memilih penggantinya.
16. Nama-nama Pengurus Dewan harus diwartakan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Jemaat dan dilantik dalam Kebaktian Minggu.
17. Rapat Seksi dipimpin oleh Ketua Seksi. Namun khusus Rapat Pemilihan Pengurus Seksi dipimpin Ketua Dewan yang membawahi Seksi tersebut. Hasil pemilihan dilaporkan oleh Ketua Dewan kepada Rapat Majelis Tahbisan melalui Pimpinan Jemaat untuk disetujui.
18. Rapat Seksi diadakan sesuai ke butuhan, sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan.
19. Rapat Seksi diadakan dengan perse tujuan Ketua Dewan. Keputusan Rapat Seksi baru sah dijalankan setelah disetujui Rapat Majelis Tahbisan.
20. Ketua Seksi mengirimkan surat undangan mengikuti Rapat Seksi kepada semua anggota Seksi dengan persetujuan Ketua Dewan dan tembusan kepada Pimpinan Jemaat. Dalam surat undangan dicantumkan tanggal, hari dan jam serta agenda pembahasan Rapat.
21. Pengurus Seksi dipilih dari warga jemaat dan pelayan tahbisan paruh waktu. Pendeta, Guru Huria, Bibel vrouw dan Diakones tidak dapat dipilih menjadi pengurus Seksi.
22. Bendahara Jemaat adalah Bendahara Seksi. Bila ada Bendahara di Seksi, fungsinya adalah pembantu Benda hara Jemaat. Bendahara Seksi melaporkan secara berkala uang masuk dan keluar dari Seksinya kepada Bendahara Jemaat untuk di bukukan dan diwartakan.
23. Periode Pengurus Seksi 2 (dua) tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
24. Apabila Pengurus atau Anggota Seksi berhenti atau pindah jemaat sebelum periodenya berakhir, Pimpinan Jemaat mengadakan Rapat Pelayan Tahbisan untuk memilih peng gantinya.
25. Nama-nama pengurus seksi harus diwartakan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Jemaat dan dilantik dalam kebaktian Minggu.
1.1. Tugas, Anggota, Pimpinannya, Periodenya Sudah Jelas
2.1. Pengertian Sudah Jelas
1. Pengurus Seksi Sekolah Minggu adalah warga jemaat yang sudah menyaksikan iman yang memberikan perhatian dan kemampuannya untuk Sekolah Minggu yang dipilih oleh Rapat Gabungan Majelis Tabisan dan Dewan Koinonia.
2. Anggota Dewan tidak dapat dipilih menjadi Pengurus Seksi Sekolah Minggu.
3. Seksi Sekolah Minggu wajib mengawasi Kebaktian Minggu anak anak dan pengajaran Sekolah Minggu di Huria.
4. Jumlah Pengurus Seksi Sekolah Minggu lima sampai tujuh orang termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Dua orang dari unsur Guru Sekolah Minggu diikut sertakan menjadi Pengurus Seksi Sekolah Minggu.
5. Seksi Sekolah Minggu melaksanakan program dan anggaran Sekolah Minggu yang telah ditetapkan Rapat Jemaat dibawah pengarahan Dewan Koinonia.
6. Periode Pengurus Seksi Sekolah Minggu dua tahun dan dapat dipilih dua periode berturut-turut.
7. Apabila Pengurus atau Anggota Seksi Sekolah Minggu berhenti atau pindah jemaat sebelum periodenya berakhir, Pimpinan Jemaat mengadakan Rapat Pelayan Tahbisan untuk memilih penggantinya.
8. Seksi Sekolah Minggu harus memperhatikan pelayanan kepada anak anak Warga Jemaat yang belum dibaptis walaupun belum masuk kategorial Sekolah Minggu.
1. Guru Sekolah Minggu dipilih oleh Rapat Gabungan Majelis Tahbisan dan Dewan Koinonia dari antara warga jemaat dewasa sesuai dengan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP. Seorang yang tidak terdaftar sebagai warga jemaat tidak dapat dipilih menjadi Guru Sekolah Minggu.
2. Sebelum pemilihan dilakukan Pimpinan Jemaat menugaskan Dewan Koinonia untuk mencari dan menyeleksi warga jemaat yang pantas diajukan sebagai Guru Sekolah Minggu.
3. Guru Sekolah Minggu diangkat dengan Keputusan Pimpinan Jemaat dan diwartakan dalam Warta Jemaat.
4. Sermon Guru Sekolah Minggu diadakan satu kali seminggu sedapat dapatnya dipimpin oleh Pelayan Tahbisan penuh waktu sesuai dengan pembagian tugas dari Pimpinan Jemaat, dan diamati oleh Pengurus Seksi Sekolah Minggu.
5. Segala sesuatu yang diajarkan di Sekolah Minggu adalah yang ditetapkan dalam Buku Panduan Guru Sekolah Minggu, dan pelajaran lainnya yang disetujui Pimpinan Jemaat.
6. Guru Sekolah Minggu menunjuk dari tengah-tengah mereka satu orang yang menjadi Ketua Rapat Guru Sekolah Minggu untuk membahas tugas-tugas Guru Sekolah Minggu dan persiapan mengajar. Bila Guru Sekolah Minggu mengadakan Rapat harus dengan sepengetahuan Ketua Dewan Koinonia dan Seksi Sekolah Minggu.
7. Periode Guru Sekolah Minggu adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali
1. Pengurus Seksi Remaja adalah warga jemaat berusia 12-17 tahun yang dipilih oleh Rapat Remaja Jemaat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Koinonia.
2. Rapat Remaja Jemaat untuk memilih Pengurus Seksi Remaja terlebih dulu diwartakan sekurang-kurangnya dua minggu berturut-turut. Seluruh warga jemaat berusia 12-17 tahun diundang mengikuti Rapat tersebut.
3. Susunan Pengurus Seksi Remaja adalah 7 (tujuh) orang, yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota 4 (empat) orang.
4. Ketua Dewan Koinonia melaporkan kepada Pimpinan Jemaat di hadapan Rapat Majelis Tahbisan Jemaat nama nama Pengurus Seksi Remaja untuk ditetapkan dan disahkan melalui Surat Keputusan.
5. Ketua Seksi Remaja adalah anggota penuh (ex officio) Dewan Koinonia.
6. Seksi Remaja melaksanakan seluruh program dan anggaran Remaja yang telah ditetapkan Rapat Jemaat di bawah pengarahan Dewan Koinonia.
7. Periode Pengurus Seksi Remaja adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
1. Pendamping Remaja dipilih oleh Rapat Gabungan Majelis Tahbisan dan Dewan Koinonia dari antara warga jemaat dewasa sesuai dengan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP. Seorang yang tidak terdaftar sebagai warga jemaat tidak dapat dipilih menjadi Pendamping Remaja.
2. Sebelum pemilihan dilakukan Pimpi nan Jemaat menugaskan Dewan Koinonia untuk mencari dan menye leksi warga jemaat yang pantas diaju kan sebagai Pendamping Remaja.
3. Pendamping Remaja diangkat dengan Keputusan Pimpinan Jemaat dan diwartakan dalam Warta Jemaat.
4. Sermon Pendamping Remaja diada kan satu kali seminggu sedapat dapatnya dipimpin oleh Pelayan Tahbisan penuh waktu sesuai dengan pembagian tugas dari Pimpinan Jemaat, dan diamati oleh Dewan Koinonia.
5. Segala sesuatu yang diajarkan di Pembinaan Remaja adalah yang ditetapkan dalam Buku Panduan Pendamping Remaja, dan pelajaran lainnya yang disetujui Pimpinan Jemaat.
6. Pendamping Remaja menunjuk dari tengah-tengah mereka satu orang yang menjadi Ketua Rapat Pen damping Remaja untuk membahas tugas-tugas Pendamping Remaja dan persiapan mengajar. Bila Pendamping Remaja mengadakan Rapat harus dengan sepengetahuan Ketua Dewan Koinonia.
1. Pengurus Seksi Pemuda adalah warga jemaat berusia 18-30 tahun yang dipilih oleh Rapat Pemuda Jemaat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Koinonia.
2. Rapat Pemuda Jemaat untuk memilih Pengurus Seksi Pemuda terlebih dulu diwartakan sekurang-kurangnya dua minggu berturut-turut. Seluruh warga jemaat berusia 18-30 tahun diundang mengikuti Rapat tersebut.
3. Susunan Pengurus Seksi Pemuda adalah 7 (tujuh) orang, yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota 4 (empat) orang.
4. Ketua Dewan Koinonia melaporkan kepada Pimpinan Jemaat di hadapan Rapat Majelis Tahbisan Jemaat nama nama Pengurus Seksi Pemuda untuk ditetapkan dan disahkan.
5. Ketua Seksi Pemuda adalah anggota penuh (ex officio) Dewan Koinonia.
6. Seksi Pemuda melaksanakan seluruh Program dan Anggaran Pemuda yang telah ditetapkan Rapat Jemaat dibawah pengarahan Dewan Koinonia.
7. Periode Pengurus Seksi Pemuda adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
8. Apabila Pengurus atau Anggota Seksi Pemuda berhenti atau pindah jemaat sebelum periodenya berakhir, Pimpinan Jemaat mengadakan Rapat Pelayan Tahbisan untuk memilih penggantinya.
1. Pengurus Seksi Perempuan adalah perempuan warga jemaat dewasa, menikah atau tidak menikah, yang tidak cocok lagi sebagai Pemuda, yang dipilih oleh Rapat Perempuan Jemaat yang dipimpin Ketua Dewan Koinonia.
2. Rapat Perempuan Jemaat untuk memilih Pengurus Seksi Perempuan terlebih dulu diwartakan sekurang kurangnya dua minggu berturut turut. Seluruh perempuan warga jemaat yang tidak lagi pemuda diundang mengikuti Rapat tersebut.
3. Susunan Pengurus Seksi Perempuan adalah 7 (tujuh) orang, yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota 4 (empat) orang.
4. Ketua Dewan Koinonia melaporkan kepada Pimpinan Jemaat di hadapan Rapat Majelis Tahbisan Jemaat nama nama Pengurus Seksi Perempuan untuk ditetapkan dan disahkan.
5. Ketua Seksi Perempuan adalah anggota penuh (ex officio) Dewan Koinonia.
6. Seksi Perempuan melaksanakan seluruh Program dan Anggaran Perempuan yang telah ditetapkan Rapat Jemaat dibawah pengarahan Dewan Koinonia.
7. Periode Pengurus Seksi Perempuan adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
8. Apabila Pengurus atau Anggota Seksi Perempuan berhenti atau pindah jemaat sebelum periodenya berakhir, Pimpinan Jemaat mengadakan Rapat Pelayan Tahbisan untuk memilih penggantinya.
1. Pengurus Seksi Bapak adalah laki-laki warga jemaat dewasa, menikah atau tidak menikah, yang tidak cocok lagi sebagai Pemuda, yang dipilih oleh Rapat Bapak Jemaat yang dipimpin Ketua Dewan Koinonia
2. Rapat Bapak Jemaat untuk memilih Pengurus Seksi Bapak terlebih dulu diwartakan sekurang-kurangnya dua minggu berturut-turut. Seluruh laki laki warga jemaat yang tidak lagi Pemuda diundang mengikuti Rapat tersebut.
3. Susunan Pengurus Seksi Bapak adalah 7 (tujuh) orang, yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota (empat) orang.
4. Ketua Dewan Koinoia melaporkan kepada Pimpinan Jemaat di hadapan Rapat Majelis Tahbisan Jemaat nama nama Pengurus Seksi Bapak untuk ditetapkan dan disahkan.
5. Ketua Seksi Bapak adalah anggota penuh (ex officio) Dewan Koinonia.
6. Seksi Bapak melaksanakan seluruh program dan anggaran Bapak yang telah ditetapkan Rapat Jemaat di bawah pengarahan Dewan Koinonia.
7. Periode Pengurus Seksi Bapak adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
8. Apabila Pengurus atau Anggota Seksi Bapak berhenti atau pindah jemaat sebelum periodenya berakhir, Pimpinan Jemaat mengadakan Rapat Pelayan Tahbisan untuk memilih penggantinya.
1. Pengurus Seksi Lansia adalah warga jemaat, laki-laki atau perempuan yang telah berumur 60 tahun ke atas, yang dipilih oleh Rapat Lansia Jemaat, dipimpin Ketua Dewan Koinonia.
2. Rapat Lansia Jemaat untuk memilih Pengurus Seksi Lansia terlebih dulu diwartakan sekurang-kurangnya dua minggu berturut-turut. Seluruh war ga jemaat yang sudah berusia 60 tahun ke atas diundang mengikuti Rapat tersebut.
3. Susunan Pengurus Seksi Lansia adalah 7 (tujuh) orang, yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota 4 (empat) orang.
4. Ketua Dewan Koinoia melaporkan kepada Pimpinan Jemaat di hadapan Rapat Majelis Tahbisan Jemaat nama nama Pengurus Seksi Lansia untuk ditetapkan dan disahkan.
5. Ketua Seksi Lansia adalah anggota penuh (ex officio) Dewan Koinonia.
6. Seksi Lansia melaksanakan seluruh program dan anggaran Lansia yang telah ditetapkan Rapat Jemaat dibawah pengarahan Dewan Koinonia.
7. Periode Pengurus Seksi Lansia adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
8. Apabila Pengurus atau Anggota Seksi Lansia berhenti atau pindah jemaat sebelum periodenya berakhir, Pimpinan Jemaat mengadakan Rapat Pelayan Tahbisan untuk memilih penggantinya.
3.1. Pengertian Sudah Jelas
3.2. Seksi Pekabaran Injil
1. Rapat Majelis Tahbisanlah yang memilih Anggota Seksi Pekabaran Injil dengan komposisi 3 (tiga) hingga 5 (lima) orang dari Pelayan Tahbisan dan 5 ( lima) hingga 7 ( tujuh) orang dari warga Jemaat.
2. Ketua, Sekretaris dan Bendahara, serta pengurus lain yang diperlukan Seksi Pekabaran Injil dipilih dari tengah-tengah mereka oleh Rapat Seksi Pekabaran Injil yang dipimpin oleh Ketua Dewan Marturia. Dalam Rapat pemilihan Ketua Dewan Marturia tidak ikut memilih. Anggota Dewan Marturia tidak dapat dipilih menjadi pengurus Seksi Pekabaran Injil.
3. Ketua Dewan Marturia melaporkan kepada Pimpinan Jemaat di hadapan Rapat Majelis Tahbisan Jemaat nama nama Pengurus Seksi Pekabaran Injil untuk ditetapkan dan disahkan.
4. Ketua Seksi Pekabaran Injil adalah anggota penuh (ex officio) Dewan Marturia.
5. Seksi Pekabaran Injil melaksanakan seluruh program dan anggaran Pekabaran Injil yang telah ditetapkan Rapat Jemaat dibawah pengarahan Dewan Marturia.
6. Periode Pengurus Seksi Sending adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
7. Apabila Pengurus atau Anggota Seksi Pekabaran Injil berhenti atau pindah jemaat sebelum periodenya berakhir, Pimpinan Jemaat mengadakan Rapat Pelayan Tahbisan untuk memilih penggantinya
1. Anggota Seksi Musik dipilih oleh Rapat Majelis Tahbisan dengan komposisi 1 (satu) hingga 3 (tiga) orang dari Pelayan Tahbisan dan 3 (tiga) hingga 5 (lima) orang dari warga jemaat.
2. Ketua, Sekretaris dan Bendahara, serta pengurus lain yang diperlukan Seksi Musik dipilih dari tengah tengah mereka oleh Rapat Seksi Musik yang dipimpin oleh Ketua Dewan Marturia. Dalam Rapat pemilihan Ketua Dewan Marturia tidak ikut memilih. Anggota Dewan Marturia tidak dapat dipilih menjadi pengurus Seksi Musik.
3. Ketua Dewan Marturia melaporkan kepada Pimpinan Jemaat di hadapan Rapat Majelis Tahbisan Jemaat nama nama Pengurus Seksi Musik untuk ditetapkan dan disahkan.
4. Ketua Seksi Musik adalah anggota penuh (ex officio) Dewan Marturia.
5. Seksi Musik melaksanakan seluruh Program dan Anggaran Pekabaran Injil yang telah ditetapkan Rapat Jemaat dibawah pengarahan Dewan Marturia.
6. Periode Pengurus Seksi Musik adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
7. Apabila Pengurus atau Anggota Seksi Musik berhenti atau pindah jemaat sebelum periodenya berakhir, Pimpinan Jemaat mengadakan Rapat Pelayan Tahbisan untuk memilih penggantinya
4.1. Pengertian Sudah Jelas
4.2. Seksi Diakoni Sosial
1. Anggota Seksi Diakoni Sosial dipilih oleh Rapat Majelis Tahbisan dengan komposisi 3 (tiga) hingga 5 (lima) orang dari pelayan tahbisan dan 5 (lima) hingga 7 (tujuh) orang dari warga jemaat.
2. Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta pengurus lain yang diperlukan Seksi Diakoni Sosial dipilih dari tengah-tengah mereka oleh Rapat Seksi Diakoni Sosial yang dipimpin oleh Ketua Dewan Diakonia. Dalam Rapat pemilihan Ketua Dewan Diakonia tidak ikut memilih. Anggota Dewan Diakonia tidak dapat dipilih menjadi pengurus Seksi Diakoni Sosial.
3. Ketua Dewan Diakonia melaporkan kepada Pimpinan Jemaat di hadapan Rapat Majelis Tahbisan Jemaat nama nama Pengurus Seksi Diakoni Sosial untuk ditetapkan dan disahkan.
4. Ketua Seksi Diakoni Sosial adalah anggota penuh (ex officio) Dewan Diakonia.
5. Seksi Diakoni Sosial melaksanakan seluruh Program dan Anggaran Diakoni Sosial yang telah ditetapkan Rapat Jemaat di bawah pengarahan Dewan Diakonia.
6. Periode Pengurus Seksi Diakoni Sosial adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
7. Apabila Pengurus atau Anggota Seksi Diakoni Sosial berhenti atau pindah jemaat sebelum periodenya berakhir, Pimpinan Jemaat mengadakan Rapat Pelayan Tahbisan untuk memilih penggantinya.
1. Anggota Seksi Pendidikan dipilih oleh Rapat gabungan Dewan Diakonia dan Majelis Tahbisan dengan komposisi 3 (tiga) hingga 5 (lima) orang dari pelayan tahbisan dan 5 (lima) hingga 7 (tujuh) orang dari warga jemaat.
2. Ketua, Sekretaris dan Bendahara, serta pengurus lain yang diperlukan Seksi Pendidikan dipilih dari tengah tengah mereka oleh Rapat Seksi Pendidikan yang dipimpin oleh Ketua Dewan Diakonia. Dalam Rapat pemilihan Ketua Dewan Diakonia tidak ikut memilih. Anggota Dewan Diakonia tidak dapat dipilih menjadi pengurus Seksi Pendidikan.
3. Ketua Dewan Diakonia melaporkan kepada Pimpinan Jemaat di hadapan Rapat Majelis Tahbisan Jemaat nama nama Pengurus Seksi Pendidikan untuk ditetapkan dan disahkan.
4. Ketua Seksi Pendidikan adalah anggota penuh (ex officio) Dewan Diakonia.
5. Seksi Pendidikan melaksanakan seluruh program dan anggaran Pendidikan yang telah ditetapkan Rapat Jemaat dibawah pengarahan Dewan Diakonia.
6. Periode Pengurus Seksi Pendidikan adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
7. Bila Jemaat mendirikan Yayasan Pendidikan sesuai dengan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP, Rapat Majelis Tahbisan harus lebih dulu menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Akta Notaris pendirian Yayasan Pen didikan tersebut. Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus tercantum bahwa Badan Pembina Yayasan adalah Pimpinan Jemaat dan Majelis Tahbisan yang sedang menjabat dan bila berakhir periodenya yang bersangkutan harus mengangkat Pimpinan Jemaat dan Majelis Tahbisan yang baru meng gantikannya sebagai Badan Pembina. Tanah yang digunakan Yayasan dipinjamkan oleh Huria. Setelah Yayasan berdiri maka Seksi Pendidikan berhenti.
8. Apabila Pengurus atau Anggota Seksi Pendidikan berhenti atau pindah jemaat sebelum periodenya berakhir, Pimpinan Jemaat mengadakan Rapat Pelayan Tahbisan untuk memilih penggantinya.
1. Anggota Seksi Kesehatan dipilih oleh Rapat Majelis Tahbisan dengan komposisi 3 (tiga) hingga 5 (lima) orang dari Pelayan Tahbisan dan 5 (lima) hingga 7 (tujuh) orang dari warga jemaat.
2. Ketua, Sekretaris dan Bendahara, serta pengurus lain yang diperlukan Seksi Kesehatan dipilih dari tengah tengah mereka oleh Rapat Seksi Kesehatan yang dipimpin oleh Ketua Dewan Diakonia. Dalam Rapat pemilihan Ketua Dewan Diakonia tidak ikut memilih. Anggota Dewan Diakonia tidak dapat dipilih menjadi pengurus Seksi Kesehatan.
3. Ketua Dewan Diakonia melaporkan kepada Pimpinan Jemaat di hadapan Rapat Majelis Tahbisan Jemaat nama nama Pengurus Seksi Kesehatan untuk ditetapkan dan disahkan.
4. Ketua Seksi Kesehatan adalah anggota penuh (ex officio) Dewan Diakonia.
5. Seksi Kesehatan melaksanakan seluruh program dan anggaran Kesehatan yang telah ditetapkan Rapat Jemaat di bawah pengarahan Dewan Diakonia.
6. Periode Pengurus Seksi Kesehatan adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
7. Bila Jemaat mendirikan Yayasan Kesehatan sesuai dengan Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP, Rapat Majelis Tahbisan harus lebih dulu menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Akta Notaris pendirian Yayasan Kesehatan tersebut. Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus tercantum bahwa Badan Pembina Yayasan adalah Pimpinan Jemaat dan Majelis Tahbisan yang sedang menjabat dan bila berakhir periode nya yang bersangkutan harus me ngangkat Pimpinan Jemaat dan Majelis Tahbisan yang baru meng gantikannya sebagai Badan Pembina. Tanah yang digunakan Yayasan dipinjamkan oleh Huria. Setelah Yayasan berdiri maka Seksi Kese hatan berhenti.
8. Apabila Pengurus atau Anggota Seksi Kesehatan berhenti atau pindah jemaat sebelum periodenya berakhir, Pimpinan Jemaat mengadakan Rapat Pelayan Tahbisan untuk memilih penggantinya.
4.5. Seksi Kemasyarakatan
1. Anggota Seksi Kemasyarakatan dipilih oleh Rapat Majelis Tahbisan dengan komposisi 1 (satu) hingga 3 (tiga) orang dari pelayan tahbisan dan 3 (tiga) hingga 5 (lima) orang dari warga jemaat.
2. Ketua, Sekretaris dan Bendahara, serta pengurus lain yang diperlukan Seksi Kemasyarakatan dipilih dari tengah-tengah mereka oleh Rapat Seksi Pendidikan yang dipimpin oleh Ketua Dewan Diakonia. Dalam Rapat pemilihan Ketua Dewan Diakonia tidak ikut memilih. Anggota Dewan Diakonia tidak dapat dipilih menjadi pengurus Seksi Kemasyarakatan.
3. Ketua Dewan Diakonia melaporkan kepada Pimpinan Jemaat di hadapan Rapat Majelis Tahbisan Jemaat nama nama Pengurus Seksi Kemasya rakatan untuk ditetapkan dan disahkan.
4. Ketua Seksi Kemasyarakatan adalah anggota penuh (ex officio) Dewan Diakonia.
5. Seksi Kemasyarakatan melak sanakan seluruh Program dan Ang garan Pendidikan yang telah ditetapkan Rapat Jemaat dibawah pengarahan Dewan Diakonia.
6. Periode Pengurus Seksi Kemas yarakatan adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
7. Apabila Pengurus atau Anggota Seksi Kemasyarakatan berhenti atau pindah jemaat sebelum periodenya berakhir, Pimpinan Jemaat mengadakan Rapat Pelayan Tahbisan untuk memilih penggantinya =====